
Setiap tanggal 17, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI
Setiap tanggal 17, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI sebagai wujud komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan, loyalitas, dan integritas dalam pelayanan publik.
Ketentuan ini Berdasarkan pada:
???? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
???? Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022
???? Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 140/RT.11-SD/04/2025
Melalui aturan tersebut, seluruh ASN di lingkungan satuan kerja KPU se-Indonesia diharuskan mengenakan seragam batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulannya.
Bagikan:
Telah dilihat 48 kali