Berita Terkini

75 Saksi Dihadirkan pada Hari Ketiga Sidang PHPU Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8), menghadirkan para saksi-saski dari masing-masing pihak, antara lain termohon, terkait, dan pemohon dalam siding Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.Saksi yang hadir terbagi menjadi  25 bagian, yaitu 25 saksi dari termohon, 25 saksi dari pihak terkait dan 25 saksi dari pihak pemohon. Hingga pukul 16.30, MK telah memeriksa 25 orang saksi yang diajukan oleh termohon untuk Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Salah satunya adalah Komisioner KPU Kota Batu bernama Rohani yang membantah keterangan saksi pemohon atas nama Basuki yang menyatakan bahwa pihak KPU Kota Batu telah melarang pemilih yang hanya menggunakan KTP untuk menggunakan hak suaranya ketika Pilpres 9 Juli lalu.Rohani menjelaskan, saat itu pihaknya hanya melarang pemilih dengan KTP yang alamatnya tidak sesuai untuk mencoblos. Ia juga menjelaskan tentang keberatan para saksi pemohon terkait dugaan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Rohani membantah keterangan tersebut dan mengatakan tidak ada pemilih yang mengguanakan hak pilih lebih dari satu kali.Ketika proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota, terdapat saksi yang menyampaikan keberatan tentang hal ini. Saksi meminta data pemilih pengguna KTP atau pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Namun hal tersebut ditolak oleh KPU Kota Batu dengan alasan data tersebut berada di dalam kotak suara.     Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan surat edaran KPU, pihaknya pun melakukan pembukaan kotak suara dan menemukan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Adnan Buyung Nasution, selaku Kuasa Hukum dari pihak termohon, menerangkan, kliennya Ketua KPU Husni Kamil Manik telah menerima ancaman dari ketua DPP Gerindra, M Taufik. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan MK dalam sidang gugatan Pilpres 2014.“Walaupun peristiwa ini terjadi di luar sidang, Ketua DPD Gerindra Jakarta M. Taufik melakukan ancaman melalui televisi. Mohon dicatat, bahwa perbuatannya ini tercela dan menghina pengadilan dan negara kita,” kata Adnan, di Gedung MK.Menanggapi hal itu, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, langsung menjawab pernyataan Adnan tersebut. Menurutnya, peristiwa yang disampaikan Adnan tidak ada kaitannya dalam perkara siding yang sedang diproses di MK.Adapun ke 25 saksi termohon yang terdiri dari Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Batu, anggota KPU Jember, anggota KPU Banyuwangi, dua anggota KPU Kota Surabaya, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo dan anggota KPU Provinsi Jawa Timur.Untuk Provinsi Jawa Tengah, anggota KPU Kabupaten Sragen, Ketua KPU Kabupaten Jepara, anggota KPU Kabupaten Demak, Ketua KPU Kota Semarang, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Ketua KPU Kota Magelang dan dua saksi yang dilakukan melalui teleconfrence di Universitas Diponegoro UNDIP Semarang, yaitu salah satu ketua KPPS dan ketua PPS.Sedangkan Provinsi DKI Jakarta, anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, anggota KPU Kota Jakarta Pusat, anggota KPU Kota  Jakarta Utara, anggota KPU Kota Jakarta Selatan, anggota KPU Kota Jakarta Timur, serta ketua PPK Tanjung Priok, PPK Koja dan Ketua PPK Penjaringan. Hingga pukul 16.30, seluruh saksi termohon yang berjumlah 25 orang telah selesai di hadirkan untuk  memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi yang dimualai pukul 09.00 WIB hingga rampung pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk saksi terkait dan pemohon akan dilanjutkan pukul 17.00 WIB. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

MK Mendengarkan Jawaban Termohon atas PHPU Pilpres 2014

Jakarta, kpu go.id- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, untuk yang kedua kalinya digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari Jumat (8/8), dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu serta  Pemeriksaan saksi dari pemohon.Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku Termohon, dalam jawabannya mengungkapkan bahwa permohonan, Prabowo-Hatta, tidak jelas atau kabur. Hal ini merupakan bantahan KPU atas permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Prabowo-Hatta dalam persidangan yang digelar MK.Tuduhan pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam proses rekapitulasi perhitungan suara tidak jelas atau kabur karena pemohon tidak menyebutkan kapan, di mana, dan bagaimana, pada tingkat apa rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang dilanggar oleh pemohon baik pada tingkat TPS, PPS, PPK kabupaten maupun provinsi.Dari sisi lain, termohon, KPU keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena perbaikan tersebut berisi materi yang menjadi objek sengketa