Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan Penilaian Kinerja PNS berdasarkan berdasarkan objektivitas, prestasi, sistem karir, serta tertib administrasi kepegawaian maka Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota perlu melengkapi data-data sebagai berikut: klik di sini