Berita Terkini

KPU Terima Laporan Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres

Jakarta, kpu.go.id- Melalui tim helpdesk Pelaporan Dana Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (3/6) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I dari pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) serta tim kampanye H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa serta pasangan capres-cawapres dan tim kampanye Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla.Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye itu sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dimana terdapat ketentuan pasangan capres-cawapres dan tim kampanye menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye satu hari sebelum masa kampanye dan satu hari setelah masa kampanye kepada KPU. (red)Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa klik di siniLaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Periode I pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla klik di sini

Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pidato Kampanye

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafiz Gumay menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat (Selasa, 3/6), terkait klarifikasi dugaan pelanggaraan pidato kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di salah satu media televisi, saat acara kordinasi salah satu partai, di hotel Grand Sahid Jakarta, (Minggu, 2/6). Ditemui langsung oleh Komisioner Bawaslu Nasrullah di Ruang Gakumdu, proses klarifikasi dugaan pidato kampanye tersebut dilaksanakan selama satu jam dengan dengan pertanyaan yang disampaikan. (Foto KPU/dam. Teks/dam)

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Hasil pengundian pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (1/6), menetapkan, pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa sebagai pasangan Capres dan Cawapres nomor  urut 1 (satu) dan pasangan Joko Widodo-Yusuf Kalla sebagai pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 (dua).Hasil tersebut secara resmi ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2014, sebagaimana dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29 Jakarta.Dengan ditetapkannya kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut, Ketua KPU secara khusus menghimbau kepada kedua pasangan capres dan cawapres dan tim sukses masing-masing pasangan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye yaitu pada tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan 5 Juli 2014 dimulai.“Kita masih menyisakan dua hari ke depan sebelum masa kampanye dimulai. Untuk itu, kami (KPU) berharap kedua pasangan capres dan cawapres dan tim sukses masing-masing pasangan untuk tidak melakukan kegiatan kamapanye,” tegas Husni.Ia juga mengharapkan agar masa kampanye tersebut dimanfaatkan secara baik, dan tidak melakukan kegiatan kampanye yang mendiskreditkan atau memojokkan salah satu pasangan capres dan cawapres. “Mari kita bersama-sama menyelenggarakan tahapan pemilu yang tersisa dan kegiatan kampanye dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasil, sehingga dapat memberikan pendidikan politik yang baik dan beretika kepada masyarakat Indonesia” ujarnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

🔊 Putar Suara