Pengumuman/SE

SE 263; Pembentukan dan Bimtek Pantarlih Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 263/PP.05-SD/01/KPU/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Pembentukan dan Bimtek Pantarlih Pemilu 2019.Surat Edaran Nomor: 263/PP.05-SD/01/KPU/III/2018, selengkapnya KLIK DI SINI

Pemberhentian Penghasilan Sebagai PNS bagi Ketua dan Anggota KPU yang Berstatus PNS

Kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia disampaikan surat Ketua KPU RI perihal pemberhentian pemberian penghasilan sebagai PNS bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berstatus PNSSurat Ketua KPU RI Nomor 256/SDM.13-SD/05/KPU/III/2018  KLIK DI SINI

Surat Edaran KPU 234; Permintaan Laporan Kegiatan PAW

Jakarta, kpu.go.id - Sebagai bahan informasi ke publik, terkait data Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Nomor: 234/PY.04-SD/06/KPU/III/2018 tanggal 2 Maret 2018, perihal Permintaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2017. Surat selengkapnya, KLIK DI SINILampiran I SE 234, KLIK DI SINILampiran II SE 234, KLIK DI SINI

Populer

Belum ada data.