Berita Terkini

18 Mei Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden Dimulai

Jakarta, kpu.go.id- Tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimulai. KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Untuk itu, partai politik atau gabungan partai politik, diminta mempersiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut."Pendaftaran pasangan calon dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik," terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa (15/4). Sebelum masa pendaftaran dimulai, KPU terlebih dulu menetapkan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh kursi DPR 20 persen atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen. “Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20% dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan112 kursi,” terangnya. Setelah pendaftaran calon, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon. Petugas memiliki waktu maksimal empat hari untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen setiap pasangan calon. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU."Untuk pemeriksaan kesehatan, kita akan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya penunjukan rumah sakit dan kriteria sehat ditetapkan berdasarkan rekomendasi IDI," ujar Ferry. Hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon akan disampaikan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung."Kita berikan waktu untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap untuk diverifikasi lagi oleh petugas. KPU akan menetapkan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 10 Juni 2014,” jelasnya. Setelah itu dilakukan pengambilan nomor urut, penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada publik. "Kita berharap publik dapat berpartisipasi secara maksimal pada setiap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya. Kualitas penyelenggaraan Pemilu, kata Ferry, tidak hanya dipengaruhi oleh kapasitas, kredibilitas dan integritas penyelenggara. Partisipasi masyarakat menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berintegritas.   Setelah tahap pencalonan selesai, dilanjutkan dengan tahap kampanye dan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara putaran I dan pemungutan dan penghitungan suara putaran II. Pemungutan suara putaran I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 atau tiga bulan setelah pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014.“Putaran II digelar jika pada putaran I tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia,” jelasnya.  Pada putaran kedua, pasangan calon akan kembali diberi kesempatan untuk melakukan kampanye dalam rangka penajaman visi, misi dan program masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014.KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Desember 2014, KPU telah mulai melaksanakan tahapan persiapan. Salah satunya penyusunan, penetapan dan pengundangan segala peraturan yang menyangkut teknis penyelenggaraan Pemilu Presiden.Secara garis besar, kata Ferry, KPU membagi tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden menjadi tiga yakni tahapan persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian. Tahap persiapan meliputi enam program. Pertama, penyusunan, penetapan dan pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sosialisasi. Kedua, sosialisasi, publikasi dan pendidikan pemilih. Ketiga, simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keempat, rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara. Kelima, pembentukan badan penyelenggara ad hoc. Keenam, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.“Untuh tahap pelaksanaan terdiri dari 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali dengan penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” terang Ferry.Selain itu, KPU akan tetap meminta data WNI yang berusia 17 tahun dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli 2014. “Pengalaman kami dalam mengelola data pemilih dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan meningkatkan akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran DPT Pemilu Presiden,” ujar Ferry. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu Presiden akan melalui dua tahapan. Pertama, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang statusnya menjadi DPS Pemilu Presiden dengan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pemilih baru setelah Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. “Setelah itu baru kita lakukan  pemutakhiran terhadap pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April sampai dengan hari pemungutan suara dan DPTb,” ujarnya. Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sama dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. KPU akan tetap melegalkan DPK dan DPK Tambahan untuk mengakomodir warga yang tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT dan DPTb. (GD/red. FOTO KPU/Hupmas)

