kpu_kab_kapuas #temanpemilih, KPU Kabupaten Kapuas telah menghadiri Undangan Bawaslu Kabupaten Kapuas dalam membahas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. (Senin, 25 September 2023).
Adapun kegiatan ini bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas dimulai ada pukul 10.20 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Adapun yg hadir pada kegiatan ini adalah Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. didampingi oleh Staf Teknis Pemilu dan Hupmas Siti Nur Rahmayanti dan Hendry Sosanto.Kegiatan dari Bawaslu ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Rusman didampingi oleh Ana Rahimah, Pepy Lestari dan Hanif. Adapun dari KPU Kabupaten Kapuas dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan SDM Gagah Christiantoro beserta 2 staf dikarenakan Baik Komisioner maupun Sekretaris sedang dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas sehingga diwakilkan dan ditugaskan Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Gagah Christiantoro untuk menghadiri RDK Bawaslu Kabupaten Kapuas pada hari ini.
Adapun yg menjadi catatan bersama dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1) Baik KPU dan Bawaslu diharapkan mencatat jumlah spanduk/Baliho yg sudah terpasang saat ini untuk menjadi catatan internal dan dilaporkan kepada forum pimpinan secara berjenjang.
2) adanya usulan dari adanya usulan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Sdr. Hanif yang menyampaikan bahwa untuk Alat Peraga Sosialisasi yang saat ini sudah menjurus ke Kampanye bahwa memang tidak ada sanksi dari pemasangan spanduk dan baliho tersebut pada Peraturan KPU sehingga perlu terobosan untuk mengantisipasi hal ini, perlu sepertinya adanya SKB (Surat Kesepakatan Bersama) antara Penyelenggara dan peserta Pemilu juga Pemerintah Daerah.
3. Bahwa perwujudan dari Pendidikan Politik yang dilakukan saat ini hanya ada 2 yang diperkenan kan dimana yang pertama pemasangan bendera Parpol beserta nomor Urut Parpol pada Pemilu 2024 serta yang kedua adalah kegiatan internal Parpol seperti Konsolidasi dan kegiatan sejenis lainnya.
4) Bahwa dalam waktu dekat KPU Akan melaksanakan Rakor dengan Bawaslu, Peserta Pemilu 2024, Unsur Forkopimda dan Dinas terkait terkait Kampanye dan Pemasangan APK pada Pemilu 2024 termasuk pelaporan Dana Kampanye pada Pemilu 2024.
(Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM. KPU Kabupaten Kapuas).
#kpukabupatenkapuas
#kpukabkapuas
#kpukapuas
#kpukalteng
#kpumelayani
#pemiluserentak2024