
Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berlanjut dihari ketiga. Rangkaian kegiatan di hari Kamis (18/10/2018) ini meliputi pemberian materi kelas dimana peserta dibagi dalam lima kelas (A,B,C,D, dan E).Kegiatan berlangsung dengan tertib dipandu Fasilitator di setiap kelasnya. Salah satu materi yang diberikan yakni pentingnya pemahaman gender dan disabilitas bagi penyelenggaraan pemilu. Seperti yang terlihat di kelas D dimana fasilitator Titi Anggraini menyampaikan pemahaman gender merupakan hal dasar yang penting dan perlu dibangun oleh penyelenggara pemilu.“Ini penting untuk fondasi kita nanti karena akan berhubungan bagaimana kita membuat kebijakan salah satunya dikontribusi berdasarkan pengalaman ini,” ucap Titi.Dalam kesempatan tersebut peserta diajak melakukan simulasi dengan menyampaikan kata tertentu yang masuk ke dalam kelompok jenis kelamin atau gender. Usai simulasi, Fasilitator kembali melanjutkan materi pembahasan terkait hak disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.Di kelas E, fasilitator Sri Budi Eko Wardhani menyampaikan pentingnya pemahaman disabilitas. Sebab, dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk memilih termasuk menjadi penyelenggara pemilu.Sebagai penyelenggara pemilu, aksesibilitas menjadi ciri khas yang harus diperhatikan. Mulai dari hal yang sederhana, misalnya tersedianya jalan yang tidak berundak ke TPS sehingga memudahkan pemilih. “Dari orientasi tugas ini kita berharap dapat muncul best practices kebijakan terkait disabilitas ini,” jelas SriUsai pemaparan, peserta kemudian diajak berdiskusi dan memecahkan masalah. Perlu diketahui, selain materi gender dan disabilitas, peserta orientasi tugas juga diberikan materi-materi lainnya mulai dari prinsip dasar kepemiluan, etika penyelenggara pemilu, sistem pemilu di Indonesia, serta tahapan pemilu dan perencanaan strategis. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)