Berita Terkini

SE KPU Nomor : 207/KPU/III/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan tata kerja dan hirarki organisasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, terkait dengan pelaksanaan konsultasi di KPU, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Surat Edaran KPU Nomor : 207/KPU/III/2014 tentang Konsultasi Kepemiluan dan Organisasi KPU Download Di Sini

KPU Tandatangi MoU dengan Kemenpora dan Kemenag

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan Kementrian Agama (Kemenag), Kamis (27/03), di Media Centre KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Hadir dalam penandatangan tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo, dan Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat. Tujuan dari penandatanganan MoU ini, antara lain, meningkatkan dan membangun kesadaran berpolitik masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2014. Hal ini mengingat cukup banyaknya kalangan yang terkait dengan dua kementrian tersebut. Seperti pemuda, pagiat olah raga, pramuka, atau peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, tokoh/pemuka agama, dan seterusnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU mengungkapkan rasa syukurnya dapat bekerja sama dengan dua kementrian yang masing-masing memiliki segmentasi besar. “Kerjasama yang kita sepakati pada sore hari ini sangat strategis, untuk mencapai satu tujuan yang sama. Lembaga di bawah Kemenag dan Kemenpora, saya kira jutaan orang ada disana," jelas Husni. Ia juga memaparkan catatan positif dari hasil penelitian sejumlah lembaga survei, terkait respon masyarakat terhadap Pemilu 2014. "Tahun 2013, lalu ada lembaga survei yang mencatat 94% pemilih akan menggunakan haknya untuk memilih pada Pemilu 2014. Khusus untuk kepemudaan, sebuah survei dari IndoBarometer menemukan, 84% responden pemilih pemula menyatakan akan menggunakan hak pilihnya. Berapa pun hasil survei itu, ini menunjukkan adanya sebuah harapan, jika seluruh responden yang ada, menuju pada satu tujuan pemilu 2014, dan bagaimana target-target itu bisa dicapai," ungkapnya. Sementara Roy Suryo memandang Nota Kesepahaman ini sangat penting. Yakni sebagai bentuk nyata dukungan dari kementerian, khususnya Kemenpora, terhadap penyelenggaraan Pemilu yang baik, langsung, jujur dan adil. Roy menuturkan, Kemenpora sebagai kementerian yang memiliki fungsi utama pada bidang kepemudaan dan olah raga MoU yang telah ditandangani itu. “Karena pemuda adalah harapan bangsa dan sesuai dengan apa yang ada dalam undang-undang kepemudaan nasional, usia dari pemuda adalah 16-30 tahun, yang ini sudah masuk dalam ring pemilih kita. Dan kita wajib mendukung Pemilu serta wajib mendorong pemuda untuk ikut bertanggungjawab atas terjadinya keterpemilihan dan kepemilihan mereka. Sehingga kita akan ikut menyosialisasikan pentingya pemilu ini untuk membawa arah bangsa ke depan,” papar Roy Suryo. Sedangkan Kemenag, dalam hal ini diwakili oleh Bahrul Hayat menyambut baik dan berterimakasih atas kepercayaan KPU pada Kemenag dalam menjaga Pemilu yang aman, danami dan kredibel. Menurutnya,Kemenag memiliki beberapa sasaran yang dapat menyebarluaskan sosialisasi terkait Pemilu 2014. "Di bidang pendidikan, kami punya dari TK sampai Perguruan Tinggi. Kita juga punya lembaga pendidikan non formal lebih dari 65.000  serta lebih dari 27.000 pesantren. Kita juga akan menyampaikan ke forum-forum umat beragama dan ormas-ormas agama, untuk mendukung dan memilih pada Pemilu ini. Dan satu yang kami himbau, mudah-mudahan Pemilu ini berjalan kondusif dan terlaksana dengan penuh kedamaian," jelas Hayat. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

SE KPU Nomor : 190/KPU/III/2014

Jakarta, kpu.go.id- Menyikapi pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertimpa musibah bencana alam bagi pemilih yang meninggalkan tempat tinggalnya, baik yang ditampung pada tempat-tempat pengungsian  maupun tersebar di luar desa/kelurahan  dan masih dalam wilayah kabupaten/kota setempat serta pemilih yang mengungsi ke luar wilayah kabupaten/kota, bersama ini disampaikan petunjuk dan langkah-langkah  yang perlu ditempuh guna  mengantisipasi apabila sampai dengan tanggal pemungutan suara pemilih yang bersangkutan belum dapat kembali ke tempat tinggalnya, dengan penjelasan sebagai berikut:  Surat Edaran KPU Nomor 190/KPU/III/2014 tentang Penjelasan terhadap Proses Pemungutan Suara di Wilayah yang Tertimpa Bencana Alam Download Di Sini

