Berita Terkini

KPU Desain Debat Perdana Enam Segmen Secara Adil dan Berimbang

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan menggelar Debat Perdana antara Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 02 dalam enam segmen secara adil dan berimbang. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Konferensi Pers bersama Tim Kampanye 01 dan 02, Senin (7/1) di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI. Segmen pertama akan disampaikan visi misi dan program, segmen kedua dan ketiga menjawab pertanyaan yang telah disusun para pakar/panelis, segmen keempat dan kelima debat antar kandidat dengan pertanyaan yang saling diajukan paslon secara berimbang, dan terakhir segmen keenam ada closing statement kedua paslon. Usai debat, konferensi pers dilaksanakan bersama-sama antara kedua tim kampanye paslon. “Debat ini ada dua segmen pertanyaan dari panelis dan dua segmen pertanyaan dari paslon yang sifatnya tertutup atau masing-masing paslon tidak mengetahui apa yang akan ditanyakan, serta saling menanggapi. Harapan publik terkait pertanyaan tertutup ini masih tersedia dan disajikan dalam debat,” jelas Arief dalam konferensi pers yang didampingi oleh kedua tim kampanye paslon 01 dan 02. KPU juga perlu menjelaskan, tambah beberapa isu sedang gencar menyudutkan paslon 01 dan 02, serta paling banyak menyerang KPU. Pertama, terkait kisi-kisi pertanyaan yang diserahkan kepada paslon, menurut Arief pihaknya menerima masukan dari masing-masing paslon untuk menjaga martabat paslon dari persoalan yang teknis, tidak substantif dan tujuannya menjatuhkan. KPU ingin mengembalikan tujuan utama kampanye, yaitu penyampaian visi, misi dan program kepada masyarakat, sehingga paham dan menggunakan referensi tersebut untuk pilihannya. Kedua, terkait pengurangan jumlah panelis, tutur Arief. Mengingat banyak perdebatan, maka pihaknya bermusyawarah bersama tim kampanye 01 dan 02 untuk mengurangi jumlah panelis. Ketiga, terkait penyampaian visi, misi dan program, KPU sudah membahas bersama kedua tim kampanye paslon. KPU mendesain perlakuan yang sama dan setara, sehingga apabila keliatan tidak sama, maka KPU menghindarinya dan menyerahkan ke masing-masing paslon tempat dan waktunya. “Jadi KPU jangan dituduh macam-macam, bahkan menyerang secara pribadi kepada saya dan komisioner KPU lainnya. Jangan menggiring dan menggulirkan isu-isu negatif, sehingga semua pikiran ikut negatif. Mari kita bangun pikiran positif, sehingga pemilu makin baik dan kredibel,” tegas Arief di depan awak media. Sementara itu, Direktur Program Tim Kampanye Nasional Paslon 01 Aria Bima menyadari banyak hal yang terungkap di publik dalam pengambilan keputusan bersama dengan KPU dan tim kampanye paslon 02. Hal tersebut juga berasal dari tim paslon 01 yang tidak mengikuti rapat, sehingga Aria Bima berjanji akan menertibkan, mana yang masuk ranah publik dan mana yang menjadi konsensus kesepakatan. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Paslon 02 Priyo Budi Santoso memberikan apresiasinya kepada KPU yang tetap memposisikan sebagai penyelenggara pemilu yang adil dan sesuai aturan. Priyo juga menyayangkan bully yang ditujukan ke KPU seolah-olah pertanyaan debat dibocorkan, padahal itu hasil kesimpulan bersama KPU dengan tim kampanye 01 dan 02. Padahal tujuannya untuk menghindari berbagai tuduhan, maka dikirimkan juga ke semua paslon. (Hupmas KPU Arf/Foto Dosen/ed diR)

Arief Budiman: Penyelenggara Pemilu Harus Transparan, Berintegritas dan Solid

Palembang, kpu.go.id - Memasuki tahun pemilu di 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melantik 80 Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan periode 2019-2024.Melalui pelantikan tersebut, Ketua KPU, Arief Budiman mengingatkan jajarannya untuk bekerja dengan baik berdasarkan tiga nilai utama penyelenggara pemilu. Mengingat, pemilu yang akan dihadapi dalam waktu dekat sangatlah penting karena melibatkan personel dan anggaran besar."Seluruh penyelenggara pemilu harus bekerja transparan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kedua anda bekerja profesional dan penuh integritas kalau benar katakan benar kalau salah katakan salah. Berikutnya anda harus bekerja berdasarkan soliditas, anda sekarang harus menjadi satu kesatuan, harus saling menjaga, kolektif kolegial," tegas Arief di Palembang, Senin (7/1/2019).Kemudian, Arief mengingatkan kepada anggota yang baru dilantik untuk bekerja dengan sepenuh hati meski terkadang tugas yang harus dikerjakan bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah."Jalankan amanahnya dengan baik Insya Allah 5 tahun ke depan ucapan selamat akan anda terima. Mudah-mudahan pelantikan hari ini memberi berkah untuk kita semua, untuk bangsa Indonesia untuk masyarakat Provinsi Sumsel dan untuk demokrasi di Indonesia," pungkasnya.Untuk diketahui, pelantikan juga dihadiri Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting ; Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim ; Gubernur Prov Sumsel ; Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Perwakilan Polda dan TNI ; Ketua dan Anggota KPU Prov Sumsel; Sekertaris KPU Provinsi Sumsel ; serta Anggota Bawaslu Prov. Sumsel.Berdasarkan SK Nomor 150 s.d 161/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 dan SK Nomor 163 s.d 166/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 sebanyak 80 Anggota yang dilantik berasal dari 16 KPU Kabupaten/Kota yakni :1. Kota Palembang.2. Kabupaten Musi Rawas.3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.4. Kabupaten Ogan Komering Ulu.5. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.6. Kabupaten Musi Rawas Utara.7. Kota Lubuk Linggau.8. Kabupaten Muara Enim.9. Kabupaten Penukai Abab Lematang Ilir.10. Kota Pagar Alam.11. Kabupaten Empat Lawang.12. Kota Prabumulih.13. Kabupaten Musi Banyuasin.14. Kabupaten Banyuasin.15. KabupatenbOgan Komering Ilir.16. Kabupaten Ogan Ilir.(hupmas kpu ri bili/foto: dianR/ed diR) 

