Berita Terkini

Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu

Sengiggi, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama tiga lembaga lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia mengadakan rapat evaluasi gugus tugas Pengawasan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di media penyiaran. Hal itu seiring dengan telah selesainya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Hadir dalam rapat gugus tugas yang diadakan di Santosa Villa & Resort Sengiggi, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Endang Widhatiningsih, Ketua KPI Judhariksawan, Wakil Ketua KPI Iddy Muzadi, serta Ketua KIP John Fresly. Gugus tugas ini merupakan perwujudan semangat dari empat lembaga untuk mewujudkan pemilu di Indonesia menjadi lebih baik. Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi kegiatan gugus tugas ini. "Gugus tugas pengawasan kampanye ini tercetus sebagai upaya menjembatani adanya perbedaan persepsi dan regulasi mengenai kampanye, sehingga gugus tugas ini bisa dikelola dengan baik dan bisa menjebatani terkait tuntutan publik," ujar Ferry. Ferry menambahkan, KPU sebagai pembuat regulasi akan membuat definisi terkait kampanye lebih operasional. Pelaksanaan gugus tugas dalam mengawal kegiatan kampanye peserta pemilu membutuhkan sinergi ke empat lembaga tersebut. Harapan besar untuk dapat diturunkan ke jajaran di bawahnya membutuhkan harmonisasi di semua tingkatan sehingga dapat menciptakan fairness bagi peserta pemilu mengingat akan dilaksanakannya Pilkada serentak tahun 2015 mendatang. Rapat evaluasi pelaksanaan gugus tugas ini akan menghasilkan rekomendasi yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengawasan kampanye di media penyiaran. (ajg/dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Kelola Pemilu, KPU Terapkan Entrepreneur Government

Medan, kpu, go, id—Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, Rabu (12/11) menjadi pembicara utama pada seminar nasional Forum Manajemen Indonesia (FMI) ke-6 di Medan. Husni didaulat membawakan materi entrepreneur government yang telah diterapkan dalam institusi penyelenggara Pemilu. Dihadapan ratusan dosen manajemen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, Husni memaparkan pendekatan new public management yang diterapkan KPU dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu. “Kami berusaha menemukan dan menerapkan cara-cara baru dalam mengelola tahapan Pemilu. Kami menerapkan asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dengan mengadopsi kemajuan teknologi informasi,” ujarnya. Husni memaparkan dalam praktik entrepreneur government kunci utama adalah perencanaan yang baik. “Di KPU kami harus merencanakan tahapan, program dan kegiatan itu untuk kebutuhan 28 bulan, melampaui tahun anggaran. Tahapan, program dan kegiatan itu harus keluar dengan tanggal, jenis kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Satu hari saja waktunya molor akan menjadi masalah besar,” ujarnya. Karena itu, kata Husni, mengelola tahapan Pemilu jauh berbeda dengan mengelola program dan kegiatan pada institusi pemerintahan lainnya dan dunia swasta. “Dalam mengelola tahapan Pemilu, kita tidak hanya mempertimbangkan aspek-aspek teknis saja, tetapi aspek politis juga tidak dapat dikesampingkan,” ujarnya. Dalam menetapkan hari pemungutan suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2014 saja, kata Husni, KPU harus mengkonfirmasi dulu dengan berbagai kegiatan adat dan keagamaan di berbagai wilayah di Indonesia. “Kami harus konfirmasi ke Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur dan sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan hari pemungutan suara itu tidak bersamaan dengan kegiatan keagamaan dan adat di sana,” ujarnya. Selain perencanaan yang baik, lanjut, Husni, pengorganisasian dan distribusi peran setiap personel sangat penting. “Kami menggerakkan 4,5 juta orang penyelenggara Pemilu dalam waktu yang bersamaan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS. Dengan jumlah sebesar itu, maka manajemen pengorganisasian personel yang dilakukan KPU sudah lebih besar dari manajemen perang,” ujarnya.   KPU, kata, Husni juga mampu menggerakkan 133,5 juta warga yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Jumlah itu melampaui capaian Amerika Serikat (AS) pada Pemilu Presiden Tahun 2012. “Partisipasi warga untuk menggunakan hak pilih ke TPS di Amerika Serikat AS hanya 131 juta orang, padahal jumlah pemilih di sana lebih besar dibanding Indonesia,” ujarnya. Untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu, KPU menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas. Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara misalnya, KPU menggunakan aplikasi sistem informasi penghitungan suara (situng) untuk merekam, mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil Pemilu dengan basis formulir C1 dan lampirannya (sertifikat hasil penghitungan suara dan rincian perolehan suara di TPS). (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

