Berita Terkini

Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Daftar Risiko (Risk Regester) pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota

KPU Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor)Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Daftar Risiko Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Kamis (12/06/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris serta Kasubbag yang menangani Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung mulai Pukul 09.00 WIB sd 16.00 WIB. Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat PP Nomor 60 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap instansi melakukan penilaian risiko sebagai upaya mendukung sistem pengendalian internal pemerintah dalam hal ini KPU sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu berkewajiban untuk menyusun daftar risiko sebagai dasar perencanaan kegiatan dan penguatan tata kelola organisasi. Kegiatan rakor dibuka oleh Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin dilanjutkan pemberian arahan oleh Iffa Rosita selaku anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan serta arahan dari Inspektur Utama Setjen KPU Nanang Priyatna. Sesi utama rakor ini adalah pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber dari BPKP yang menjelaskan pentingnya identifikasi dan analisis risiko dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan. Dengan demikian, pemetaan risiko yang dihadapi, dampaknya serta penangannya dapat mendorong satuan kerja mereviu atas tata kelola dan tata kerja agar sesuai regulasi untuk mencegah munculnya persoalan saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.(Snr/)

Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU Kabupaten Kapuas

Pelaksanaan Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Kapuas dilaksanakan di Ruang RPP KPU Kabupaten Kapuas. Rapat di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah, hadir Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Teknis Penyelenggara Dina Mariana, Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Hukum dan Pengawasan Charles Bronson, Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Maya Widya Sari Sihombing, Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan Data dan Informasi M. Fery Irawan, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Heldayani, Kasubbag KUL Tanti Lupitae, Kasubbag Parhupmas dan SDM Gagah Christiantoro, Plt. Kasubbag Teknis dan Hukum Siti Nur Rahmayanti (11/6/2025).  

Pengarahan Awal CPNS Formasi Tahun 2024 oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas melaksanakan Pengarahan Awal bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula RPP Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas dan dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Heldayani. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara, khususnya di lembaga penyelenggara pemilu. Ia juga menyampaikan bahwa para CPNS diharapkan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap budaya kerja di lingkungan KPU Kabupaten Kapuas yang menjunjung tinggi netralitas dan akuntabilitas. “Menjadi bagian dari KPU bukan hanya tentang bekerja, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya dalam sambutan. Pengarahan ini menjadi langkah awal dalam proses pembekalan sebelum CPNS melaksanakan tugas dan orientasi secara menyeluruh. KPU Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk membina SDM yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan pemilu yang dinamis dan kompleks. Pada rapat Pengarahan yang dihadiri Kasubbag Parmas dan SDM Gagah Christiantoro, Kasubbag KUL Tanti Lupitae, staf sekretariat Parmas dan SDM, berharap untuk lebih mengomptimalkan kinerja dan membuat Work Plan agar setiap pekerjaan yang dilakukan dapat terorganisir dengan baik. (10/6/2025).  

Selamat Bergabung kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Setjen KPU penempatan pada Satker KPU Kabupaten Kapuas

Segenap Jajaran KPU Kabupaten Kapuas mengucapkan Selamat bergabung kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum penempatan pada Satuan Kerja KPU Kabupaten Kapuas. Para CPNS tersebut akan mulai melaksanakan tugas efektif per tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan SPMT yang ditetapkan. Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Heldayani, dalam arahannya berpesan kepada CPNS muda tersebut untuk meng-upgrade mentalitas dan menjadikan masa oreintesasi tugas yang telah dilaksanakan sebagai modal awal memahami tugas pokok dan fungsi sekretariat KPU untuk berdedikasi dengan profesian dan berintegritas. (10/6/2025).