Berita Terkini

Jelang Pemilukada Serentak, KPU Priotitaskan Susun Tiga PKPU

Jakarta, kpu.go.id- Memasuki akhir tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memprioritaskan pembahasan dan penerbitan tiga peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015 mendatang. Tujuh PKPU lainnya tetap dibahas, namun pengesahannya menyusul. “Ada 10 PKPU. Semua kami bahas. Hanya ada tiga yang menjadi prioritas,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Rabu (5/11/2014).Tiga PKPU itu adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilukada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.Selain ketiga peraturan tersebut, maka KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan Pemilukada di daerah masing-masing.Selain tiga Peraturan itu, KPU juga menyusun tujuh peraturan lain yang penerbitannya dapat menyusul. Tujuh regulasi itu adalah tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pemilukada; Pedoman Teknis Kampanye Pemilukada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilukada dan Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilukada.Selain itu ada pula Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilukada oleh PPK, PPS dan KPPS; dan Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilukada.Sebanyak 204 daerah otonomi akan menggelar Pemilukada serentak pada 2015 mendatang. 204 daerah itu terdiri dari 197 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Pemungutan suara akan digelar secara serentak seperti amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU: 204 Daerah Gelar Pemilukada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendata sebanyak 204 daerah otonomi akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pemilukada) secara serentak pada 2015. Selain daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir, 18 daerah otonomi baru juga akan menggelar Pemilukada 2015. "Setelah kami melakukan konfirmasi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ditemukan ada 204 daerah yang akan melakukan Pemilukada pada 2015," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (5/11).204 daerah tersebut terdiri dari 197 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Sebelumnya, terdapat perbedaan jumlah daerah yang akan menggelar Pemilukada 2015 antara data KPU dengan Kemendagri. KPU mencatat ada 188 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir pada 2015.Tetapi, KPU memeriksa kembali data tersebut. KPU belum menghitung jumlah daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran sejak 2012 hingga 2014.Di sisa waktu tahun 2014, KPU berupaya untuk mengejar penyusunan tiga peraturan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilukada di 2015. Ketiga peraturan tersebut adalah terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilukada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Pekan Depan KPU Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Soal Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kementerian/lembaga (K/L) pemangku kepentingan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) pekan depan. Rapat tersebut penting digelar menyusul beberapa perubahan regulasi pilkada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.“Minggu depan, kami merencanakan pertemuan dengan instansi lain yang terkait dengan Pemilukada,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/11).Dia mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan rapat koordinasi dengan K/L yang materi pembahasannya lebih mendesak. Di antaranya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik dan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.Selain itu, lanjut Juri, KPU juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Rapat koordinasi dengan lembaga peradilan itu akan membahas sengketa hasil Pemilukada. Berdasarkan Perppu 1/2014, sengketa hasil Pemilukada tidak lagi ditangani Mahkamah Konstitusi. Sengketa hasil Pemilukada diadili pengadilan tinggi daerah setempat.Mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu mengatakan, mengenai sengketa hasil Pemilukada, koordinasi juga akan membahas sengketa pemilu lainnya, seperti pencalonan. Ia menyatakan, berdasarkan pengalaman di beberapa daerah, terjadi benturan antara putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan institusi penegak hukum lain, misalnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Sebanyak 188 daerah yang terdiri dari tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota akan menggelar Pemilukada pada 2015 mendatang. Pemungutan suara di 188 daerah itu akan digelar serentak seperti perintah Perppu 1/2014. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Batam, kpu.go.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad hadir pada hari kedua pelaksanaan Oreintasi Tugas Penyelenggara Pemilu Gelombang IV tahun 2014, Selasa (28/10), di Harris Hotel, Batam Center, Kepulauan Riau. Dimoderatori Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas, Muhammad menyampaikan materi “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Penyelesaian Sengketa Pemilu, dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Jajaran KPU”.“Saudara-saudara sekalian, yang dimaksud dengan pengertian pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan dan perundang-undangan,” kata Muhammad membuka pemaparannya.Selanjutnya, ia mengulas berbagai hal yang berhubungan dengan pengawasan pemilu, mulai dari tujuan, asas, tugas, wewenang, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa pemilu. Pada materi berikutnya di hari kedua orientasi ini, Hakim Konstitusi Aswanto memberikan penjelasan mengenai “Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) serta tren Putusan PHPU”.Usai rehat, peserta orientasi memperoleh semangat lebih dengan motivasi yang disampaikan oleh Rachmat Hidayat dari Dunamis, sebuah organization services yang berfokus membantu Indonesia menjadi lebih baik, dengan menginspirasikan keunggulan, keagungan bagi pribadi, profesional, organisasi, maupun instansi di seluruh Indonesia.Jelang malam hari, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini memberikan pemaparan tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pedoman Beracara, Tren Putusan DKPP, Kategori Pelanggaran dan Jenis-jenis Sanksi.Selanjutnya, pada hari ketiga Rabu (29/10), Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim menyampaikan materi tentang Peran Kesekretariatan dalam Mendukung Pelaksanaan tugas KPU. Selain itu, peserta orientasi mendapat materi terkait Prinsip Pemilu Bebas dan Adil, Sistem Pemilu, Penyelengaraan Pemilu, hingga Tahapan Pemilu.Kegiatan Orientasi Penyelenggara Pemilu Gelombang IV 2014 ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari  dari tanggal 27 s.d 31 Oktober 2014 dan diikuti 60 peserta dari 10 KPU Provinsi, masing-masing lima komisioner dan satu sekretaris per provinsi, yang sudah dilantik namun belum mengikuti orientasi. Kesepuluh KPU Provinsi tersebut antara lain, KPU Provinsi Riau, KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Provinsi Lampung, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi NTB, KPU Provinsi NTT, KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku Utara, dan KPU Provinsi Papua. (mtr/bow/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)