Rapatkan Jajaran, KPU Gelar Penyuluhan Peraturan KPU

Jakarta, kpu.go.id- Setelah melaksanakan Pemilu Legislatif 9 April 2014, serta menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Rapat Kerja Penyuluhan Peraturan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan demi terwujudnya persamaan persepsi dari tingkat KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat. Hadir dalam rapat yang berlangsung di Hotel Boutique Jakarta, 14-16 April 2014 ini, Komisioner KPU Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.Rapat ini juga merupakan salah satu bagian pencermatan Pemilu Legislatif 9 April lalu, dimana terjadi surat suara tertukar, yang mengharuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pelaksanaan PSU tersebar di 17 Provinsi, 68 Kabupaten/Kota, 107 Kecamatan, 303 Kelurahan/Desa dan 654 TPS di seluruh Indonesia.Tertukarnya surat suara itu terjadi akibat adanya masalah saat penyortiran dan pelipatan, dimana sulit mencari tempat memadai agar surat suara terhindar dari tercampur dan terselip. Selain itu, penyebab PSU di berbagai provinsi atau objek yang dapat menjadi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah pada saat penghitungan.Ida Budhiati mengingatkan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mencermati dan mempersiapkan instrumen pengendalian dari penyelenggara pemilu, baik yang bersifat permanen ataupun ad hoc yang dilaporkan ke KPU Provinsi, tanpa menunggu hasil penghitungan suara secara berjenjang. Instrumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu dan kontrol untuk menghadapi sengketa PHPU.“Ini merupakan tahapan penting untuk meminimalisasi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), walaupun potensi resiko digugat pasti ada” ujar Ida. Sikap integritas dan independensi dari penyelenggara Pemilu dari tingkat paling rendah perlu ditumbuhkan, agar tidak ada lagi penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam pelanggaran yang mencederai pemilu.Ferry juga menambahkan, agar menindak tegas penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar, baik sanksi administrasitif, etikmaupun pidana, sebagai wujud penegakan wibawa konstitusi. (ajg/US/risky/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Pasca Pileg KPU Lakukan Konsolidasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia

Jakarta, kpu.go.id- Telah berlalunya Pemilu 9 April 2014, memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangkah ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan hasil Pemilu, calon terpilih dan penggantian calon terpilih. Menghadapi proses tahapan tersebut, KPU mempersiapkan langkah dengan membuat peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2014 perubahan atas peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013. KPU difasilitasi oleh biro hukum melakukan kegiatan sosialisasi atas peraturan tersebut kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia (Senin, 14/4).“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk pembelajaran guna peningkatan kinerja dari waktu ke waktu. Mengingat, pada proses pemungutan suara, terjadi insiden tertukarnya surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga diharuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di beberapa TPS,” ingat Husni Kamil Manik saat membuka acara rapat kerja tersebut.Selain Ketua KPU, hadir pula dalam acara itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti, Ferry Kurnia Rizkyansah, Hadar Nafiz Gumay, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.Menyinggung soal insiden tertukarnya surat suara saat pemungutan 9 April lalu, Husni sempat menjelaskan mengenai sistem sebenarnya yang digunakan KPU untuk mencegah kejadian tersebut. Oleh karena itu ia akan membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi letak kesalahan yang menyebabkannya."Kita sudah membangun suatu sistem penyortiran untuk mencegah tertukarnya surat suara. Tempat penyortiran pertama ada di Pabrik pencetakan. Tempat kedua ada KPU Kabupaten/Kota dan terakhir ada di KPPS. Tapi entah mengapa masih terjadi insiden tertukarnya surat suara. Oleh karenanya, kami akan membentuk suatu tim khusus guna mengevaluasi proses tersebut. Sehingga kami dapat menemukan dimana letak kesalahan yang terjadi kemarin," ungkap Husni. Meskipun TPS yang mengalami insiden tertukar surat suara hanya 0,2% dari jumlah keselurahan TPS yang ada, Husni menggangap hal itu sebagai noktah merah yang membekas di kain yang putih dan harus dilakukan perbaikan kedepannya.Pada akhir sambutannya, Husni mengingatkan soal proses rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung saat ini. Ia berharap, semua jajaran yang ada untuk dapat menjaga, saling mengawasi dan mengingatkan, agar isu-isu yang beredar tentang hilangnya suara dapat dibantahkan. “Proses hukum pun siap dilakukan bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran pada proses penghitungan suara,” tegasnya. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Monitoring Pemungutan Suara Ulang di Indramayu

