Jakarta, kpu.go.id - Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kesempatan untuk menjadi Tenaga Pendukung Substansi Kediklatan. Selengkapnya tentang persyaratan, pelaksanaan seleksi, dan pemberkasan, lihat Pengumuman Nomor: 6/DL/05/II/2019, tanggal 6 Februari 2019, KLIK DI SINI