
KPU Kabupaten Kapuas mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggara SPIP Terintegrasi Tahun 2025 secara Daring, Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah, serta Sekretaris Heldayani, Plt. Kasubbag Teknis dan Hukum Siti Nur Rahmayanti, serta staf Dody Irawan Ramli. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas tim asesor dalam melakukan penilaian mandiri atas maturitas SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. serta memberikan pemahaman yang mendalam kepada KPU tentang pedoman dan prosedur pengisian kertas kerja penilaian mandiri sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sehingga penilaian maturitas SPIP dapat dilakukan secara akurat dan konsisten.