Berita Terkini

KPU Targetkan Laporan Evaluasi Pemilu Terkumpul Desember

Batam, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014. KPU menargetkan, laporan dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota diterima KPU pertengahan Desember 2014 mendatang."Disusun laporan secara detail dan menyeluruh. Kami menargetkan, pertengahan desember semua laporan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota yang sudah terperinci sudah harus terkumpul," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 KPU dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, di Batam, Rabu (22/10).Ia mengatakan, semua laporan itu akan disusun dalam satu laporan. Evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014 akan menjadi masukan bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.KPU menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014, Rabu hingga Jumat, 22 hingga 24 Oktober 2014. Evaluasi penyelenggaraan pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.Tujuan pelaksanaan evaluasi ini adalah memetakan permasalahan dan menarik pelajaran dari hasil, manfaat, dan dampak atas semua kegiatan pemilu. Evaluasi tersebut, kata Husni, akan menjadi koreksi, tindak lanjut dan rekomendasi bagi pimpinan KPU dalam penyusunan regulasi, perencanaan implementasi dan penganggaran pemilu yang lebih baik di masa mendatang.KPU melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu dalam pelaksanaan evaluasi Pemilu 2014 ini. Evaluasi tersebut mencakup keluaran (outputs), hasil (results), manfaat (benefits), dan dampak (impacts). (dey/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Keputusan KPU Nomor: 587/Kpts/KPU/Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 587/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Berprestasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Keputusan KPU Nomor: 587/Kpts/KPU/Tahun 2014 download di sini.

Evaluasi Pemilu, KPU Terima Kritik

Batam, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menerima masukan dan kritik atas penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, masukan dan kritik untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu yang akan datang."Kita (KPU) secara kelembagaan sangat terbuka dengan masukan yang ada untuk jadi catatan penting bagi penyelenggaraan pemilu ke depan, agar masalah yang kemarin terjadi bisa dihindari dan hal-hal baik bisa kembali digunakan," ujar Husni dalam pembukaan Rapat Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 KPU dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia di Batam, Rabu (22/10).Ia mengatakan, catatan-catatan itu dapat muncul dari pihak internal penyelenggara pemilu di setiap tingkat, maupun dari pihak eksternal yaitu pemantau pemilu. Selain itu, KPU juga akan mencatat semua masukan publik yang muncul di media massa.KPU menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014, Rabu hingga Jumat, 22 hingga 24 Oktober 2014. Evaluasi penyelenggaraan pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.Tujuan pelaksanaan evaluasi ini adalah memetakan permasalahan dan menarik pelajaran dari hasil, manfaat, dan dampak dari semua kegiatan pemilu. Evaluasi tersebut, kata Husni, akan menjadi koreksi, tindak lanjut, dan rekomendasi bagi pimpinan KPU dalam penyusunan regulasi, perencanaan implementasi, dan penganggaran pemilu yang lebih baik di masa mendatang. (dey/red. FOTO KPU/riz/Hupmas)

KPU Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2014

Batam, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Rabu-Jumat, 22- 24 Oktober 2014. Evaluasi penyelenggaraan pemilu ini dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. "Dengan telah selesainya seluruh tahapan Pemilu 2014 yang dimulai sejak Juli 2012 dan berakhir dengan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, KPU sebagaimana diamanatkan UU Penyelenggara Pemilu perlu melakukan evaluasi dan membuat laporan semua tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam pembukaan Rapat Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 KPU dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia di Batam, Rabu (22/10). Dia mengatakan, tujuan pelaksanaan evaluasi ini adalah memetakan permasalahan dan menarik pelajaran dari hasil, manfaat, dan dampak dari semua kegiatan pemilu. Evaluasi tersebut, kata Husni, akan menjadi koreksi, tindak lanjut dan rekomendasi bagi pimpinan KPU dalam penyusunan regulasi, perencanaan implementasi dan penganggaran pemilu yang lebih baik di masa mendatang. Dia berharap, evaluasi kali ini dapat menjadi bahan masukan agar Pemilu tahun 2019 tidak akan terjadi permasalahan yang serupa dan dapat terlaksana lebih baik dan berkualitas.  Dia mengatakan, KPU akan melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu dalam pelaksanaan evaluasi Pemilu 2014 ini. Menurutnya, evaluasi mencakup masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (results), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).  Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, rapat evaluasi akan dilakukan dengan dalam bentuk diskusi kelompok terfokus (FGD). Ia menyampaikan, FGD akan mendiskusikan penyelenggaraan pemilu berdasarkan tema tahapan penyelenggaraan pemilu. Di antaranya, verifikasi peserta pemilu dan pencalonan; pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih; sosialisasi, partisipasi pemilih dan kampanye; pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih; anggaran dan logistik pemilu; dan sengketa pemilu dan dana kampanye. Ferry menuturkan, rapat kerja akan dihadiri seluruh komisioner KPU tingkat provinsi, pakar dan pengamat pemilu baik dari masyarakat sipil dan akademisi. (dey/red.)

Keputusan KPU Nomor: 591/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 591/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.Keputusan KPU Nomor: 591/Kpts/KPU/Tahun 2014, klik di sini.Lampiran Keputusan KPU Nomor: 591/Kpts/KPU/Tahun 2014, klik di sini.