Berita Terkini

Pilih Berdasarkan Visi, Misi dan Program Calon

Kuta, kpu.go.id - Bangsa Indonesia dalam dua tahun ini akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, legislatif dan presiden dan wakil presiden. Pilkada 2018 akan memilih pemimpin di 171 daerah sementara Pemilu 2019 akan memilih calon legislatif (DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota) dan presiden serta wakil presiden. Kedua proses pemilihan yang akan berlangsung serentak ini menjadi sarana bagi masyarakat menentukan pemimpin terbaik lima tahun mendatang. Banyak perspektif yang digunakan masyarakat untuk menentukan calon pemimpinnya, namun dari sekian banyak perspektif itu, pemilih sebaiknya menentukan calon pemimpin berdasarkan visi, misi dan program pasangan calon. "Pemilihan serentak untuk memilih visi misi dan program pasangan calon," kata Komisioner KPU Viryan saat menjadi pembicara diskusi Rakernis Fungsi Lalu Lintas dan Launching Implementasi Tahun Keselamatan untuk Kemanusiaan 2018, di Hotel Discovery Kartika Plaza Hotel Kamis (22/3/2018). Turut hadir dalam kesempatan itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.Pada acara yang berlangsung Rabu (21-23 Maret 2018) ini, Viryan juga mengingatkan masyarakat bahwa suatu proses pemilihan bukanlah untuk memilih orang berdasarkan kesamaan suku, agama atau kelompok. Baiknya masyarakat menurut dia mulai memahami arti dari proses pemilihan ini. (hupmas dianR/ed diR) 

Pahami Materi, Peserta Bimtek SIPP II Jalani Simulasi

Kendari, kpu.go.id – Usai mendapat materi seputar Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), para peserta bimbingan teknis (bimtek) gelombang II mengikuti kegiatan simulasi. Selama kegiatan berlangsung, para peserta yang merupakan anggota serta operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini kemudian mendapat peran sebagai penyelenggara maupun calon perseorangan atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Laiknya situasi sebenarnya, mereka yang berperan sebagai calon Anggota DPD kemudian menyerahkan syarat pencalonan berupa fotokopi KTP dan daftar dukungan berdasarkan persebaran minimal 50 persen di kabupaten/kota. Peserta yang berperan sebagai penyelenggara pemilu pun kemudian memeriksa kelengkapan syarat sekaligus melakukan penelitian administrasi.  Apabila hasil pemeriksaan memutuskan lengkap dan memenuhi syarat, maka penyelenggara pemilu melanjutkan proses ke tahap verifikasi faktual guna memastikan kebenaran data yang diberikan. Namun, jika persyaratan dinyatakan belum lengkap, maka dokumen dikembalikan untuk kemudian dilengkapi. Dalam simulasi yang digelar di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/3/2018) ini juga diperagakan ada calon perseorangan (DPD) yang tidak terima syarat pencalonannya dinyatakan belum lengkap. Bahkan untuk memunculkan situasi seperti sesungguhnya, disisipkan skenario seolah ada provokasi yang dilakukan oleh calon anggota perseorangan kepada penyelenggara. Namun hal itu tidak berhasil dilakukan sebab KPU tetap bersikap profesional menghadapi situasi ini dengan mengedepankan penjelasan yang lengkap dan terang kepada calon. Sehingga proses penyerahan dukungan bisa kembali normal. (hupmas bili/FOTO ieam/ed diR)

Partisipasi Pemilih Luar Negeri Perlu Ditingkatkan

Bogor, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di The Forest Hotel, Bogor, Jawa Barat Rabu (21/3/2018).Acara dihadiri Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono dan Inspektur Sekretariat Jenderal KPU RI, Adiwijaya Bakti, Ketua Pokja Pemilu Luar Negeri Wajid Fauzi, Staff Ahli Menteri Luar Neheri Bidang Manajemen, Kementrian Luar Negeri serta anggota Pokja PPLN.Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU, Ilham Saputra yang menekankan pentingnya pelaksanaan bimtek PPLN serta pengelolaan data pemilih luar negeri. Dia juga berharap melalui pelaksanaan bimtek PPLN ini dapat memberikan pengaruh terhadap angka partisipasi pemilih diluar negeri. Dia juga meminta kepada PPLN untuk terus menjaga koordinasi pada tiap tahapan pelaksanaan.Senada, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim mengingatkan jajaran sekretariat PPLN untuk melihat kembali Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemilu luar negeri tahun 2014. Hal itu penting dilakukan agar pelaksanaan pemilu diluar negeri dapat berjalan efektif.Melalui evaluasi DIM Pemilu 2014 dia juga berharap angka partisipasi pemilih untuk Pemilu 2019 bisa meningkat, mengingat pada Pemilu 2014 partisipasi pemilih hanya 30%. “Harus mengalami peningkatan di 2019 nanti dengan memaksimalkan seluruh aspek termasuk kesiapan pelaksanaan sosialisasi pemilu luar negeri,” kata Arif.Usai mendengar dua pemaparan materi tersebut, acara berlanjut dengan pembagian kelas untuk kesiapan pelaksanaan dari masing-masing tim. (Hupmas KPU Irul/Ario/Foto April/ed diR)

