Berita Terkini

KPU Jamin Hak Pilih Disabilitas di Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih semua masyarakat (yang telah memenuhi syarat) dalam Pemilu Serentak 2019. Termasuk bagi penyandang disabilitas, yang oleh Undang-undang (UU) Pemilu telah menjamin hal itu juga oleh Peraturan KPU (PKPU). Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI Nur Syarifah (Inung) saat hadir pada kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, serta Simulasi Pemungutan Suara bagi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak 2019, di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial (Kemensos), di Jakarta, Kamis (14/2/2019). “Hak pilih penyandang disabilitas juga penting dalam pemilu. Untuk itu, mari semua cek nama masing-masing, bisa akses infopemilu.kpu.go.id dan pastikan semua telah terdaftar dalam DPT. Jika ada yang belum terdaftar, bisa juga memilih dengan membawa KTP-el langsung ke TPS terdekat dari rumah sesuai alamat,” tutur Inung. KPU juga menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di TPS seperti pengaturan tinggi bilik dan kotak suara yang diperuntukkan bagi pengguna kursi roda, penyediaan template bagi disabilitas netra hingga petugas pendampingan bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan. Pada kesempatan itu Inung juga menjelaskan kepada penyandang disabilitas bahwa di Pemilu 2019 nanti ada lima surat suara yang akan diperoleh pemilih. Warna abu-abu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, warna kuning untuk Pemilu DPR, warna merah untuk Pemilu DPD, warna biru untuk Pemilu DPRD Provinsi dan warna hijau untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekanwo mengungkapkan UUD 1945 pada pasal 28D ayat (1) setiap warga negara Indonesia mempunyai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama. Dan bersyukur di UU Pemilu hal itu juga dijamin bahwa hak bagi penyandang disabilitas sama untuk memilih dan dipilih.“Kami juga berikan apresiasi dan dukung KPU yang terus perjuangkan hak pilih disabilitas, seperti yang jadi polemik terkait hak pilih disabilitas gangguan jiwa, ini hanya persoalan pemahaman,” jelas Ariani yang juga penyandang disabilitas netra dengan kondisi low vision. Ariani juga menceritakan sejarah hak penyandang disabilitas dalam pemilu dimulai sejak pertemuan internasional organisasi disabilitas dari 45 negara dan hasilnya sejak tahun 2002 penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam pemilu. Untuk itu Ariani menghimbau seluruh penyandang disabilitas tidak boleh golput, harus datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga simulasi pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 oleh para penyandang disabilitas. Peserta simulasi ini dari disabilitas intelektual, pengguna kursi roda, daksa (tangan, orang kecil, dan lepra), sensorik (netra dan rungu wicara), dan mental (bipolar dan perhimpunan jiwa sehat). (hupmas kpu arf/foto: Ieam/ed diR)

Pentingnya Strategi Pengelolaan Dana Hibah dan Pelaksanaan Anggaran

Yogyakarta, kpu.go.id - Setelah resmi dibuka Rabu (13/2) malam, Kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Keuangan (LK) Pemilu 2018 dan Penyusunan LK KPU 2018 Berbasis E-Rekon berlanjut dengan pemberian materi kelas. Pada hari kedua ini, peserta terbagi dalam dua kelas (A dan B). Kelas A terdiri dari Sekretaris KPU provinsi se-Indonesia sedangkan kelas B diisi Operator SIMAK BMN dan SAIBA. Materi yang disampaikan di setiap kelas pun berbeda, untuk kelas A materi meliputi pentingnya pengelolaan dana hibah, sistematika pencatatan dana hibah, audit atas anggaran dana hibah, penggunaan kartu kredit pemerintah, indikator kinerja pelaksana anggaran sampai strategi menjamin pelaksanaan anggaran. "Langkah strategis menjamin pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik, pertama yang perlu kita lakukan adalah melakukan penyesuaian terhadap perencanaan anggaran. Jadi dari DIPA yang kita terima kita lakukan review kegiatan apakah telah sesuai dengan anggaran yang kita rencanakan. Kemudian kita susun dokumen pendukung atas pelaksana anggaran. Untuk pelaksanaan anggaran kita harus segera menyusun pejabat pembendaharaan atau petunjuk teknis," jelas Kepala Seksi Pelaksana Anggaran IVC, Bagong Iswanto saat menyampaikan materi di kelas A, di Yogyakarta, Kamis (14/2/2019). Selain penyampaian materi keuangan, pada kesempatan tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto juga menyampaikan perkembangan informasi seputar kebijakan kepegawaian. Lucky berpesan kepada peserta untuk dapat memerhatikan perencanaan keuangan dengan kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini tengah disusun. “Bedanya PPPK dan PNS ini hanya pada uang pensiun, mereka juga berhak mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT),” ungkap Lucky. Sedangkan kelas B, penyampaian materi menggunakan metode diskusi panel dan simulasi. Simulasi yang dilakukan mulai dari proses register revisi dana hibah ke DIPA, sampai mekanisme pencatatan dana hibah di aplikasi Sistem Laporan Bendahara Instansi (SILABI). (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

LK 2018, KPU Targetkan WTP tanpa Catatan

Yogyakarta, kpu.go.id - Memasuki Penyusunan Laporan Keuangan (LK) semester dua di tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan.Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi saat membuka acara Rapat Penyusunan LK Dana Tahapan Pemilu 2018 dan Penyusunan LK KPU tahun 2018 berbasis E-Rekon yang dihadiri Sekretaris KPU Provinsi, Operator SIMAK BMN dan SAIBA se-Indonesia.“Kita harus memperbaiki tata kelola kita, salah satunya soal penyusunan laporan keuangan itu. Di 2018 kita usahakan WTP tanpa catatan, itu sebagian besar memerlukan peran bapak/ibu semua,” tegas Pramono di Yogyakarta, Rabu (13/2/2019).Untuk meraih target itu, Pramono meminta kepada seluruh peserta dapat bekerja dengan baik dengan mengutamakan semangat kesatuan. “Saya ingin tekankan kita ber-KPU ini menjadi kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Dalam hal penyusunan LK kita harus berfikir kita ini satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan, dimana bapak/ibu ini harus punya peran yang tidak bisa kita abaikan masing-masingnya,” jelasnya.Sekedar informasi, acara juga dihadiri Plh Sekjen KPU RI, Nanang Priyatna; Karo SDM, Lucky Firnandy Majanto ; Karo Umum, Yayu Yuliani ; Ketua KPU Yogyakarta, Hamdan Kurniawan ; Sekretaris KPU Yogyakarta, Retno Setijowati. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Buktikan Kapasitas Sesuai Pilihan Terbaik

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melantik sepuluh orang Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2019-2024 pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).Ketua KPU RI, Arief Budiman yang hadir memimpin jalannya pelantikan mengajak anggota yang baru dilantik untuk membuktikan kapasitas diri melalui kontribusinya kepada lembaga serta bangsa Indonesia.Menurut dia ucapan selamat yang diterima pada hari pelantikan akan lebih bernilai ketika mereka menyelesaikan tugas lima tahun dengan baik. Pria kelahiran Surabaya juga mengingatkan betapa pentingnya Pemilu serentak 2019 bagi masa depan bangsa, sehingga tanggung jawab yang dipikul tidaklah ringan."Pemilu 2019, pemilu yang strategis seluruh pimpinan dipilih pada 17 April jadi andalah yang bertanggung jawab, mau negara ini guncang kacau atau dia mampu hasilkan pemilu demi pemilu yang terbaik itu di tangan bapak ibu sekalian, kerja dengan penuh integritas, transparan dan penuh soliditas," pungkasnya. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)

Moderator dan Panelis Debat Kedua Tandatangani Pakta Integritas

Jakarta, kpu.go.id – Moderator dan Tim Panelis Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 menandatangani pakta integritas, di Jakarta, Sabtu (9/2/2019). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman serta Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari.Diketahui moderator debat kedua yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan disetujui oleh kedua tim kampanye pasangan calon adalah Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki. Sementara itu tim panelis yang ditunjuk oleh KPU adalah Prof. Drs. Sudharto P. Hadi, MES., Ph.D (Undip), Nur Hidayati (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Dr. Ahmad Agus Setiawan (UGM), Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif, M.Sc (ITB), Dr. Arif Satria, SP., M.Si (IPB), Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc., ES., Ph.D (ITS) dan Dewi Kartika (konsorsium Pembaruan Agraria).Arief Budiman dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa proses yang berlangsung ini telah digagas mulai dari Focus Group Discussion (FGD) antara tim panelis bersama para Non Government Organization (NGO). FGD ini untuk menggali konsep materi tema debat kedua nanti yaitu energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur.“Tim panelis juga telah melakukan rapat tertutup, bahkan demi menjaga kerahasiaannya notulensinya pun juga dari tim panelis, sehingga semua telah siap bertanggungjawab dalam proses pembahasannya. Koordinator tim panelis telah disepakati oleh Prof Sudharto dan sekretaris oleh Nur Hidayati,” tutur Arief dalam sambutan sebelum penandatanganan tersebut.Arief juga mengungkapkan, pada debat kedua ini KPU dituntut dapat merahasiakan kisi-kisi, materi dan isu strategis debat kedua, untuk itu KPU menginisiasi penandatanganan pakta integritas kepada moderator dan panelis. KPU juga ingin memberikan keyakinan kepada publik bahwa orang-orang yang ditunjuk ini kalangan profesional dan berintegritas, serta tidak akan merelakan kredibilitasnya dalam melaksanakan tugas.Sementara itu, Koordinator Tim Panelis Prof. Sudharto berharap materi debat kedua nanti mampu mewakili concern tim panelis telah melakukan rapat dan mengidentifikasi isu-isu strategis terkait empat tema yang diusung dalam debat kedua nanti. Tim panelis akan merumuskan dan mempertajam dengan segmen penayangan video yang berkaitan dengan tema dalam debat. (hupmas kpu ri arf/foto: james/ed diR)

Soal Informasi Caleg, Ilham: KPU Berhati-Hati

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pentingnya prinsip kehati-hatian yang harus dipegang penyelenggara pemilu, termasuk dalam mempublikasi informasi Calon Legislatif (Caleg) kepada masyarakat.Pernyataan tersebut disampaikan Ilham  menanggapi kritikan sejumlah pihak yang menilai KPU tertutup dalam mempublikasikan data riwayat hidup caleg peserta pemilu 2019.“KPU tidak pernah ada niat menutup-nutupi atau menghambat informasi tersebut karena memang dari seluruh tahapan yang ada KPU kemudian terbuka. Kita open kepada media, NGO dan pemerhati pemilu, tapi memang tentang caleg ini kita menyediakan form BB2 dimana disitu disebutkan ada menu jika memang mereka mau mempublikasikan atau tidak adalah keinginan calon itu sendiri,” tegas Ilham saat mengisi diskusi di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (7/2/2019).Ilham juga mengatakan dalam Undang-undang (UU) Komisi Informasi Publik (KIP) pasal 17 (A) juga diatur adanya hak yang melekat pada Warga Negara Indonesia prihal informasi tertentu yang tidak bisa dipublikasikan atas keinginannya.“Kecuali kemudian ada semacam statement surat tertulis dari KIP, entah surat edaran atau peraturan KIP itu memudahkan kami membuka kepada publik. Karena ini kan soal individu yang punya hak konstitusional mereka,” sambung Ilham.Selain itu, Ilham mengatakan bahwa keterbukaan tersebut juga tergantung kebijakan partai mengimbau kadernya membuka informasi kepada publik. Salah satu opsi yang bisa diambil yakni mengumumkan caleg yang tidak membuka data pribadinya kepada publik."Tapi KPU tidak membuat blacklist. KPU hanya menyampaikan informasi ada loh caleg yang enggan memberikan informasi pribadinya. Menurut kami dan KPU agak hati-hati soal ini karena ini diatur UU. Kami khawatir ketika ada yang mengajukan gugatan ke KIP, kami yang kemudian dipersalahkan,” pungkas Ilham. (hupmas kpu ri bil/foto: dosen/ed diR)