Upaya Pemberantasan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Batam, kpu.go.id- Hari kedua pelaksanaan Orientasi Penyelenggara Pemilu Gelombang IV 2014, Selasa (28/10), para peserta mendapatkan berbagai materi sesuai dengan jadwal acara yang disusun panitia. Materi-materi tersebut salah-satunya “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi  dalam Penyelenggaraan Pemilu”. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Harris Hotel Batam Center, Kepuluan Riau itu, Wawan Wardiana dan Wahyudi dari Tim Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam pemaparannya, Wawan mengulas tentang bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga menerangkan kondisi Indonesia kekinian, pengertian Korupsi, serta penindakkan dan pencegahan korupsi. Ia memaparkan, Grand strategy KPK dalam pemberantasan korupsi mencakup pencegahan terintegrasi, penindakan terintegrasi, pencegahan dan penindakan terintegrasi. “Kewajiban bapak-bapak dan ibu-ibu hanya melaporkan. Nanti, selanjutnya KPK yang akan melakukan penelitian, apakah itu termasuk korupsi, gratifikasi da sebagainya,” jelas Wawan. Terkait hubungannya dengan kepemiluan, KPK pada 2013 telah mengadakan kajian terhadap partai-partai politik peserta pemilu. “Dari hasil kajian kami, di sana (partai politik) ada pebisnis, politisi, dan birokrat. Ternyata ada perselingkuhan antara mereka,” ujar Wawan. Dari hasil kajian kami, tambah Wawan, pokok persoalan itu masalahnya ada pada rekrutmen, mulai dari rekrutmen kader hingga pendanaan partai. “Pokok masalahnya ada di regulasi. Misalnya, partai politik tidak diperkenankan menerima sumbangan dana lebih dari 1 milyar dari pihak luar, tapi kalau dari anggota partai kan boleh,” ungkapnya. Seiring telah dilantiknya anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru, Wawan berharap, semua regulasi yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi akan menjadi lebih baik. Terkait hubungannya dengan KPU selaku penyelenggara pemilu, Wawan mengatakan bahwa peran utamanya ialah dalam upaya pencegahan. Salah satunya dengan pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah diterapkan dalam pemilu kepala daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Wawan juga menjelaskan, total potensi penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan secara terintegrasi, yang termasuk dalam upaya pencegahan, ialah sebanyak Rp.247.705.187.633.209. “Tapi hal itu jarang dipublikasikan oleh media. Seperti juga tentang bagaimana pencegahan yang berhasil dilakukan oleh KPK bersama KPU,” ungkap Wawan. (mtr/bow/red. FOTO KPU/Hupmas) 

Sepuluh KPU Provinsi Ikuti Orientasi Tugas Penyelenggara Pemilu

Batam, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pelaksanaan Orientasi Tugas Penyelenggara Pemilu Gelombang IV tahun 2014, di Hotel Harris, Jl Engku Putri, Batam Center, Kepulauan Riau. Kegiatan orientasi ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari  dari tanggal 27 s.d 31 Oktober 2014 dan diikuti 60 peserta dari 10 KPU Provinsi, masing-masing lima komisioner dan satu sekretaris per provinsi, yang sudah dilantik namun belum mengikuti orientasi. Kesepuluh KPU Provinsi tersebut antara lain, KPU Provinsi Riau, KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Provinsi Lampung, KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi NTB, KPU Provinsi NTT, KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Provinsi Maluku, KPU Provinsi Maluku Utara, dan KPU Provinsi Papua.  “Pelaksanaan orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Anggota KPU Provinsi dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu,” ujar Wakil Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU Ismanto Eko Ariyanto, dalam laporan pembukaan pelaksanaan orientasi ini. Usai upacara pembukaan dan pengarahan dari Ketua KPU Husni Kamil Manik yang didampingi Komisioner KPU Sigit Pamungkas, para peserta mengikuti pembahasan materi dengan tema “Fasilitasi Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilukada” yang dimoderatori oleh Ismanto Eko Ariyanto. Hadir sebagai pembicara pada materi tersebut, Kasubdid Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Pemerintah Ditjend Dukcapil Kementerian dalam Negeri, Rara Yusnani Hendriana. Dalam pemaparannya, Rara membicarakan banyak seputar kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara nasional, seperti database kependudukan, penertiban NIK, dokumen kependudukan hingga pemanfaatannya untuk pemilu.  (bow/mtr/red. FOTO KPU/Hupmas)