Berita Terkini

KPU Terbitkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tahapan Pileg

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (12/5) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2014. Selengkapnya Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2014 klik di sini

KPU Terbitkan Surat Edaran 420 dan 421

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum, Minggu (11/5) menerbitkan dua buah Surat Edaran yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yakni Surat Edaran Nomor 420 dan 421.SE Nomor 420/KPU/V/2014 tentang Penentuan Calon Terpilih bagi Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan perolehan suara sama klik di siniSE Nomor 421/KPU/V/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota klik di sini

KPU Selesaikan Rekap Nasional Pileg 2014 Tepat Waktu

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan proses rekap suara nasional hasil Pemilu Legislatif 2014 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU, Jumat (9/5), pukul 23.30 WIB.Selanjutnya, setelah menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, pada pukul 23.40 WIB, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menggelar rapat penetapan hasil Pemilu 2014 secara nasional dengan membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 441/kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.Keputusan tersebut selesai dibacakan Ketua KPU pada pukul 23.50 WIB. Hal ini berarti, KPU RI berhasil memenuhi target penyelesaian rekapitulasi suara nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum. (bow/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)Hasil penetapan rekap suara nasional Pileg 2014, klik di sini

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Legislatif 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (9/5) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2014.Rekapitulasi jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional (berdasarkan daerah pemilihan) klik di siniPartai politik peserta Pemilu yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional klik di siniJumlah Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah calon anggota DPD Tahun 2014 klik di sini

Parpol Butuh 112 Kursi untuk Ajukan Capres dan Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014 dibuka tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2014. Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR."Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Jumat (9/5).Selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR. "Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," terang Ferry.Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis. Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.Untuk para pejabat negara yang akan maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat. "Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Ferry.   Saat pendaftaran, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib hadir di KPU. Tanpa kehadiran pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran. Kecuali, pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.Ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calon saat mendaftar ke KPU yakni persyaratan pengajuan calon dan persyaratan pasangan calon. Untuk persyaratan pengajuan calon wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal partai politik atau gabungan partai politik. Untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.  "Kami tidak mau konflik di internal partai politik terbawa ke KPU. Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silahkan diselesaikan secara internal. KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon," tegas Ferry.Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, lanjut Ferry, KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPU akan meminta IDI untuk menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani yang harus dipenuhi setiap pasangan calon. Standar yang disusun IDI nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU.KPU juga akan mengusulkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani. Pemeriksaan yang dilakukan tim dokter rumah sakit yang ditunjukan harus mengaju pada standar yang sudah disusun IDI dan dituangkan dalam keputusan KPU. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rumah sakit yang sudah ditunjuk itu bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," tegas Ferry. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas))