Berita Terkini

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2014. Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim memimpin jalannya upacara yang dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Senin (10/11).Pemerintah menetapkan “Pahlawanku Idolaku” sebagai tema peringatan Hari Pahlawan Tahun 2014 untuk dijadikan pedoman bersama. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam sambutan yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, Arif Rahman Hakim mengharapkan generasi penerus bangsa dapat menerapkan semangat perjuangan dalam mewujudkan cita-cita bangsa melalui kegiatan positif yang membangun.“Tema tersebut diharapkan dapat menginspirasi kita semua dan para generasi penerus bangsa. Bahwa semangat juang pendahulu dan pendiri bangsa ini dapat diteladani sebagai kebanggaan yang dapat diwujudkan pada masa kini dalam bentuk perjuangan yang lain,” pesan Husni.Dalam kaitan penyelenggraan pemilihan umum (pemilu), Ketua KPU RI memberikan penghargaan yang tinggi kepada penyelenggara Pemilu Tahun 1955. Menurutnya para penyelenggara pemilu pada masa tersebut merupakan pahlawan bangsa yang kinerjanya perlu dijadikan pedoman bagi penyelenggara pemilu saat ini.“Mengingat segala keterbatasan, pemilu pertama tersebut dapat diselenggarakan dengan tertib, aman, dan lancar serta jauh dari unsur kecurangan dan kekerasan. Menurut hemat saya, para penyelenggara pemilu tersebut adalah sosok pahlawan yang dapat diidolakan oleh kita semua,” tutur Husni.Ia melanjutkan, Pemilu Tahun 1955 menorehkan setidaknya dua prestasi besar di tengah-tengah keterbatasan yang ada pada saat itu.“Pertama, tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 90% dari semua masyarakat yang memiliki hak pilih. Kedua, tingkat suara sah yang mencapai 80% dari jumlah suara yang masuk, hal itu cukup signifikan mengingat hampir 70% penduduk Indonesia saat itu masih buta huruf,” lanjut Husni.Sebagai perwujudan di masa kini, Ia menginginkan semua jajaran KPU di tiap tingkatan untuk melanjutkan perjuangan para pejuang bangsa tersebut dengan melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemilu dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan independen. Upacara peringatan Hari Pahlawan yang berlangsung di halaman Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat tersebut ditutup dengan pembacaan doa untuk mengenang seluruh jasa pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Diminta Tidak Buru-Buru Terapkan e-Voting pada Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak tergesa-gesa memutuskan menggunakan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) 2015. e-voting dinilai tidak serta merta menjadi solusi perbaikan proses pemilu. “KPU dan pembuat kebijakan hendaknya berhati-hati, tidak terburu-buru dan tidak terjebak dalam eforia untuk mengadopsi teknologi dalam pemilu. Perlu dilakukan pertimbangan menyeluruh yang diambil setelah berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar ahli perbandingan pemilu Anastasia S Wibawa dalam diskusi “Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu” di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Dia mengatakan, tidak semua negara maju yang menganut sistem demokrasi menerapkan e-voting. Bahkan, kata dia, dari 31 negara yang pernah dan telah menggunakan teknologi e-voting dalam proses pemilunya, hanya empat negara yang tetap bertahan menggunakan e-voting. Keempat negara itu adalah Brazil, Filipina, India dan Venezuela. Bahkan, lanjut Anastasia, tiga negara, yaitu Jerman, Belanda dan Paraguay memutuskan tidak lagi menerapkan e-voting. Dia menuturkan, selain itu, ada sembilan negara yang pernah melakukan uji coba e-voting namun memutuskan tidak melanjutkan penggunaannya. Negara-negara itu adalah Australia, Costa Rica, Finlandia, Guatemala dan Irlandia. Kemudian, Italia, Kazakstan, Norwegia dan Inggris. “Saya melihat saat ini eforia penggunaan e-voting justru terjadi di negara-negara Amerika Latin dan Asia,” kata Anastasia.  Dia menilai, e-voting tidak dapat dijadikan sebagai solusi sederhana atas persoalan pemilu di Indonesia. e-voting, kata dia, justru membutuhkan biaya yang lebih tinggi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam Pemilukada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik. (dey/red)

Bulan Ini, KPU Bentuk Tim Kaji e-Voting dalam Pemilukada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk tim yang akan melakukan kajian atas penerepan penggunaan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) 2015. Tim setidaknya akan mulai dibentuk dan menggelar pertemuan November ini. “Bulan ini kami mulai bentuk tim yang akan melakukan kajian. Kita sudah mulai bisa melakukan pertemuan dalam bulan ini,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai diskusi “Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu” di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Dia mengatakan, tim akan terdiri dari sekitar belasan orang dari beberapa lembaga pemangku kepentingan pemilu. Tetapi, dia mengatakan belum mengetahui siapa saja orang yang akan duduk dalam tim kajian. Hadar menyebutkan, anggota tim mungkin akan terdiri dari perwakilan universitas dengan jurusan teknologi informasi yang baik, jajaran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Selain itu, KPU juga akan melibatkan penggiat pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil kajian tim, kata dia, akan diuji coba dan dimintai tanggapan dari publik. Hadar mengatakan, tanggapan dari publik akan dijadikan masukan bagi sistem yang akan digunakan. Menurut dia, jika sistem telah teruji dan dapat diterima publik, maka e-voting dapat diterapkan pada penyelenggaraan Pemilukada 2015 mendatang.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam Pemilukada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Hadar menuturkan, hal itu berarti, perppu tidak mewajibkan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara elektronik. Meski demikian, kata dia, KPU tetap mengupayakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan hasil kajian. (dey/red)

Pemilukada e-Voting Perlu Kajian Komprehensif

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilian Umum (KPU) menyatakan tidak dapat serta merta menerapkan penggunaan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015. Penggunaan teknologi informasi dalam Pemilukada masih memerlukan kajian yang komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pemilu. “Untuk bisa memastikan kita ini siap bisa menggunakan teknologi informasi dalam Pemilukada dengan tanpa ada dampak atau permasalahan yang timbul, kita perlu mengkajinya dulu dengan baik. Kalau tidak ada kajian yang betul-betul lengkap, komprehensif, terstruktur, tidak bisa disimpulkan bisa atau tidak menggunakan teknologi informasi,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi “Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu” di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Dia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memang diberi otoritas untuk ikut menyiapkan penyelenggaraan Pemilukada. Karena itu, KPU pun berkepentingan atas penggunaan teknologi informasi. Hadar menuturkan, kajian itu untuk mengetahui kesiapan semua jajaran penyelenggara pemilu untuk  menggunakan teknologi informasi dalam Pemilukada. Selain itu, kajian juga untuk mengetahui apa dampak dan permasalahan yang dapat ditimbulkan mekanisme tersebut Dia menyampaikan, tim kajian akan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait pemilu dan penerapan teknologi. Di antaranya, kata Hadar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kelompok masyarakat sipil pemantau pemilu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam Pemilukada dapat dilakukan secara elektronik. Pasal 98 perppu tersebut mengatur, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Hadar menuturkan, hal itu berarti, perppu tidak mewajibkan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara elektronik. Meski demikian, kata dia, KPU tetap mengupayakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan hasil kajian. (dey/red)

Surat KPU Nomor 1851/SJ/XI/2014 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat KPU Nomor 1851/SJ/XI/2014 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tanggal 10 November 2014. Tema upacara adalah "Pahlawanku Idolaku", dan agar seluruh Satker KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:Selengkapnya Surat KPU Nomor 1851/SJ/XI/2014 dan pidato Ketua KPU RI klik di sini

KPU Pertimbangkan 3 Alternatif Waktu Penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan tiga alternatif waktu penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pemilukada). KPU telah melakukan uji coba (exercise) tahapan demi tahapan Pemilukada atas tiga alternatif waktu itu. “Ada tiga exercise yang sudah dicoba untuk didiskusikan. Dari ketiganya sudah dihitung soal kemungkinan sengketa hasil dan Pemilukada putaran kedua,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kamis (7/11/2014)  di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Dia menyebutkan, ketiga alternatif itu adalah pemungutan suara serentak pada September, Oktober atau November 2015. Husni menyebutkan dalam excercise tiga alternatif itu KPU juga memperhitungkan kemungkinan pemungutan suara putaran kedua tetap dilangsungkan pada 2015 atau tahun berikutnya, yaitu 2016. KPU berinisiatif menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda Kemendagri sebagai persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015, Kamis (6/11/2014). Sebanyak 204 daerah akan menggelar Pemilukada secara serentak pada 2015. 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota. (dey/red)