Desember, Peraturan Pilkada Selesai

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan untuk menyelesaikan 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember. Dengan demikian, rangkaian tahapan pilkada serentak 2015 dapat diselenggarakan sejak awal tahun."Target kami seluruh peraturan terkait pilkada akan selesai Desember, sehingga pilkada serentak untuk 204 daerah di tahun 2015 dapat dimulai tahapannya di Januari," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).Arief mengatakan, peraturan yang paling mendesak untuk disahkan adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada. Sedangkan, peraturan lain hanya tinggal menyesuaikan tahapan tersebut."Peraturan tentang Tahapan, Program dan Jadwal harus kita rancang ulang secara menyeluruh karena tidak bisa memperbaiki atau menyesuaikan dengan peraturan yang sebelumnya. Sedangkan untuk yang lain itu tinggal revisi terbatas saja," tutur Arief.Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelumnya menyatakan, KPU menyiapkan 12 PKPU terkait pilkada. PKPU tersebut disusun sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang P(Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Usai diputuskan dalam rapat pleno, rancangan regulasi itu akan  dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR, sebelum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Sejumlah peraturan yang sedang disiapkan KPU untuk pelaksanaan pilkada adalah Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.Kemudian, Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Pilkada; Pedoman Teknis Kampanye Pilkada; Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pilkada dan Pedoman Penyusunan tata Kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada.Selanjutnya, Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; serta Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Terima Rekomendasi Uji Petik e-Rekapitulasi

Jakarta, kpu.go.id- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim, Rabu (12/11), menerima rekomendasi Hasil Uji Petik e-Rekapitulasi pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kota Pekalongan yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sekjen KPU menerima rekomendasi tersebut bersamaan dengan digelarnya Dialog Nasional Inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pelayanan Publik Berbasis Teknologi bertempat di auditorium BPPT, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Selain KPU, hadir pada penyerahan rekomendasi tersebut perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada dialog nasional membahas pelayanan publik yang berbasih teknologi, salah satunya adalah e-pemilu dan pemungutan suara yang berbasis elektronik (e-voting). Sebelumnya, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, KPU tidak dapat serta merta menerapkan penggunaan teknologi informasi, termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2015. Penggunaan teknologi tersebut masih memerlukan kajian yang komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pemilu. (ook/lia/red. FOTO/ook/Hupmas)

KPU Simulasikan Tahapan Pilkada Serentak 2015

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimulasikan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daeeah (Pilkada) 2015. Salah satu alternatif yang disumulasikan adalah pemungutan suara pada 11 November 2015."Ada tiga skenario yang kami rencanakan. Saya tawarkan 9 September 2015, 7 Oktober 2015 dan 11 November 2015," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).Ia mengatakan, pihaknya sudah menyimulasikan tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada mulai dari pendaftaran bakal calon hingga pemungutan suara putaran kedua.Ferry menyebutkan, jika pemungutan suara dilakukan pada November 2015, maka pendaftaran bakal calon kepala daerah akan digelar pada Februari 2015.Tetapi, kata Ferry, KPU belum memutuskan dalam forum pleno, waktu pemungutan suara dan tahapan pilkada lainnya. Ia menuturkan, yang pasti, pemungutan suara diselenggarakan pada Rabu pekan kedua.KPU mempertimbangkan pemungutan suara pada hari Rabu agar partisipasi pemilih tinggi jika dilaksanakan di tengah-tengah pekan. "Kalau pemungutan suaranya pada hari Minggu, kasusnya adalah libur, sedangkan kalau pada hari Senin, Selasa, Kamis, atau Jumat berpotensi pemilih yang bekerja akan mengambil cuti menjelang atau sesudah akhir pekan," kata Ferry.Sementara pertimbangan pemungutan suara pada pekan kedua dilakukan agar tanggal yang terpilih tidak akan sama dengan nomor urut peserta pilkada. "Jumlah peserta pilkada itu relatif tidak akan lebih dari tujuh, sehingga kalau diambil pekan kedua tidak akan ketemu tanggal pelaksanaan yang sama dengan nomor urut salah satu peserta," jelasnya. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

SE Nomor 1842/SJ/XI/2014 perihal Pembayaran Honor Operator Sidalih dan Situng

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1842/SJ/XI/2014 yang memerintahkan kepada Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum memenuhi hak operator Sidalih dan Situng Pemilu Tahun 2014 agar segera melaksanakan pembayaran honor operator Sidalih dan Situng.Surat Edaran Nomor 1842/SJ/XI/2014 perihal Pembayaran Honor Operator Sidalih dan Situng klik di sini