Berita Terkini

Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Lingkungan KPU Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Giat Memperdengarkan Lagu kebangsaan Indonesia Raya di Lingkungan Kantor KPU Kabupaten Kapuas pada hari Kamis, 25 September 2025. Sesuai dengan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350/PK.02-SD/03/2025 tanggal 31 Januari 2025 Perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Lainnya Pukul 10.00 Wib waktu setempat.

Penguatan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas mengikuti Sharing Knowledge Budaya Kerja BerAKHLAK yang diselenggarakan secara daring oleh Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, Kamis (25/09/2025), dalam rangka penguatan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Hadir melalui zoom meeting dalam mengikuti Knowledge Sharing ini yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Heldayani, Kasubbag Parhupmas dan SDM, Gagah Christiantoro, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Tanti Lupitae, serta seluruh PNS, CPNS dan PPPK pada Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) dengan menanamkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai pedoman perilaku kerja sehari-hari. Dalam kesempatan ini, para peserta mendapatkan pemaparan materi terkait strategi implementasi budaya kerja yang profesional, inovatif, serta berintegritas di lingkungan instansi pemerintah. Partisipasi KPU Kabupaten Kapuas menjadi bentuk komitmen dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui kegiatan knowledge sharing ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kapuas dapat memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai BerAKHLAK, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu dan pemutakhiran data pemilih, semakin optimal.

Survey Penilain Integritas (SPI) 2025

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, ayo ikut aktif berperan aktif melawan korupsi. KPU Kabupaten Kapuas bersama KPK mengajak #temanpemilih untuk berpartisipasi dalam Survey Penilain Integritas (SPI) 2025. Cukup 5 menit untuk mengisi survey ini demi mewujudkan layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Berani mengisi, habisi korupsi.

Kegiatan Memperdengarkan Pembacaan Naskah Panca Prasetya Korpri di Lingkungan KPU Kabupaten Kapuas

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas giat Memperdengarkan Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI di Lingkungan Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada hari Rabu, 24 September 2025. di Lingkungan KPU Kabupaten Kapuas. Sesuai dengan Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 350/PK.02-SD/03/2025 tanggal 31 Januari 2025 Perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Naskah Lainnya pukul 10.00 Wib waktu setempat.

KPU RI Tegaskan Pengelolaan Data dan Dokumentasi Kelembagaan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa manajemen penataan data serta dokumentasi badan publik di lingkungan KPU merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).   Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar secara Luring di Jakarta serta bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/9/2025).   Anggota KPU Republik Indonesia, selaku Kordiv Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz, menyampaikan bahwa seluruh data yang dimiliki KPU pada waktu tertentu berpotensi diakses dan diminta oleh masyarakat, "Jangan dikira informasi publik itu hanya PPIDnya saja yang menangani, karena data dari KPU adalah dari seluruh Lintas Divisi dimana datanya yang ada dan dikuasai oleh sebagai badan publik bisa diminta, kecuali yang dikecualikan. Maka informasi ini perlu kita kelola dengan baik," ujarnya.   Adapun Anggota KPU Republik Indonesia selaku Kordiv Divisi Hukum dan Pengawasan senada dengan itu menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan melalui tata kelola informasi publik, bahwa PPID hanyalah salah satu kanal penting, sementara setiap unit di KPU memiliki peran dalam memastikan data tersaji rapi dan siap ketika dibutuhkan publik, "Ibarat rumah, tiap hari harus berbenah. Apabila kurang rapi, maka kita rapikan bersama-sama, tata dengan baik, letakkan hal-hal sesuai pada tempatnya," tutup Iffa   FGD ini juga menghadirkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia, Handoko Agung Saputro, yang memaparkan terkait regulasi pemberian informasi publik serta proses pengecualian informasi yang dilakukan badan publik.   Adapun Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) ini diikuti KPU Kabupaten Kapuas, yaitu Kasubbag Parhupmas dan SDM, Gagah Christiantoro , serta staf Sub Bagian Parhupmas dan SDM, Syamsiar Noor, Hendry Sosanto, Aldianor. Adapun secara Nasional kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Kasubbag serta Staf Pelaksana yang menangani PPID dari seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia. Diskusi diharapkan dapat merumuskan langkah konkret dalam manajemen informasi publik, termasuk tata cara pengecualian informasi sesuai aturan yang berlaku saat ini. (gc/ed. Foto: hs/Humas KPU Kabupaten Kapuas).