Kelas Operator Bimtek SIPPP II, Bahas Data Hingga Verifikasi

Kendari, kpu.go.id – Sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya, hari kedua bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Gelombang II, diisi oleh para operator provinsi, kabupaten/kota dengan kegiatan pembekalan.Pada kegiatan yang digelar di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/3/2018) ini, para operator terbagi ke dalam empat kelas, untuk kelas A dikhususkan bagi operator provinsi sementara kelas B, C, serta D untuk operator kabupaten/kota. Pemisahan kelas operator disesuaikan dengan tingkatan operator, mengingat tiap tingkatan operator memiliki tugas yang berbeda.  Dari pantauan kpu.go.id untuk kelas A, fasilitator menyampaikan materi dasar meliputi pengertian, fungsi, ruang lingkup SIPPP sampai informasi model formulir dan perhitungan sampel dukungan calon Anggota DPD. Berbeda untuk kelas operator kabupaten/kota B,C dan D, fasilitator yang menyampaikan materi mulai dari materi dasar, identifikasi pemangku kepentingan dalam verifikais faktual, strategi pelaksanaan verifikasi faktual serta prosedur pengisian formulit verifikasi faktual. Interaksi antar kelas terbangun cukup efektif dimana peserta dan fasilitator saling interaktif satu sama lain dan sesekali diisi dengan diskusi. Tujuan dari pembagian kelas ini sendiri memang ingin agar jajaran penyelenggara pemilu didaerah dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. (hupmas bili/FOTO ieam/ed diR)

Ada Perubahan Kewenangan, Anggota KPU Daerah Diminta Perhatikan Tupoksi

Kendari, kpu.go.id – Hari kedua bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Gelombang II membagi peserta, komisioner dan operator daerah kedalam kelas-kelas yang telah ditentukan. Untuk kelas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, dibagi menjadi menjadi dua A dan B sementara kelas operator dibagi menjadi empat, A,B,C, dan D. Pantauan kpu.go.id untuk kelas A anggota KPU, materi disampaikan komisioner Hasyim Asy'ari dengan moderator Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna lebih menekankan pentingnya pembagian tugas antara anggota KPU provinsi dengan kabupaten/kota. Hal itu dianggap penting sebab pada tahapan ini penyerahan syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami perubahan dari peran besar yang dimiliki KPU kabupaten/kota menjadi kewenangan milik KPU Provinsi. “Apa saja yang kemarin dikerjakan KPU kabupaten/kota sekarang KPU provinsi, pertama penyerahan bukti, mereka menerima dukungan berupa surat pernyataan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terang Hasyim di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/3/2018). Selain itu, KPU Provinsi juga berwenang meneliti kesesuaian kartu identitas sekaligus melakukan penelitian administrasi sebelum masuk pada tahap sampling dukungan. “Yang diterima kabupaten/kota hanya yang sampel, setelah itu oleh KPU Provinsi, dan kabupaten/kota menerima hasilnya. Makanya harus dilakukan penelitian administrasi juga,” tutur Hasyim. Pantauan lain untuk kelas B anggota KPU daerah, materi yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono dan dimoderatori Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Afriadi Ristoni menyampaikan perubahan tentang syarat dukungan calon Anggota DPD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perubahan syarat tersebut seperti pendukung yang diwujudkan sebagai pemilih, persebarannya sekurang-kurangnya 50 persen dan sanksi bagi yang terbukti menyampaikan dokumen palsu. “Ketika ada dokumen palsu sanksinya juga sama dikenakan 50 dukungan setiap pemalsuan,” tambah Sigit. (hupmas kpu bili/FOTO ieam/ed diR)  

Pengadaan Barang dan Jasa Elektronik Jadi Kebutuhan

Bogor, kpu.go.id - Pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi kini telah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi kementerian maupun lembaga negara. Setidaknya sejak 2012, seluruh kementerian/lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini, kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, sebab dalam prosesnya pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik tidak ada lagi mengenal tatap muka antara penyedia barang dan jasa dan panitia pengadaan.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Biro Logistik KPU RI Asep Sulhan dalam Sosialisasi Pengadaan Berbasis E-Procurement Logistik Pemilu 2019, Rabu (21/3) di Bogor Jawa Barat.“Selain transparansi, pengadaan secara elektronik juga untuk memenuhi akses informasi yang realtime kepada penyedia barang/jasa, seperti e-tendering dan e-purchasing,” jelas Asep di depan Admin Agency dari 34 KPU provinsi seluruh Indonesia.Asep juga menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan bagi para admin agency sebagai administrator pengguna aplikasi di KPU Provinsi ini untuk dapat mentransfer ilmunya dan mendampingi KPU kabupaten/kota dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Konsep belajar yang efektif itu dengan mengajar, karena untuk dapat mengajari, kita harus lebih dulu memahami, sehingga para admin agency ini dapat belajar sekaligus memberikan pelatihan di daerahnya masing-masing,” tutur Asep. Pada kegiatan sosialisasi selama tiga hari tersebut juga dilaksanakan pelatihan penggunaan aplikasi e-tendering versi 3.6 dan versi 4 pada proses pengadaan secara elektronik kepada seluruh peserta admin agency. (Arf/red. Foto Anggri/Humas KPU/ed diR)