Berita Terkini

KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021

LAPORAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 DASAR. Kegiatan Pemutakhiran Daftar pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sesuai denganSurat Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Pebruari Perihal Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021 serta Tindak Lanjut Surat Komisi Pemilihan Umum provinsi kalimantan tengah Nomor : 37/PL.02.1-SD/62/Prov/II/2021 perihal Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2021 PELAKSANAAN. Pada tanggal 9 Juli 2021 KPU Kabupaten kapuas berkunjung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten kapuas dalam rangka Koordinasi dan Permintaan data Penduduk yang meninggal Dunia dan Migrasi Pindah/Datang  pada Semester 1 Tahun 2021 sebagai data masukan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 yang dihadiri Kepala Dinas Disdukcapil, Divisi Datin dan Ksubbag Program dan Data KPU Kabupaten Kapuas. Pada tanggal 28 September 2021 KPU Kabupaten kapuas berkunjung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas dalam Rangka Koordinasi dan Permintaan data Penduduk Kabupaten Kapuas yang Meninggal Dunia Karena Coivid-19 dari Ub. Janauari s.d Agustus 2021 yang dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kasi Data, Divisi Datin dan Kasubbag Program dan data KPU Kabupaten kapuas (Mulyono)

PENYERAHAN PIAGAM SATYALANCANA KARYA SATYA TAHUN 2021 BAGI PNS DI KPU KABUPATEN KAPUAS

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id- KPU Kabupaten Kapuas telah menyerahkan Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia  berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada PNS KPU Kabupaten Kapuas, pada Senin (13/9/2021). Adapun Penyerahan Piagam dilaksanakan bertepatan dengan Apel pagi Senin yang dilaksanakan di halaman kantor. Ketua KPU Kabupaten Kapuas melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno menyampaikan “selamat kepada PNS penerima Pigam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun pada Tahun 2021 ini”, adapun tanda kehormatan ini disampaikan  sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 atas PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat sepuluh tahun, selamat bekerja dan sukses selalu dalam karir”. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Otovianus, pada kesempatan yang sama menyampaikan “selamat bagi penerima Satyalancana Karya Satya X Tahun, semoga kinerjanya tetap terjaga dan terus memberikan pengabdian yang terbaik bagi lembaga KPU yang kita cintai bersama”. Nama-nama ASN/PNS penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya X Tahun sebagai berikut : 1.     Gagah Christiantoro, S.Sos. 2.     Oktari Purnamasari, S.Sos. 3.     Atmajaya, A.Md. (GC, Tim JDIH KPU Kabupaten Kapuas).

KPU KAPUAS SAMPAIKAN DOKUMEN USULAN ANGGARAN PILKADA KAPUAS 2024

KPU KAPUAS SAMPAIKAN  DOKUMEN USULAN ANGGARAN PILKADA KAPUAS 2024 Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id- KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, pada Senin (6/9/2021). Usulan Anggaran Pilkada tersebut diterima secara langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si di ruang kerjanya. Penyampaian usulan ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, dengan didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Muntiara dan Adiresido, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Otovianus serta Kasubbag Program dan Data Mulyono dan Kasubbag Hukum Gagah Christiantoro. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menjelaskan bahwa usulan anggaran Pilkada Kapuas 2024 yang disampaikan tersebut dalam bentuk Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) perkegiatan, sebagaimana Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020. “Adapun Anggaran Pilkada Kapuas Tahun 2024 sebesar sebesar 42,92 miliar rupiah.  Sementara itu Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si juga menyampaikan bahwa usulan tersebut tentunya akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas. Di tempat yang berbeda penyerahan usulan Anggaran Pilkada Kapuas 2024 juga diserahkan ke DPRD Kapuas yang diterima langsung oleh Wakil               Ketua 1 DPRD Kapuas Yohanes, ST, di ruang kerja Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas. Senada dengan Pemerintah Daerah Kapuas, Yohanes,  menjelaskan bahwa usulan ini akan dibahas bersama di rapat kerja yang akan melibatkan DPRD Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas serta Pemerintah Daerah Kapuas dalam hal ini TAPD Kapuas. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).

