Pengumuman/SE

946; Petunjuk Teknis Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye, sesuai dengan kemampuan anggaran negara.Untuk melaksanakan hal itu, KPU menerbitkan Surat Nomor: 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019. Selengkapnya KLIK DI SINI

Populer

Belum ada data.