kpu_kab_kapuas #temanpemilih, KPU Kabupaten Kapuas ikuti Rakor Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum
Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menghadiri Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilu 2024 antara KPU RI dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Gelombang II di Hotel Novotel Golf Resort dan Convention Center Manado, Provinsi Sulawesi Utara, (29/08/2023) .
Acara dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2023, peserta pada Gelombang II diikuti oleh 25 (dua puluh lima) KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kotanya, dimana sesuai undangan KPU Kabupaten Kapuas dihadiri pada kegiatan rakor ini oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan Charles Bronson, SP., serta Kasubbag Hukum dan SDM Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P.
Pada sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, menyampaikan “bahwa dari Kesekjenan KPU RI pada Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Biro Perundang- Undangan mendapatkan Sertifikat ISO yang artinya bahwa sudah terstandarisasi untuk layanan Advokasi Hukum dan Pendapat Hukum serta Pembentukan Perundang– Undangan”, dengan adanya sertifikat ini membuat lembaga kita terstandarisasi dan dapat diukur oleh pihak lain yang profesional, dan berturut -turut KPU mendapatkan peringkat terbaik untuk pengelolaan JDIH" Tambahnya.
Selain itu Anggota KPU RI, Afifudin juga menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. "Mitigasi dan pemetaan potensi sengketa hukum yang akan dihadapi oleh KPU pasca pemetaan DCS dapat mulai dilakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota butuh strategi agar dapat meminimalisir potensi permasalahan. Saya juga berpesan jajaran KPU untuk dapat bekerja secara maksimal, profesional”.
Adapun August Mellaz menyampaikan beberapa poin yaitu masing-masing bagian/Divisi agar melaksanakan pekerjaan secara maksimal sesuai fungsinya secara bersungguh-sungguh, spirit semangat bekerja yang terbaik untuk organisasi dan jangan ragu atas kapasitas dan kepemimpinan secara hierari di KPU RI, pasti kami berikan yang terbaik dan bekerja dengan baik.
Dikesempatan yang sama Anggota KPU RI Persadaan Harahap menyampaikan “bekerjalah secara tim dan belajar dari pengalaman yang ada”. Sedangkan Yulianto Sudrajat menyampaikan “Agar Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan turut mempersiapkan diri jika adanya wacana Pilkada dipercepat atas dasar usulan dari Pemerintah Pusat, bantu rekan-rekan Divisi Logistik, mulai petakan wilayah yang rawan pada saat pendistribusian maupun pasca pencoblosan dan rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa”.
Adapun pada kesempatan kegiatan Rakor ini juga menghadirkan Hermawan Kartajaya yang merupakan Chairman Markplus Inc yang merupakan pakar pemasaran, presiden world marketing assosiation yang juga pernah mengenyam kuliah di ITS Surabaya jurusan Teknis Elektro, adapun poin-poin yang disampaikan adalah penguasaan atas situasi dari kejadian, produk manajemen yang meliputi penguasaan atas geografis, biografi, demografi, dan billiografi,pengetahuan sehingga jika ada permasalahan bisa segera teratasi, kemudian nilai-nilai yang dilakukan meliputi resposilibilitas, assure/kepastian, empati, abilty/kemampuan, dan service excellent/ pelayanan yang terbaik.
Adapun Deputi Dukungan Bidang Administrasi, Eberta Kawima menyampaikan “ingat harus jaga soliditas dan integritas, dan jangan lupa peran SPIP seperti yang sudah disampaikan oleh Irtama sangat vital, maksimalkan fungsi pengawasan di setiap tahapan dan di kegiatan rutin, jangan sampai terjerat masalah hukum, baca dan pahami tupoksinya masing-masing”.
Adapun pemateri dari DKPP adalah Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang menyampaikan materi bahwa Integritas Pemilu berpedoman pada prinsip Jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, aksesibiltas, terbuka, proporsional, efektif, efisen, kepentingan umum, sedangkan dimensi kode etik penyelenggara Pemilu meliputi hukum materi dan formil Pmeilu yang memberikan kepastian, kredibilitas dan integritas penyelenggara, penegakkan kode etik yang tujuannya adalah mengawal penyelenggaran Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas. Adapun jenis sanksi ada 3 yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Setelah penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan kemudian dibagi menjadi 3 (tiga) kelas untuk melakukan simulasi penanganan sengketa yaitu proses mediasi di Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, dimana KPU Kabupaten Kapuas masuk dalam Kelas A terkait Permasalahan DCS, Adapun poin kesimpulan dari simulasi mediadsi meliputi agar KPU Kabupaten/Kota mengetahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat 3 huruf c dan d dan Pasal 102 ayat 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah masing-masing, melakukan proses ajudikasi sengketa proses Pemilu wilayah maisng-masing apabila media belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Proses ajudikasi terjadi dan berlanjut apabila tidak terdapat kesepakatan terkait dengan hasil verifikasi administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian bila telah ada putusan terhadap sengketa prses Pemilu sebagaimana dimaksud makan berdasarkan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan, serta melaporkan secara hierarki tindaklanjut putusan itu kepada KPU RI.(G.C/Kasubbag Hukum dan SDM).