baru.Keberatan terhadap tambahan perbaikan pemohon yang ternyata berisi materi-materi baru, dan tidak hanya secara redaksional tetapi materi baru di luar permohonan yang digelar pada hari rabu (6/8).KPU sebagai termohon merasa sulit dan menilai langkah pemohon tidak adil. Karena KPU tidak diberikan kesempatan tambahan untuk menjawab permohonan tersebut."Oleh karena keterbatasan waktu, KPU menyatakan belum menyiapkan jawaban tertulis secara keseluruhan. Jawaban yang dibacakan KPU baru disiapkan secara lisan. Sementara versi tertulis belum disiapkan secara utuh," ujar ketua tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution dalam sidang PHPU kedua di gedung MK.Sedangkan Kuasa Hukum termohon lainnya, Ali Nurdin mengatakan, pemohon juga tidak menguraikan berapa selisih perbedaan suara hasil perhitungan Termohon dengan hasil perhitungan pemohon serta pihak pemohon tidak dapat menjelaskan bagaimana penghitungan suara yang dilakukan pemohon dan berapa hasilnya.Gugatan lain terkait adanya pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis oleh pihak termohon, pemohon ternyata tidak dapat menunjukkan adanya perencanaan secara matang yang dilakukan oleh termohon untuk melakukan pelanggaran. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.Selain itu, tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla mempersoalkan posisi hukum pemohon. Karena hal ini merupakan implikasi hukum dari pernyataan politik Prabowo pada rekapitulasi penghitungan suara pilpres pada 22 Juli. Oleh sebab itu ia menyatakan menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses pemilu.Sementara anggota Bawaslu RI Nashrullah dalam keterangannya mengatakan bahwa seluruh Berita Acara C-1 yang diperoleh pada level basis tingkatan TPS merupakan data yang sama tanpa ada pengecualian. Jadi, lanjut Nashrullah, jika terdapat hal-hal yang kecil saja, jangankan menyangkut tentang perolehan suara akibat adanya selisih, hal yang terkecil saja Bawaslu langsung memberikan respon yang amat luar biasa."Oleh sebab itu agar keterangan Bawaslu pun juga dapat menjadi sebuah referensi menjadi akurasi yang kuat, maka sesungguhnya ada yang memang harus dilengkapi di dalam hal permohonan ini di TPS mana dia, di PPS mana dia, di PPK mana dia terdapat pengurangan-pengurangan atau penambahan yang dimaksud, siapa yang melakukan. Sehingga dari kemarin kalau seandainya itu ketahuan bawaslu tidak akan tinggal diam untuk proses secara pidana bahkan etik," papar Nasrullah.cSidang kedua PHPU Pilpres yang dimulai pukul 09.00 WIB diskor tepat pukul setengah 12 untuk melaksanakan sholat Jumat dan akan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU RI Hadiri Sidang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Jakarta, www.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siang ini (8/8) menghadiri sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pembacaan klarifikasi terkait gugatan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sidang perdana tersebut bertempat di Auditorium KH. M. Rasjidi Gedung Kementrian Agama, Jl. MH.Thamrin, Jakarta Pusat.Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik hadir dalam persidangan tersebut sebagai pihak teradu, sedangkan pihak teradu lainnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad diwakili oleh Anggota Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas.Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Hakim, menyebutkan sejak 2012 pihaknya telah menerima 1.602 gugatan kode etik penyenggara pemilu, dengan jumlah perkara yang memenuhi syarat untuk disidangkan sebanyak 454 perkara. Pada tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang lalu, DKPP menerima 926 perkara dengan jumlah teradu sebanyak 3.533 orang penyelenggara pemilu.Dari aduan tersebut, DKPP memberhentikan 104 penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran dalam Pileg 2014. “Jumlah tersebut sekitar 3% saja dari jumlah aduan yang kami (DKPP) terima,” ungkap Jimly. Meskipun tergolong kecil, Jimly mengimbau kepada penyelenggara pemilu untuk terus memperbaiki kinerja. “Walau hanya 3%, pelanggaran tersebut memang terjadi, sehingga perlu kita antisipasi, sehingga ke depan kualitas pemilu menjadi lebih baik,” ujarnya.Hingga hari ini (8/8), DKPP telah menerima 12 pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2014. Dari 12 pengaduan tersebut 11 diantaranya memenuhi syarat pengaduan. Sedangkan satu penggaduan lainnya ditolak oleh DKPP karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk disidangkan. Lebih lanjut, Mantan Ketua MK periode 2003-2008 tersebut mengingatkan semua pihak untuk tidak menilai KPU atau Bawaslu sebagai kesatuan institusi, karena sidang DKPP untuk memutuskan perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh orang per orang, bukan institusi. “Sekali lagi saya ingatkan, persidangan ini tidak untuk menilai institusi, atau keputusan yang diterbitkan oleh institusi, akan tetapi untuk menilai pelanggaran individu atau aparat dalam peranannya sebagai penyelenggara pemilu,” tandasnya.Pada pembacaan 11 perkara yang akan disidangkan, DKPP menginginkan konsolidasi dari pihak pengadu dan pihak terkait, karena terdapatnya kesamaan pihak yang mengajukan gugatan.Atas klarifikasi gugatan yang disebutkan dalam sidang, Jimly memberi waktu kepada pelapor untuk memperbaiki berkas gugatan yang diajukan hingga Senin pagi (11/8). Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelapor, “Kami memberi waktu kepada pelapor untuk memperbaiki laporannya hingga besok Senin, tetapi terserah, apakah akan diperbaiki atau tidak, kami menyerahkan kepada pelapor,” jelas Jimly. (dam/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

KPU RI Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1435 H

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta seluruh jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan Internalisasi Budaya Kerja di Lingkungan KPU, yang diisi dengan acara Halal bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1435 H dan pelepasan purna tugas pejabat Eselon II (7/8). Selain seluruh jajaran KPU RI, hadir pula Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunawan Suswantoro, Anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, serta tamu undangan lainnya. Di antaranya hadir beberapa mantan pejabat Sekretariat Jenderal KPU,  Komisioner Periode 2001-2007, dan para Komisioner KPU Periode 2007-2012 dalam kegiatan Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU RI Jl. Imam Bonjol, Jakarta tersebut dibuka oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar dihadirkan, sebagai narasumber dalam acara yang digelar pagi tadi.Ia mengingatkan kepada semua kalangan untuk selalu meningkatkan kualitas diri seraya merendahkan hati dengan terus beryukur. “Di Bulan Syawal yang baik ini mari kita meningkatkan kualitas diri dengan terus bersyukur atas semua pemberian tuhan, baik atau buruk.”Secara khusus momen halal bi halal tersebut dimanfaatkan pula oleh seluruh jajaran KPU RI untuk memberikan penghargaan atas purna tugasnya pejabat di Sekretariat Jenderal KPU RI, Kepala Biro Keuangan, Heru Hermawan dan Kepala Biro Umum, R. Achmad Jusnadi, yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 30 tahun.Dalam pidato pelepasan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras keduanya. “Saya atas nama Sekretariat Jenderal KPU mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras Bapak sekalian.”Kegiatan Internalisasi Budaya Kerja di KPU diakhiri dengan ramah tamah, saling berjabat tangan sebagai wujud permintaan maaf antara satu dengan yang lain, sehingga seluruhnya diharapkan menjadi fitri, bersih kembali. (ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

KPU Hadiri Sidang Pendahuluan PHPU Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (6/8), menghadiri Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dan seluruh anggota KPU hadir beserta Adnan Buyung Nasution selaku Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon. Sidang dibuka oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 09.46 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara dan pembacaan gugatan PHPU yang diajukan oleh pasangan calon No. Urut 1 (H. Prabowo Subianto-Ir. Hatta Rajasa) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Dalam permohonannya, tim advokasi Prabowo-Hatta menyatakan keberatan atas Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Keputusan KPU Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tanggal 22 Juli 2014. Tim advokasi Prabowo-Hatta mengklaim bahwa selama proses Pilpres 2014 terdapat kecurangan-kecurangan yang merugikan pihaknya. Dalam sidang perdana tersebut, Ketua MK menyatakan bahwa keberatan pemohon telah memenuhi syarat sesuai dengan sistematika pengajuan PHPU ke MK, namun Ia dan Hakim Konstitusi lainnya menemukan kesalahan-kesalahan dalam berkas permohonan yang diajukan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta.“Secara umum permohonan dari pemohon sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan sistem yang ada, tetapi ada ketidaksinkronan dalam petitum yang dibacakan oleh pemohon. Dalil permohonan harus sinkron atau satu nafas dengan petitum,” jelas Hamdan.Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menuturkan gugatan yang diajukan oleh pemohon perlu menyertakan bukti yang konkrit dalam berkas permohonan, bukan sekedar asumsi atau indikasi. “Dalam petitum anda (tim advokasi Prabowo-Hatta) meminta keputusan konkrit, tapi dalam pengajuan keberatan anda menyebutkan indikasi, indikasi seperti apa? Hal ini perlu secara konkrit dicantukan, agar kami dapat menganalisa dan memutuskan secara konkrit pula,” tandas nya.Atas kesalahan dalam berkas permohonan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kembali berkas permohonan yang sudah diperbaiki.Mengenai batas waktu penyelesaian PHPU, Ketua MK menjelaskan sidang PHPU  hanya berlangsung selama 14 hari, sesuai dengan undang-undang. Dalam waktu yang terbatas tersebut, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk memanfaatkan waktu secara efektif. Sidang hari ini ditutup pada pukul 11.40 WIB, dan akan dilanjutkan pada Jumat (8/7) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU RI), keterangan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), dan keterangan pihak terkait atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Terima Penghargaan dari Kemitraan atas Transparansi Data Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Kemitraan (Partnership for Governance Reform) memberikan penghargaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 atas prakarsa dan inovasinya dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada Pemilu 2014. Prakarsa dan inovasi tersebut dapat dilihat dari publikasi data pemilu secara online melalui www.kpu.go.id, terutama publikasi scan sertifikat hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), yakni formulir model C1, dan informasi tentang sertifikat hasil rekapitulasi di semua tingkatan, sehingga dapat diakses dan dikontrol oleh semua pihak.Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, menerima sertifikat penghargaan dari Kemitraan, yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kemitraan, Wicaksono Sarosa, di Ruang Rapat Lantai I KPU RI, Selasa (5/8). Hadir pula pada kesempatan ini, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Dalam sambutannya,Wicaksono Sarosa mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan KPU pada Pemilu 2014 merupakan suatu terobosan baru yang sangat baik, yang belum pernah dilakukan KPU periode sebelumnya. Bagi Kemitraan, prakarsa dan inovasi ini menunjukkan KPU telah mempraktikkan prinsip open governance, yang merupakan syarat utama tercapainya good governance.“Transparansi data ini kami maknai sebagai bentuk nyata dari komitmen KPU dalam menjalankan asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas kepentingan umum dan asas akuntabiltias. Semua itu merupakan asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” terang Wicaksono.Kemitraan merinci data pemilu yang telah disajikan online melalui website www.kpu.go.id  pada Pilpres 2014. Diantaranya scan Form Model C1, Form Model DA1, DB1, DC1, dan DD1. Selain itu KPU menyajikan laporan rekening khusus dana kampanye, laporan penerimaan dana kampanye tahap I dan II serta laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan capres-cawapres, baik di website resmi KPU pusat maupun daerah. Kemudian, KPU juga menyajikan berkas administrasi persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden serta publikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Publikasi DPT secara online ini membuka akses mudah bagi WNI yang punya hak pilih untuk mengetahui apakah dirinya telah tercantum dalam DPT, juga mempermudah ruang untuk mengadvokasi hak pilihnya jika belum tercantum dalam DPT,” jelas Wicaksono.Ia menambahkan, dengan diunggahnya semua data itu, tidak hanya memudahkan monitoring tapi juga membangkitkan gairah dari masyarakat untuk terlibat dalam menjaga integritas pemilu. “KPU telah memberikan transparansi dan jaminan akses publik secara online, yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, ini suatu hal yang luar biasa. Bahkan saya baca di media, pemuatan scan C1 itu belum pernah terjadi di pemilu dimanapun,” ungkap Wicaksono.Oleh karena itu, Kemitraan telah mengajukan usulan kepada Museum Rekor Indonesia (MURI) agar KPU mendapat penghargaan rekor MURI untuk kategori pertama dalam memublikasikan data-data pemilu tersebut secara online dan kategori terbanyak karena telah berhasil memublikasikan lebih dari sejuta lembar data Pemilu 2014.Menanggapi penghargaan dan apresiasi dari Kemitraan ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa ini merupakan penghargaan dan apresiasi yang secara formal dan pertama diterima KPU setelah penetapan hasil Pilpres 2014. "Dan bagi kami, sudah membiasakan diri mendapat respon dari masyarakat baik respon negatif maupun respon postif. Ini merupakan sebuah apresiasi yang secara formal kami terima dan yang pertama setelah penetapan hasil Pilpres ini," ujarnya.“Belum semua apa yang kami cita-citakan ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun masa kerja kami, tapi mayoritas dapat terwujud. Termasuk bisa memublikasi formulir sertifikat penghitungan suara di tingkat TPS sampai mendekati 100% (yakni 98%), pada target kami tujuh hari kerja dari tanggal 9 Juli 2014,” jelas Husni menjawab pertanyaan salah seorang wartawan tentang tanggapannya atas penghargaan ini. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)