Surat Suara Pemilu Dicetak Pertengahan Januari

Jakarta, kpu.go.id – Usai divalidasi dan diapproval oleh perwakilan partai politik, tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan memproduksi surat suara dari desain akhir yang telah ditandatangani oleh peserta Pemilu 2019 tersebut.Menurut Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, proses produksi rencananya akan dilakukan pada pertengahan Januari 2019 atau setelah KPU mendapat kepastian tidak adanya sanggahan dari perusahaan yang tidak terpilih dalam proses lelang. “Jadi desain surat suara hari inilah (yang telah divalidasi dan di approval) yang akan naik cetak mulai pertengahan Januari nanti,” kata Pramono usai Acara Validasi dan Approval Surat Suara untuk Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (4/1/2019).Ruang untuk sanggahan sendiri diberikan KPU sejak 7 Januari 2019. Saat ini Pramono menyebut telah ada perusahaan pemenang lelang sementara yang siap untuk memproduksi surat suara untuk kebutuhan pemilu. “Ruang sanggahan agar proses ini lebih transparan, terbuka dan hasilnya efisien. Nanti kita juga akan sampaikan secara terbuka efisiensi terkait surat suara ini,” tambah Pramono.Usai diproduksi selama 60 hari atau selesai pada 15 Maret 2019, surat suara tersebut nantinya menurut Pramono akan didistribusikan oleh perusahaan pemenang lelang agar disortir oleh KPU ditingkat kabupaten/kota. Selanjutnya dilakukan pengepakan, kemudian disimpan kedalam tiap-tiap kotak suara yang akan dikirim ke kecamatan, kelurahan hingga TPS. “Itu prosesnya satu bulan sebelum 17 April 2019,” tambah Pramono.Pramono memastikan proses ini akan berlangsung tepat waktu, meskipun ada pemunduran proses produksi dua minggu.”Itu sudah masuk dalam range kita jadi meski ada pemunduran dua minggu tidak pengaruhi apa-apa. Jadi itu sudah masuk bagian janji kita,” lanjut Pramono. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR) 

KPU RI Gelar Validasi dan Approval Surat Suara Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar validasi dan approval surat suara untuk Pemilu 2019 tingkat DPR dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden bersama partai politik dan tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden, di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (4/1/2018).Validasi dan approval ini adalah kegiatan panjang yang telah dilakukan oleh KPU bersama peserta pemilu, terutama sejak Daftar Calon Tetap (DCT) mulai disusun. “Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan penulisan nama dan gelar, huruf. Jadi proses ini panjang sudah dilakukan,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman yang memimpin jalannya kegiatan.Menurut Arief, kegiatan validasi dan approval surat suara juga berlangsung ditiap KPU provinsi dan kabupaten/kota. Bedanya di provinsi dilakukan validasi dan approval untuk surat suara calon DPD dan DPRD provinsi, sementara untuk tingkat kabupaten/kota validasi dan approval untuk surat suara DPRD kabupaten/kota.Arief pun berpesan kepada para delegasi dari partai politik maupun tim kampanye pasangan calon presiden 01 dan 02 untuk cermat sebelum membubuhkan tandatangan di atas spesimen yang disiapkan. Terlebih kepada perwakilan partai politik yang harus memvalidasi dan memberikan approvalnya di 80 daerah pemilihan (dapil) yang diikutinya. “Mohon berhati-hati, dicek betul nama para kandidat. Dan delegasi yang hadir disini dipastikan telah diberi mandat untuk approval, jadi masing-masing bertanggungjawab atas approval yang diberikan,” tambah Arief.Hadir untuk menyaksikan kegiatan validasi dan approval surat suara Pemilu 2019 ini, Anggota KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin, Anggota DKPP Alfitra Salam. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)   

