
75 Saksi Dihadirkan pada Hari Ketiga Sidang PHPU Pilpres 2014
Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8), menghadirkan para saksi-saski dari masing-masing pihak, antara lain termohon, terkait, dan pemohon dalam siding Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.Saksi yang hadir terbagi menjadi 25 bagian, yaitu 25 saksi dari termohon, 25 saksi dari pihak terkait dan 25 saksi dari pihak pemohon. Hingga pukul 16.30, MK telah memeriksa 25 orang saksi yang diajukan oleh termohon untuk Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Salah satunya adalah Komisioner KPU Kota Batu bernama Rohani yang membantah keterangan saksi pemohon atas nama Basuki yang menyatakan bahwa pihak KPU Kota Batu telah melarang pemilih yang hanya menggunakan KTP untuk menggunakan hak suaranya ketika Pilpres 9 Juli lalu.Rohani menjelaskan, saat itu pihaknya hanya melarang pemilih dengan KTP yang alamatnya tidak sesuai untuk mencoblos. Ia juga menjelaskan tentang keberatan para saksi pemohon terkait dugaan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Rohani membantah keterangan tersebut dan mengatakan tidak ada pemilih yang mengguanakan hak pilih lebih dari satu kali.Ketika proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota, terdapat saksi yang menyampaikan keberatan tentang hal ini. Saksi meminta data pemilih pengguna KTP atau pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Namun hal tersebut ditolak oleh KPU Kota Batu dengan alasan data tersebut berada di dalam kotak suara. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan surat edaran KPU, pihaknya pun melakukan pembukaan kotak suara dan menemukan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Adnan Buyung Nasution, selaku Kuasa Hukum dari pihak termohon, menerangkan, kliennya Ketua KPU Husni Kamil Manik telah menerima ancaman dari ketua DPP Gerindra, M Taufik. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan MK dalam sidang gugatan Pilpres 2014.“Walaupun peristiwa ini terjadi di luar sidang, Ketua DPD Gerindra Jakarta M. Taufik melakukan ancaman melalui televisi. Mohon dicatat, bahwa perbuatannya ini tercela dan menghina pengadilan dan negara kita,” kata Adnan, di Gedung MK.Menanggapi hal itu, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, langsung menjawab pernyataan Adnan tersebut. Menurutnya, peristiwa yang disampaikan Adnan tidak ada kaitannya dalam perkara siding yang sedang diproses di MK.Adapun ke 25 saksi termohon yang terdiri dari Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Batu, anggota KPU Jember, anggota KPU Banyuwangi, dua anggota KPU Kota Surabaya, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo dan anggota KPU Provinsi Jawa Timur.Untuk Provinsi Jawa Tengah, anggota KPU Kabupaten Sragen, Ketua KPU Kabupaten Jepara, anggota KPU Kabupaten Demak, Ketua KPU Kota Semarang, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Ketua KPU Kota Magelang dan dua saksi yang dilakukan melalui teleconfrence di Universitas Diponegoro UNDIP Semarang, yaitu salah satu ketua KPPS dan ketua PPS.Sedangkan Provinsi DKI Jakarta, anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, anggota KPU Kota Jakarta Pusat, anggota KPU Kota Jakarta Utara, anggota KPU Kota Jakarta Selatan, anggota KPU Kota Jakarta Timur, serta ketua PPK Tanjung Priok, PPK Koja dan Ketua PPK Penjaringan. Hingga pukul 16.30, seluruh saksi termohon yang berjumlah 25 orang telah selesai di hadirkan untuk memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi yang dimualai pukul 09.00 WIB hingga rampung pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk saksi terkait dan pemohon akan dilanjutkan pukul 17.00 WIB. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)