Berita Terkini

Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara di Sampang Penuh Warna

Jakarta, kpu.go.id- Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 telah masuk tahap rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota. Tahapan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sejak tanggal 19 hingga 21 April 2014. Salah satu diantaranya adalah KPU Kabupaten Sampang Jawa Timur. Kabupaten ini memiliki 14 kecamatan dan 2582 TPS untuk  memfasilitasi 789.731 pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu Legislatif, 9 April 2014 lalu.Hingga Senin (21/4) siang, baru tiga kecamatan dari Dapil 1 dan satu kecamatan dari Dapil 2 yang berhasil direkap. KPU Kabupaten Sampang terus melakukan penghitungan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.Kabupaten Sampang memang  mempunyai warna tersendiri dalam proses pelaksanaan rekapitulasi penetapan penghitungan suara. Menurut Hernandi Kusumahadi, Anggota KPU yang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara Kabupaten Sampang, secara efektif penetapan penghitungan baru dimulai Minggu (20/4) siang. “Sebenarnya sudah dimulai pada tanggal 19 April. Namun terjadi banyak interupsi dari berbagai pihak dan situasi sedikit memanas. Sehingga kami harus menghentikan pleno terbuka tersebut dan baru memulainya kembali kemarin (20/4) siang,” jelas Hernandi. Hingga saat ini, (21/4), masih ada 19 TPS yang belum dapat direkap hasil penghitungan suaranya, yaitu 17 TPS di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan dua TPS di Desa Pandiangan Kecamatan Robotal. Menurut Anggota KPU Kabupaten Sampang Moftahurrozaq, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang, hasil penghitungan suara dari 19 TPS tersebut, baik syarat maupun mekanismenya tidak memenuhi azas penyelenggaraan Pemilu. Sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).  Namun, lanjut Anggota KPU yang membawahi Divisi Hukum tersebut, tidak semudah itu melaksanakan PSU. Karena terjadi penolakan dari KPPS untuk melaksanakannya. Penolakan ini disebabkan oleh rasa takut akan ancaman dan tekanan yang menghantui mereka.Arief Budiman, Anggota KPU RI yang melakukan monitoring pelaksanaan rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara di Sampang menyatakan bahwa arahan dari KPU RI sebenarnya sudah jelas. “Dengan adanya rekomendasi Panwaslu tersebut, maka hasil penghitungan dari TPS itu adalah nol. Untuk itu harus dilakukan PSU. Ini sebenarnya kewenangan KPU Kabupaten Sampang untuk segera melaksanakannya. Apabila memang KPU Kabupaten Sampang menunggu arahan dari kami (KPU RI, red), maka KPU Sampang harus mengirim telaah, mengapa ini tidak bisa dilakukan sendiri,” jelas Arief. Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur selama dua periode ini melanjutkan, meski Sampang mempunyai kultur dan aspek-aspek sosiologis yang cukup unik, namun aturan tetap harus ditegakkan. “Proses penyelenggaraan pemilu harus tetap mengacu pada ketentuan, baik itu undang-undang maupun peraturan yang ada,” tegasnya. (Runi/Ega/red. FOTO KPU/ Runi/Ega Hupmas)

SE Nomor 333/KPU/IV/2014 Tentang Laporan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota.

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 275/KPU/IV/2014 Tanggal 4 April 2014, Nomor 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014, dan Nomor 315/KPU/IV/2014 tanggal 11 April 2014 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:SE Nomor 333/KPU/IV/2014 Download Di Sini.

Kunjungan Komisioner KPU RI Hadar Nafiz Gumay pada Rekap Suara di Kabupaten Badung

Bali, kpu.go.id- Komisioner KPU RI Hadar Nafiz Gumay bersama dengan Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST dan Dr. I Wayan Jondra anggota KPU Provinsi divisi Perencanaan, Umum dan Logistik berfoto bersama, saat penyerahan berkas hasil rekapitulasi suara dari Kabupaten Badung, Minggu (20/4), di Kantor KPU Provinsi Bali. Nantinya akan diadakan Rekapitulasi Suara di tingkat Provinsi pada tanggal 23 April 2014. (FOTO KPU/dm/red/Hupmas)

Komisioner KPU RI pantau rekapitulasi di Kabupaten Badung, Bali.

Bali, kpu.go.id- Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay menghadiri langsung proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Badung Provinsi Bali, (Minggu, 20/4). Proses rekapitulasi ini dihadiri langsung Bupati Badung dan jajaran Muspida Kabupaten Badung. Acara yang diadakan di salah satu hotel yang terletak di depan pusat pemerintahan Kabupaten Badung ini dihadiri 30 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dari 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Badung, dan 12 wakil partai politik.Proses Rekapitulasi diawali dengan pembacaan formulir C1 oleh masing-masing ketua PPK. Dimulai dari suara untuk anggota DPR RI, dilanjutkan suara DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten kemudian dilanjutkan pembacaan suara DPD. Kabupaten Badung merupakan wilayah yang sempat mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).Sebelumnya, Hadar Nafiz Gumay sempat mengunjungi dua TPS di wilayah Kota Denpasar, yakni TPS 26 dan 27. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Denpasar, kedua TPS tersebut harus dilakukan PSU. Suasana PSU di wilayah itu berjalan lancar dengan tingkat partisipasi memuaskan. Di TPS 26 tercatar dari 470 pemilih yang terdaftar, sebanyak 383 menggunakan hak pilihnya. Sedangkan pada TPS 27, dari 250 daftar pemilih 123 menggunakan hak pilihnya."Pemungutan Suara Ulang hari ini yang dilaksanakan di TPS 26 dan 27 hasil rekomendasi Panwaslu dan sudah kordinasi dengan Bawaslu RI. Meskipun rekomendasinya kami terima sedikit terlambat, semoga semua berjalan dengan lancar," terang Hadar.Proses Rekapitulasi tingkat Kabupaten Badung selesai pada pukul 15.00 WITA. Diakhiri dengan penanda tanganan berkas Rekapitulasi Suara oleh masing-masing PPK dan perwakilan 12 saksi Parpol yang hadir. Kemudian hasil penghitungan tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi untuk dilakukan proses penghitungan di tingkat provinsi yang rencananya dilaksanakan tanggal 23 April mendatang. (dm/red. FOTO KPU/dm/Hupmas)