Berita Terkini

Jalin Silaturahmi Lewat Futsal D'Journalist KPU Cup 2014

Jakarta, kpu.go.id – Turnamen Futsal D’journalist KPU Cup 2014 yang diselenggarakan KPU RI telah menyelesaikan babak terakhir grand final, Minggu (18/05) di Planet Futsal Kuningan, Jakarta. Turnamen yang diselenggarakan selama dua hari, yaitu 17 – 18 Mei 2014, ini diikuti oleh 36 Tim Futsal yang terdiri dari tim media massa cetak, media elektronik, forum gabungan wartawan, dan pegawai KPU RI. Pertandingan babak grand final tersebut disaksikan langsung oleh Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang sehari sebelumnya juga melakukan pertandingan pembukaan bersama Tim Futsal Wartawan Media Centre KPU RI. Tak lama berselang, Komisioner KPU RI Arief Budiman juga hadir pada babak akhir turnamen futsal tersebut. “Turnamen Futsal ini diharapkan bukan hanya mengejar materi hadiah semata, tetapi ada tujuan lain yaitu untuk menjalin keakraban dan silaturahmi antara media dan KPU RI, terlebih dalam waktu dekat ini KPU RI akan menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014,” ujar Ferry yang didampingi Arief Budiman di hadapan peserta Turnamen Futsal. Babak grand final tersebut dimenangkan oleh Tim Futsal Wartawan Pokja Jakarta, sekaligus menjadi Juara pertama, sehingga berhak mendapatkan medali, tropi, dan hadiah uang tunai sebesar 12 juta rupiah. Tim Futsal Wartawan Media Indonesia menjadi juara kedua, dengan hadiah medali dan uang tunai 8 juta rupiah. Kemudian Juara ketiga direbut oleh Tim Futsal Wartawan Forum KPK dengan hadiah medali dan uang tunai 5 juta rupiah. Selain pemenang tersebut, KPU RI juga memberikan hadiah masing-masing uang tunai 1 juta rupiah kepada pencetak gol terbanyak atau topskor, tim futsal terbaik, dan supporter terbaik. Hadiah tersebut bagian dari apresiasi KPU RI atas partisipasi media massa dalam turnamen ini. Babak grand final tersebut juga dimeriahkan oleh penampilan penyanyi Dik Doank beserta band pengiringnya yang turut memberikan semangat kebangsaan dan nasionalisme kepada peserta turnamen futsal. (Arf/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Siap Melaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden

Jakarta, kpu.go.id- Tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 berjalan sesuai dengan jadual yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan KPU tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang memerintahkan kepada KPU untuk mengatur tentang jadual seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu menyusun dan mengatur mekanisme, alur, tata cara, serta persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta proses verifikasi dokumen persyaratannya. Pada tanggal 16 April 2014, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.Ini menunjukkan, KPU telah benar-benar siap untuk melaksanakan tahapan demi tahapan, yang saat ini memasuki tahap pencalonan. KPU juga telah menyosialisasikan dan mengkomunikasikan persyaratan pendaftaran dan proses verifikasi kepada 12 (dua belas) Partai Politik pada hari Jumat, 16 Mei 2014. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014, masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2014, dimulai tanggal 18 hingga 20 Mei 2014, seluruh tim telah siap sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Untuk mengampu kegiatan pendaftaran dan verifikasi, KPU menyiapkan 7 (tujuh) tim, dari Tim Penerima Tamu, Bagian Pendaftaran, Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan, Pemindai, Pengunggahan dan Publikasi Dokumen Pencalonan, Help Desk, Verifikasi dan Pemberitahuan Hasil Verifikasi, hingga Bidang Umum dan Protokoler. Masih dalam kerangka tahap pencalonan tersebut terdapat sub-sub tahapan lagi, yakni: Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon (19-23 Mei), Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi (18-23 Mei), Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kepada partai politik/gabungan partai politik pengusung pasangan calon (22-24 Mei), Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon (24-26 Mei), Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon (25-27 Mei), Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon (26-29 Mei), Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon kepada partai politik/gabungan partai politik pengusung pasangan calon (28-30 Mei).Tahap selanjutnya adalah Penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan tanggal 31 Mei 2014. Kemudian, tanggal 1 Juni 2014 dilakukan Pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2014.

KPU Sosialisasikan Proses Pendaftaran Capres dan Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi proses pencalonan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta, Jumat (16/5). Acara yang dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 ini membahas tatacara dan syarat-syarat pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang akan diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu.Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran bakal Capres-Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan akan digelar satu hari setelah pasangan bakal Capres-Cawapres mendaftarkan diri. Untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran, KPU akan melaksanakannya pada tanggal 18 hingga 23 Mei 2014. Kemudian pada 22-24 Mei 2014, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada 24-27 Mei 2014. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen selama empat hari (26-29 Mei 2014), untuk selanjutnya mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen pada 28-30 Mei 2014.KPU akan menetapkan nama-nama pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2014 pada 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan Capres-Cawapres akan digelar pada 1 Juni 2014.Mengenai petunjuk teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus disertakan pada saat pendaftaran, Budi Waluyo, selaku narasumber yang hadir dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, form LHKPN Model KPK-A diperuntukkan kepada bakal calon yang sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Sedangkan form LHKPN Model KPK-B untuk bakal calon yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.Form tersebut dapat diperoleh secara langsung ke KPK atau dapat diunduh melalui website KPK kpk.go.id. Budi Waluyo berharap bakal Capres dan Cawapres nantinya menyampaikan LHKPN tersebut secara langsung kepada KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di gedung KPK Jl. H. R. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta, 12920. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Seleksi Pejabat Eselon II Sekjen KPU

Jakarta, kpu.go.id- Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, dengan ketentuan sebagai berikut :Selengkapnya klik di sini

KPU Tetapkan Perolehan Kursi serta Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/5) melalui Surat Keputusan Nomor 416/Kpts/KPU/TAHUN 2014 dan Surat Keputusan Nomor 417/Kpts/KPU/TAHUN 2014 menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dan DPD dalam Pemilu tahun 2014Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2014 klik di siniCalon Terpilih Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2014 klik di sini