DPC PKB KAPUAS AJUKAN SUKET AUTENTIFIKASI HASIL PEROLEHAN SUARA PEMILU 2019

Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Pengurus DPC PKB Tingkat Kabupaten Kapuas yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Kapuas mendatangi kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk mengajukan permohonan surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Kapuas Tahun 2019 . (25/8/2021). Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menyampaikan “Kami menyambut baik kedatangan Pengurus yaitu Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kapuas beserta pengurusnya, sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada bahwa dalam pengajuan bantuan keuangan partai politik  dari Pemerintah Daerah diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 bahwa syarat pengajuan bantuan keuangan partai politik adalah melampirkan Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Hasil Pemilihan Umum yang dimana juga menyampaikan SK Kepengurusan terbaru, dan kami juga menghimbau kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Kapuas yang mengalami perubahan Susunan Kepengurusan agar menyampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas pada hari dan jam kerja”.  Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Kapuas, Gagah Christiantoro menyampaikan “tujuan dari pemberian bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Daerah  adalah  untuk pendidikan politik  pada anggota partai politik dan juga masyarakat, yang meliputi  pendalaman pada empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negera Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan buda politik dan pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan”. Dikesempatan yang sama Ketua DPC PKB Kabupaten Kapuas, Tommy Saputra menyampaikan “terimakasih atas diterimanya Pengurus DPC PKB Kabupaten Kapuas yang datang untuk bersilahturahmi pada hari ini yang dimana juga sekaligus menyerahkan DK Kepegurusan Partai PKB Tingkat Kabupaten Kapuas serta mengajukan permohonan Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Kapuas Tahun 2019 kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk keperluan bantuan keuangan partai politik yang akan kita ajukan kemudian ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas” . (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas)

LINDUNGI HAK PILIH, KPU KAPUAS SAMBANGI RUTAN KELAS IIB KUALA KAPUAS

“LINDUNGI HAK PILIH,  KPU KAPUAS SAMBANGI RUTAN KELAS IIB KUALA KAPUAS ” Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Bertujuan Lindungi Hak Pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menyambangi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Rabu, (30/09/2020).   Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat kantor Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang bertujuan untuk melindungi hak pilih bagi narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) serta melakukan koordinasi tentang jumlah warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang memiliki Identitas Kependudukan Provinsi Kalimantan Tengah, serta merujuk dari Surat KPU Republik Indonesia Nomor 818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 25 September 2020 Perihal Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan serta Persiapan Penetapan DPT. Pelaksanaan koordinasi ke kantor Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Gagah Christiantoro yang diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto yang didampingi oleh Staf.   Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto, menyampaikan “bahwa berkomitmen bagaimana nantinya semua warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas ini nantinya yang berdasarkan pendataan dari petugas kami, warga binaan yang berada di rutan ini dan masih menjalani hukumannya sampai tanggal 9 Desember 2020 untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi untuk memilih Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara ketat”. Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido pasca menemui Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, menyampaikan, “bahwa KPU Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi ini untuk melindungi hak pilih warga binaan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas pada pesta Demokrasi di tanggal 9 Desember 2020 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Kapuas juga selalu siap hadir ke Rutan untuk melakukan sosialisasi kepada warga binaan dan KPU Kabupaten Kapuas menunggu update jumlah warga binaan terakhir yang berada saat ini, dimana hasil pendataan pemilih rutan ini jika memenuhi syarat dan  sudah diverifikasi  dan terdapat data dukung seperti KTP/Suket/Kartu Kelarga, akan dimasukkan dalam formulir A.2-KWK dan dicatat sebagai pemilih baru dan dimasukkan di TPS yang berada di lingkungan Ruta serta diakomodir ke dalam DPSHP yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 021 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas”. (Gagah Christiantoro).