Berita Terkini

Giat Memperdengarkan Pembacaan Naskah Panca Prasetya Korpri

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas giat Memperdengarkan Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI di Lingkungan Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada hari Rabu, 11 Maret 2026. di Lingkungan KPU Kabupaten Kapuas. Sesuai dengan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350/PK.02-SD/03/2025 tanggal 31 Januari 2025 Perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Lainnya pukul 10.00 Wib waktu setempat.

melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Kapus Timur

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/- KPU Kabupaten Kapuas melalui Tim yang diterjunkan melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di Desa Anjir Mambulau Barat dan Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, sesuai amanat Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjuta, pada hari Rabu, 11 Maret 2026. Pelaksanaan Coklit Terbatas ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara periodik oleh KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kapuas melakukan pencermatan serta pencocokan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimiliki selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini juga mencakup identifikasi terhadap pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Coklit Terbatas ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kapuas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, serta berintegritas. Coktas ini dilakukan untuk melalukan konfirmasi data turunan dari KPU Republik Indonesia yang berbentuk data TMS dan Tidak Padan dengan petugas KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Charles Bronson beserta dan Staf dan Operator yang mendampingi yaitu Akbar Rizkhan Khair Lutfi dan Muhammad Rizal Fauji. Kegiatan ini juga menjadi bentuk upaya KPU Kabupaten Kapuas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya proses verifikasi langsung di lapangan, diharapkan potensi kesalahan data dapat diminimalisir serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. (G.C)

Giat Memperdengarkan Pembacaan Naskah Pancasila

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Memperdengarkan Pembacaan Naskah Pancasila di Lingkungan Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada hari Selasa, 10 Maret 2026. di Lingkungan KPU Kabupaten Kapuas. Sesuai dengan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350/PK.02-SD/03/2025 tanggal 31 Januari 2025 Perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Lainnya pukul 10.00 Wib waktu setempat.

melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/- KPU Kabupaten Kapuas melalui Tim yang diterjunkan melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, pada tanggal 10 s/d 11 Maret 2026. Pelaksanaan Coklit Terbatas ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara periodik oleh KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kapuas melakukan pencermatan serta pencocokan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimiliki selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini juga mencakup identifikasi terhadap pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Coklit Terbatas ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kapuas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, serta berintegritas. Coktas ini dilakukan untuk melalukan konfirmasi data turunan dari KPU Republik Indonesia yang berbentuk data TMS dan Tidak Padan data-data pemilih yang perlu dilakukan klarifikasi secara langsung terhadap data yang tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, Data tidak Padan, dan Data Pemilih Belum 17 Tahun tetapi Sudah Menikah dengan melakukan verifikasi kepada pihak keluarga, perangkat desa/kelurahan, maupun Ketua RT setempat serta mengecek langsung dokumen kependudukan terhadap data pemilih yang memiliki ketidaksesuaian antara NIK, nama, atau elemen data lainnya dengan data kependudukan, dengan petugas Coktas KPU yang dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas M. Fery Irawan beserta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Dukan Choiri serta Staf/ Operator yang mendampingi yaitu Markani. Dengan adanya proses verifikasi langsung di lapangan, diharapkan potensi kesalahan data dapat diminimalisir serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. (G.C)

Giat Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Giat Memperdengarkan Lagu kebangsaan Indonesia Raya di Lingkungan Kantor KPU Kabupaten Kapuas pada hari Senin, 9 Maret 2026. Sesuai dengan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350/PK.02-SD/03/2025 tanggal 31 Januari 2025 Perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Lainnya Pukul 10.00 Wib waktu setempat.

Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, Pelaksanaan Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU Kabupaten Kapuas dilaksanakan di Ruang RPP KPU Kabupaten Kapuas. Rapat di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Charles Bronson, hadir Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan Deden Firmansyah, Divisi Perencanaan Data dan Informasi M.Fery Irawan, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Dina Mariana, Divisi Teknis Penyelenggara Maya Widya Sari Sihombing, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Heldayani, Kasubbag KUL Tanti Lupitae, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Dukan Choiri, Kasubbag Parhubmas dan SDM Gagah Christiantoro, Plt Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Wahyudi Romansyah (9/3/2026).