Berita Terkini

Setiap tanggal 17, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI

Setiap tanggal 17, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan seragam batik KORPRI sebagai wujud komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan, loyalitas, dan integritas dalam pelayanan publik.
Ketentuan ini Berdasarkan pada:
???? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
???? Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022
???? Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 140/RT.11-SD/04/2025
Melalui aturan tersebut, seluruh ASN di lingkungan satuan kerja KPU se-Indonesia diharuskan mengenakan seragam batik KORPRI setiap tanggal 17 setiap bulannya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali