Berita Terkini

SOSIALISASI PRODUK HUKUM MELALUI WEB DAN MEDSOS JDIH KPU KABUPATEN KAPUAS

“KPU Kabupaten Kapuas Sosialisasikan Produk Hukum melalui JDIH” Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. KPU Kabupaten Kapuas mensosialisasikan Produk Hukum melalui Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum JDIH), Rabu (22/12/2021). Kegiatan ini diselenggarakan bertempat di ruang RPP KPU Kabupaten Kapuas dengan peserta yang hadir meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kasat Intel Polres Kapuas, Perwakilan Kodim 1011/KLK, maupun Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Sosial. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga merupakan Pembina JDIH KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno menyampaikan ”JDIH adalah Wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Adapun Tujuan JDIH bertujuan Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; Mengembangkan kerja sama yang efektif antar Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.” Dikesempatan yang sama Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Rifani, melalui Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas, yang merupakan Ketua Tim Teknis JDIH, Gagah Christiantoro menyampaikan "Kami di jajaran Sekretariat KPU menjalankan apa yang menjadi arahan dari Pembina JDIH KPU Kabupaten Kapuas, dimana tugas kami di KPU Kabupaten Kapuas adalah meneruskan informasi produk hukum yang telah terdokumentasikan secara digital untuk dapat diketahui apa saja regulasi hukum yang telah dikeluarkan secara hierarki baik oleh KPU Republik Indonesia berupa PKPU dan Keputusannya, juga Surat Dinas, Surat Edaran, maupun Putusan Pengadilan dari Bawaslu, PTUN, Pengadilan Negeri maupun dari DKPP. Adapun oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah berupa Keputusan serta oleh KPU Kabupaten Kapuas sendiri berupa keputusan-keputusan pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang dapat diakses oleh Peserta Pemilu dan Pemilihan baik melalui portal dengan alamat https://jdih.kpu.go.id/kalteng/kapuas/, maupun melalui platform media sosial JDIH KPU Kabupaten Kapuas yang ada yaitu Instagram, Facebook maupun channel youtube. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).

ZOOM MEETING

Giat Hari ini Zoom Meeting (23-12-2021) Pukul 09.00 WIB - Selesai Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 (sesi IV & V) Bersama KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. #KPUMelayani #TetapJagaProkes

RAKOR DPB

Giat Rabu (22 Desember 2021) KPU Kabupaten Kapuas telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang bertempat di Ruang RPP KPU Kabupaten Kapuas. Dalam giat Rakor tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kapuas, Polres Kapuas, Kodim 1011 Kapuas, Disdukcapil Kapuas, Kesbangpol Kapuas, Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Dinas Sosial Kabupaten Kapuas dan Dinas Kesehatan Kapuas. Dimana kegiatan Rakor tersebut bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan untuk bulan Desember 2021 (Subbag_Data) #KPUMelayani #TetapJagaProkes

“Pentingnya Penggunaan Hak Pilih, KPU Kapuas Sosialisasi ke HMI Komisariat STAI Cabang Kuala Kapuas”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. KPU sosialisasikan pendidikan pemilih berbasis pemilih muda ke Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAI Cabang Kuala Kapuas. (Senin, 20/12/2021) Acara ini diadakan oleh HMI Komisariat STAI Cabang Kuala Kapuas bertempat di Aula Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Kapuas pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB. Acara ini diikuti oleh 26 Peserta dari Anggota Komisariat HMI, PK IMM Kapuas, HIMA UCB (Universitas Cahaya Bangsa), dan DPC GMNI, dibuka oleh Ketua Komisariat HMI, Lukmanul Hakim. Adapun Ketua Komisariat HMI menyampaikan “Melalui kegiatan Dialog Publik  yang menyasar pemilih muda, diharapkan para pemilih pemula, pemilih muda seperti mahasiswa bisa memahami lebih jauh tentang pentingnya Pemilu maupun Pemilihan. “Kami ucapkan terima kasih kepada KPU yang sudah berkenan memberikan ilmunya kepada kami dan semoga Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang berjalan dengan lancar,” jelas Lukmanul dalam sambutannya. Bertindak sebagai narasumber  berjumlah dalam sosialisasi dengan Tema “Peluang dan Tantangan Generasi Millenial menghadapi Pemilu 2024” ini adalah Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muntiara, yang juga didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Teknis Penyelenggara, Agus Helmi dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido. Adapun materi yang disampaikan tentang sejarah kepemiluan di Indonesia, penyelenggara pemilu, dan jenis-jenis surat suara yang akan diterima ketika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) turut dijelaskan pula tentang pentingnya penggunaan hak pilih baikm dalam, Pemilu maupun Pemilihan. “Pemilu dan Pemilihan itu bukan hanya sekedar sarana untuk memilih pemimpin, tapi lebih dari itu, pemilu sebagai salah satu pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara,” jelas Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido. Dikesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Agus Helmi menjelaskan bahwa salah satu peranan mahasiswa khususnya bagi pemilih pemula maupun pemilih muda dalam turut mensukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024, dapat berkontribusi langsung sebagai penyelenggara perpanjangan tangan KPU yaitu Badan Adhoc seperti menjadi PPK, PPS maupun KPPS, maupun menjadi Peserta Pemilu pada Tahun 2024 mendatang, pungkasnya.. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).