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutuan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Download Di sini

KPU Berikan Kemudahan Bagi Warga yang Ingin Memilih Di TPS Lain

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan terobosan untuk menjaga hak politik warga yang ingin melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena alasan tertentu, seperti menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk memperoleh Formulir pindah (Formulir Model A.5-KPU) dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) asal. Dengan terobosan itu, KPU berupaya maksimal menjaga hak warga Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya.Hal itu disampaikan Anggota KPU, Juri Ardiantoro dalam workshop sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2014 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2014 di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, Rabu (26/3). “KPU menggaransi bahwa warga yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa ada hambatan apa pun. Jadi pemilih tinggal mengurus formulir A-5 ke PPS dimana dia berdomisili saat ini,” terang Juri.Pemilih yang ingin pindah memilih di TPS lain, lanjut mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu, harus mengurus formulir A-5 tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.Senada dengan Juri, Anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, apa yang dilakukan KPU semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada pemilih yang berpindah domisili.“Formulir Model A-5 dapat langsung diambil di KPU kabupaten/kota dimana dia tinggal, tidak perlu surat pengantar dari RT/RW,” kata Ferry.Hal yang sama juga disampaikan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay. Menurutnya kemudahan itu merupakan alternatif bagi para pemilih, namun tetap harus disertai dengan alasan yang jelas. Ia juga berharap agar media dan partai peserta Pemilu 2014 dapat mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat.“Karena besarnya harapan masyarakat dalam pemilu kali ini, KPU berharap media dan partai politik peserta pemilu ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikannya. Ini demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014,” tandas Hadar. (riz/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA DATANGI KPU

Perwakilan Lembaga Swadaya Masyrakat yang terdiri dari 17 Provinsi di Indonesia mendatangi KPU dalam rangka menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah provinsinya masing-masing. Diantaranya NTT, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Lampung, DKI Jakarta, Banten, NTB, Sulawesi Tengah, Riau dan Aceh.Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Pemilu Robby Leo Agust dan Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat Wilayah II Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU RI Didi Suhardi, menerima rombongan sekaligus menjelaskan perihal yang disampaikan oleh perwakilan audience.  Transparency International Indonesia mempunyai agenda Youth Integrity Camp dan Convention dengan maksud dan tujuan Pelibatan Aktivis Muda Dalam Gerakan Antikorupsi Menuju Pemilu 2014.Adapun penyampaian beberapa permintaan sebagai tuntutan, karena dalam pemilu ini kita berbicara persoalan nasib bangsa selama lima tahun kedepan. “Kami datang membawa masalah bukan berarti kami marah, kami datang ingin tahu, oleh karena itu bersama-sama mengunjungi KPU, KPU adalah penyelenggara, bukan sebatas wasit bola semoga tetap berintegritas, melupakan suap dari orang-orang atas,” seru mereka dalam orasinya.Diantara tuntutan dari Transparenc ialah pertama, optimalisasi Pemilu 2014 oleh KPU. Kedua, perbaikan DPT dan pembersihan APK. Ketiga, normalisasi inklusitas Pemilu dengan penyandang disabilitas. Keempat, transparansi anggaran KPU. Kelima, KPU dan Bawaslu menjalankan tugas dan wewenang yang berintegritas sehingga terbentuk sinergi yang baik kepada semua belah pihak.Semua harapan dari para pemuda ini bisa dilaksanakan demi kebaikan negeri, terutama untuk mendapatkan pemimpin yang memajukan bangsa.Terakhir Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Pemilu menyampaiakan jawaban yang sumber datanya diperoleh dari Biro Logistik KPU. Diantaranya, KPU tidak menyediakan alat bantu tunanetra jenis surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota karena beberapa pertimbangan. Pertama, teknis pelaksanaan pembuatan alat bantu tunanetra akan lebih rumit dan memakan waktu lebih lama. Hal ini karena pada jenis surat suara itu terdapat kategori nama calon, nomor partai, gambar partai dan lambang partai. Sehingga jika dibuat, akan membutuhkan ukuran kertas yang lebih besar.Kedua, jenis surat suara tiap daerah pemilihan yang mencapai lebih kurang 2.438 buah. Hal ini akan menyulitkan KPU dalam membuat desain dan cetakan alat bantu tunanetra dari sisi waktu dan produksinya.Terakhir, ini yang lebih menyulitkan di Indonesia, perusahaan cetakan untuk jenis alat bantu tunanetra sangat sedikit. Ini lebih teknis karena alat yang dibutuhkan sangat spesifik. Sehingga akan membutuhkan waktu dalam proses pengadaannya untuk jumlah yang sangat banyak untuk pertimbangan pemilu 2014. (dosen/red. FOTO KPU/Hupmas)