Indramayu, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (14/9). PSU yang mundur satu hari, dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya yakni Minggu (13/9) akibat keterlambatan logistik ini, digelar di 60 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 desa dan 16 kecamatan. Dari 60 TPS tersebut, 32 diantaranya menggelar PSU untuk Pemilu DPR RI dan 28 TPS untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Supriatna beserta staf, yang hadir sejak Sabtu (12/9) malam di Kantor KPU Indramayu mengingatkan agar lebih teliti dan hati-hati dalam melakukan pelipatan surat suara. Sehingga kejadian tertukarnya surat suara, seperti pada Pemilu 9 April lalu, dapat diantisipasi. Ia juga memantau langsung proses pelipatan suara, yang mendapat penjagaan dari pihak kepolisian, hingga pengangkutan logistik ke PPK.Selanjutnya, pada hari pelaksanaan PSU di Indramayu (14 April 2014), Supriatna didampingi Komisioner KPU Indramayu, Madri, meninjau langsung TPS-TPS yang sedang melaksanakan PSU. Sementara para Komisioner KPU Indramayu lainnya, juga malakukan monitoring bersama tim peliputan dari KPU Pusat, yang dibagi menjadi tiga tim sesuai wilayah pantaun masing-masing komisioner.Berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat masih cukup antusias mengikuti PSU. Seperti di TPS 1 Dapil 1 Desa Tambak yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 406, pada pukul 09.30, Pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya telah mencapai 220. “Memang sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat mencapai lebih 70% pada PSU ini. Apalagi ini hari Senin. Masyarakat pada bekerja, anak SMA atau pemilih pemula banyak yang ujian nasional. Target kita partisipasi masyarakat (dalam PSU) mencapai 65% lah,” ungkap Komisioner KPU, Syayiddin di sela-sela kegiatan monitoring PSU di TPS 1 Desa Tambak kecamanatan Indramayu. (bow/red. FOTO KPU/iam/Hupmas)

22 TPS di Ciampea, Kabupaten Bogor Gelar PSU

Bogor, kpu.go.id- Dua puluh dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Benteng Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2014, Minggu (13/4). Pemungutan suara ulang itu dilaksanakan menyusul adanya indikasi kecurangan yang terjadi pada saat hari pencoblosan, Rabu (9/4) lalu, yaitu kertas suara sudah dalam keadaan tercoblos sebelum dicoblos oleh para pemilih. KPU Kabupaten Bogor, atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bogor, kemudian memutuskan menggelar ulang pemungutan suara di desa yang jumlah pemilih tetapnya sebanyak 8.252  tersebut, sementara indikasi kecurangan tersebut terus diusut.Proses pemungutan suara ulang dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Jalannya pemungutan suara mendapat pengawalan ketat lebih dari 300 aparat keamanan dari Kepolisian Resor Bogor, Kodim hingga Satpol PP. KPU Kabupaten Bogor sendiri menurunkan seluruh staf untuk melakukan supervisi langsung di lapangan, termasuk seluruh jajaran Panwaslu Kabupaten Bogor yang bertugas pada 9 April lalu ikut diterjunkan ke Kecamatan Ciampea.Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiaynsyah saat meninjau pemungutan suara ulang di Ciampea menjelaskan bahwa proses ini merupakan wujud keseriusan dan tanggung jawab KPU dalam mengatasi segala kekurangan termasuk kecurangan yang dapat menodai jalannya pesta demokrasi rakyat lima tahunan ini. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan suara masyarakat. Karena itu indikasi kecurangan yang terjadi akan ditindak lanjuti baik itu dari sisi administratif, etik, maupun pidana,” terang Ferry. Di tempat terpisah Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim, juga melakukan peninjauan di TPS 16 dan 17. Di TPS 16 sempat terjadi kekurangan kertas surat suara menyusul tambahan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun kekurangan tersebut dapat diatasi.Dua puluh dua TPS di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor merupakan bagian dari 391 TPS di Jawa Barat. Hingga tadi malam penghitungan suara berjalan lancar. (wir/red. FOTO KPU/dok/hupmas)