Diserang Hoaks Surat Suara Tercoblos, Arief: Tidak Cukup Dijawab Data dan Fakta

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melaporkan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait 7 kontainer surat suara tercoblos ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1/2019). Langkah ini terpaksa diambil setelah melihat besarnya potensi negatif bagi kepemiluan di Indonesia dan dampaknya bagi masyarakat.“Kali ini kami anggap isu yang ada sangat luar biasa, berlebihan. Maka kami merasa tidak cukup hanya menjawab dengan data dan fakta tapi kami merasa perlu ini dilaporkan,” ujar Arief di Gedung Bareskrim, Jakarta.Menurut Arief, sebelumnya KPU selalu terbiasa merespon berita bohong dengan cukup menyodorkan data dan fakta yang dimilikinya. Dan untuk kasus 7 kontainer surat suara yang disebut tercoblos ini, KPU menganggap hal itu sudah diluar batas kewajaran. Dia pun berharap langkah yang diambil ini dapat menjadi efek jera agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari. “Agar tidak ada kejadian seperti ini berlanjut dimasa akan datang,” lanjut Arief.Dan saat ditanya harapan KPU usai melakukan pelaporan ke Bareskrim, pria 44 tahun itu optimis yakin kepolisian akan bekerja professional untuk menuntaskan kasus ini. Dengan segera menemukan siapa pelaku yang telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong tersebut. “Saya tentu berharap lebih cepat dari itu (pencoblosan 17 April). Dan saya pikir polisi sudah punya cara dan strategi, pasti ini bisa diungkap sesegera mungkin,” tambah Arief.Merespon hal itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto enggan memberikan waktu pasti kapan secepatnya laporan ini akan mengungkap pelaku penyebaran hoaks. Yang perlu diketahui menurut dia, kasus ini butuh pembuktian secara digital. “As soon as possible, semakin cepat semakin baik,” tutup Arief. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Tegas, KPU Laporkan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim

Jakarta, kpu.go.id - Tindakan tegas diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebut 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, dengan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).Pelaporan dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi Anggota Ilham Saputra, Viryan serta turut hadir Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.Sikap tegas ini diambil tidak lain untuk menjaga suasana pemilu tetap kondusif dan bebas dari berita bohong. Terlebih dalam beberapa bulan kedepan, pemilih akan memberikan haknya di hari pemungutan suara. “Agar pelaku penyebar hoaks bisa segera ditangkap. Dengan harapan pemilu kita sampai nanti penetapan hasil pemilu bisa berlangsung luber dan jurdil, tidak ada gangguan bisa mengganggu ketenangan masyarakat, supaya pemilu tetap lancar aman dan damai,” ujar Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri.Dalam kesempatan itu Arief juga menyarankan agar pihak-pihak yang ingin memberikan masukan, kritik dan saran kepada lembaganya dilakukan dengan cara-cara yang benar. Dia memastikan, KPU sangat terbuka dengan tiga hal tersebut untuk mendukung pemilu yang berkualitas. “KPU sangat membuka diri untuk menerima masukan kritikan termasuk juga mengingatkan KPU. Jadi kalau mau mengingatkan KPU jangan  melalui media sosial yang terbuka, terkesan seolah ini tidak jelas mau ditujukan kepada siapa. Jadi siapapun mau mengingatkan kami sangat terbuka dan merespon itu,” tambah Arief.Fritz Edward Siregar dalam kesempatan itu menambahkan, lembaganya sangat mendukung langkah KPU melaporkan penyebaran berita bohong ini ke Bareskrim Polri. Bagi dia, sudah menjadi tanggungjawab bersama menjaga dan menyukseskan proses pemilu yang damai dan sesuai aturan perundangan. “UU telah mengatur secara tegas setiap pelaku yang menyebarkan isu atau hal yang mengganggu Pemilu 2019. Kami mendukung apa yang dilakukan KPU dan kami berharap kepolisian menindaklanjuti secara tuntas agar pihak-pihak yang menyebarkan isu tidak benar agar diproses secara hukum,” tambah Fritz.Sementara itu Kabareskrim Arief Sulistyanto memastikan pihaknya serius untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penyebaran berita bohong 7 kontainer berisi surat suara tercoblos ini hingga tuntas. Kepolisian juga telah berkordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Bea Cukai untuk memastikan tidak adanya 7 kontainer yang dicurigai tersebut. “Saya sudah kontak pak Dirjen Bea Cukai dan petugas yang melakukan pemeriksaan di Tanjung Priok untuk memberikan kesaksian bahwa tidak ada 7 kontainer itu berisikan dalam kabar bohong itu,” kata Arief.Meski demikian Arief belum bisa menyebut siapa pelaku penyebaran berita bohong ini. Menurut dia petugas saat ini masih berupaya mengumpulkan bukti dan fakta untuk memperkuat pelaporan tersebut. “Jadi yang KPU laporkan ini kejadian dan tugas polisi lah mencari tahu siapa pelakunya berdasarkan alat bukti. Jadi tidak boleh sembarang menuduh orang, menetapkan orang sebagai tersangka, tapi berdasarkan alat bukti. Ini yang kami lakukan dan tim sedang bekerja mudah-mudahan segera tuntas,” tutup Arief. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)