Samarinda, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada secara terus menerus harus mengikuti perkembangan dinamika saat ini, baik perkembangan kehidupan berpolitik, berbangsa dan bernegara. Selain itu, KPU juga harus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan saat ini.Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan workshop jurnal suara KPU, seperti yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Workshop ini penting untuk menambah wawasan, kualitas, pengetahuan dan kemampuan personil Sekretariat KPU provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut jurnalistik dan penulisan.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltim, Mohammad Taufik saat dalam kegiatan Workshop Jurnal Suara KPU, Selasa (24/5) di Aula Kantor KPU Provinsi Kaltim.Kegiatan workshop ini diikuti oleh pejabat dan staf KPU Provinsi Kaltim, serta KPU Kabupaten/Kota yang diwakili KPU Kota Balikpapan, KPU Kota Samarinda dan KPU Kutai Kartanegara. Hadir juga Perwakilan Biro Humas dan Protokol Sekretariat Provinsi Kaltim sebagai narasumber."Melalui pelatihan ini diharapkan peserta dapat meningkatkan kualitas dalam memublikasikan kegiatan kelembagaan. Apalagi kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai positif dan memajukan lembaga, sehingga masyarakat atau publik bisa mengetahui apa saja yang telah KPU lakukan. Sebaik apapun yang pernah kita kerjakan, kalau masyarakat atau publik tidak tahu, maka kita akan dianggap belum berbuat apa-apa," tutur Taufik.Sementara itu, narasumber dari Sekretariat Jenderal KPU RI yang diwakili Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu, Robby Leo Agust mengungkapkan keberadaan Jurnal Suara KPU ini untuk membangun dan mewujudkan reputasi KPU sebagai lembaga yang berkomitmen penuh terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi."Jurnal suara KPU ini menjadi penting sebagai bahan publikasi dan sosialisasi, serta wadah penyampaian informasi publik, untuk kegiatan pemilu, pilkada, dan kelembagaan KPU. Masyarakat harus mengetahui proses demokrasi yang dilaksanakan KPU sebagai penyelenggara pemilu, hal ini sebagai pertanggungjawaban kepada publik," papar Robby.Robby menambahkan, masyarakat juga harus mendapatkan edukasi demokrasi yang benar dan akurat, sehingga masyarakat bisa responsif dalam berpartisipasi dalam pemilu dan pilkada. Penyusunan jurnal ini juga dapat merangsang pendokumentasian tahapan pemilu dan pilkada, sehingga seluruh dokumentasi harus dikuasai.Pemberitaan dalam jurnal ini tidak hanya kegiatan seremonial semata, tetapi juga bisa berisi testimoni, statement, dan informasi penting lainnya, baik oleh Komisioner KPU, maupun tokoh atau pengamat politik dari luar KPU. Pemberitaan jurnal ini juga harus diunggah ke website KPU, dan share ke media sosial, sehingga masyarakat yang lebih luas bisa membacanya. (arf/red. FOTO KPU/arf/Hupmas)