Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/- Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas
KPU Kabupaten Kapuas melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagai bentuk implementasi kebijakan kerja yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk hari Senin hingga Kamis, pelaksanaan tugas dilakukan secara Work From Office (WFO) dengan jam kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, serta waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat diberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi fungsional dan staf pelaksana, serta Work From Office (WFO) bagi pejabat eselon III dan IV, jabatan pelaksana tertentu, serta pramubakti.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 884/SDM.04.1-SD/04/2026, guna mendukung kinerja organisasi yang optimal dan adaptif.(29/4/2026).