22 TPS di Kota Surabaya Gelar Pemungutan Suara Ulang

Surabaya, kpu.go.id- Pasca penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada hari Rabu 9 April 2014, masih menyisakan beberapa permasalahan. Salah satu permasalahan yang muncul adalah masih adanya beberapa daerah pemilihan (dapil) yang tertukar surat suaranya dengan dapil lainnya, sehingga harus digelar pemungutan suara ulang (PSU).Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 275 Tahun 2014, apabila terdapat surat suara yang tidak sesuai dengan dapil yang bersangkutan, maka pemungutan suara harus dihentikan dan ditunda sampai ada surat suara pengganti dari KPU Kabupaten/Kota. Kemudian dilakukan PSU dengan surat suara yang sesuai dengan dapilnya, setelah ada Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang PSU. Seperti yang terjadi di Kota Surabaya, terdapat 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan PSU, Minggu (13/04). Menurut Ketua KPU Kota Surabaya, Eko Waluyo, PSU tersebut digelar hanya untuk calon anggota DPRD Kota Surabaya dan dilakukan di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Rungkut, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Pakal, dan Kecamatan Tandes.Pemungutan suara ulang dilakukan akibat adanya tertukarnya surat suara di tiga dapil, yaitu Dapil I Kecamatan Krembangan Kelurahan Dupak di TPS 42, Dapil III Kecamatan Rungkut Kelurahan Kalirungkut di TPS 8, 15, dan 16, kemudian Dapil V Kecamatan Tandes Kelurahan Tandes di TPS 5, Kecamatan Lakarsantri Kelurahan Lidah Kulon di TPS 10, 11, 12, 13, 24, dan 25, Kecamatan Pakal Kelurahan Tambak Dono di TPS 3, Kelurahan Sumber Rejo di TPS 6, 9, dan 11, Kelurahan Babat Jerawat di TPS 4, 5, 8, 10, 17, 25, dan 27.Salah satu upaya yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menarik minat masyarakat pemilih agar datang ke TPS pada PSU ini adalah penyediaan doorprize bagi pemilih yang datang ke TPS. Hal tersebut nampak di beberapa TPS di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut.“Doorprize ini murni dari kami petugas KPPS atas bantuan Bapak Ridwan Mubarun Camat Rungkut, bukan dari caleg atau partai politik, karena doorprize ini kami sediakan untuk meningkatkan antusiasme masyarakat agar mau datang ke TPS,” tutur Ani, salah satu petugas KPPS di TPS 16 Kelurahan Kalirungkut.Sementara itu Anggota KPU RI Arief Budiman yang turut meninjau langsung pelaksanaan PSU di Kota Surabaya tersebut menjelaskan bahwa tertukarnya surat suara pada Pemilu 2014 ini murni persoalan teknis saja. Selain itu, surat suara yang tertukar hanya sebatas satu sampai empat surat suara saja di TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang.“Jumlah TPS di Indonesia itu 545.791 TPS, dari jumlah itu yang dilakukan pemungutan suara ulang hanya 590 TPS atau sekitar 0,1 persen aja, seperti contohnya di Surabaya ini jumlah surat suaranya sekitar sembilan juta, kemudian harus disortir dan dilipat dalam waktu singkat, sehingga kalau terselip satu surat suara, itu masih dalam taraf wajar, tetapi meskipun cuma satu, KPU tetap melakukan koreksi, dan pemungutan suara ulang ini bagian dari koreksi tersebut,” tegas Arief Budiman kepada awak media saat mengunjungi TPS 15 di Kecamatan Rungkut.Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur tersebut juga menyempatkan diri bersilaturahmi dan turut mengucapkan bela sungkawa ke rumah keluarga Almarhum Sutrisno, anggota KPPS yang meninggal dunia seusai melaksanakan tugasnya di TPS 4 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri. Almarhum dikenal sebagai sosok yang rajin dan penuh semangat tinggi, bahkan pengabdiannya sebagai anggota KPPS sudah dilakukannya semenjak digelar Pemilu pada tahun 1999. (Arf/Wwn/AsHa/Dam/Riz/Her. Foto KPU/dok/hupmas)