Jakarta,kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU RI meluncurkan aplikasi E-PPID untuk mendukung pelayanan informasi pada PPID KPU RI, PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten Kota.Surat Edaran Nomor 1693/SJ/XIII/2015 tentang pengaktifkan aplikasi E-PPID klik disini