
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (21/5) pukul 11.30 WIB. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik memenuhi undangan DPR RI bersama-sama dengan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati, dan Sekretaris Jenderal Arif Rahman Hakim.Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II Gedung Parlemen DPR RI, Jl. Gatot Subroto No. 6 Jakarta tersebut membahas laporan evaluasi KPU atas pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 lalu dan membahas persiapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 mendatang.Dalam penjelasannya, Ketua KPU mengutarakan bahwa Pileg 2014 telah dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan Pemilu. Ia juga menyampaikan, jumlah suara sah dalam pileg yang lalu sebesar 124.972.491, jumlah suara tidak sah sejumlah 15.076.606, jumlah pemilih yang memberikan suaranya sebanyak 140.049.097. Sedangkan tingkat partisipasi pemilih dalam pileg 2014 sebesar 75,11 persen.Mengenai kekurangan dan kendala yang muncul di lapangan, KPU telah menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, dan atas rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mulai dari permasalahan distribusi logistik Pemilu, pelaksanaan pemungutan suara ulang, maupun pencermatan data DPT dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.Meskipun penyelenggaraan Pileg yang lalu berjalan dengan baik, KPU mencatat adanya kekurangan dan kendala yang perlu terus diperbaiki. Sehingga pada Pemilu presiden dan wakil presiden 9 Juli mendatang, permasalahan serupa tidak terjadi lagi. Husni Kamil Manik mengingatkan kepada semua jajaran penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara profesional dan independen.“Kami (KPU) mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu di semua tingkatan untuk senantiasa bekerja secara profesional, independen, dan tetap menjaga integritas, serta menolak segala bentuk dan usaha apapun yang akan merusak dan menciderai proses dan hasil Pemilu”.Terkait persiapan dan kesiapan KPU dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, saat ini KPU tengah melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dan telah melewati tiga tahapan, yaitu, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pemutakhiran DPS, dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP). DPS Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 ini menggunakan DPT Pileg 2014 yang lalu, dan data tambahan dari Kemendagri sebesar 3,1 juta pemilih yang akan berusia 17 tahun dalam kurun waktu 10 April sampai denga 9 Juli 2014.KPU juga melaporkan tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden dan wakil presiden. Hingga tanggal 20 Mei 2014, KPU mendapatkan dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah mendaftarkan diri. Pasangan yang pertama mendaftar adalah Joko Widodo dan Muhammad Yusuf Kalla yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKB, Partai NasDem, dan Partai Hanura. Sedangkan yang kedua, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, PKS dan PBB. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)