Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Tim Helpdesk Pelaporan Dana Kampanye telah menerima Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, KPU menyampaikan laporan dimaksud kepada KAP paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.Bertempat di kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye dari masing-masing Pasangan Calon telah disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, Minggu (20/7). KPU telah menunjuk KAP Teguh Heru & Rekan dan KAP Erfan & Rakhmawan untuk melaksanakan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon H. Prabowo Subianto – Ir. H.M. Hatta Rajasa disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik Teguh Heru & Rekan. Sedangkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Ir. H. Joko Widodo dan Drs. M. Jusuf Kalla disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik KAP Erfan & Rakhmawan.Selanjutnya Kantor Akuntan Publik akan melaksanakan audit atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye masing-masing Pasangan Calon paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung dari tanggal 21 Juli 2014. Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit lapiran penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2014, klik di sini