Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh dalam rangka Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan pemilu. Undangan Rakor Nomor: 17/PP.05-Und/01/KPU/I/2018 tanggal 12 Januari 2018, selengkapnya klik di sini