Berita Terkini

Rakor Pencegahan, Penyelesaian Sengketa pada tahap Vermin Pemilu 2024

kpu_kab_kapuas #temanpemilih “Rakor Pencegahan, Penyelesaian Sengketa pada tahap Vermin Pemilu 2024"

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa pada Tahapan verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (13 Juni 2023).

Adapun kegiatan Rakor ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bertempat pada Ballroom Hotel Aquarius Boutique Hotel di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menyamakan persepsi antara Penyelenggara Pemilu yaitu seluruh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Adapun yang hadir dari KPU Kabupaten Kapuas adalah Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Jamilah Maisura, S.IP., M.A. Adapun yang menjadi pemateri pada kegiatan Rakor ini adalah Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) serta Sastriadi, S.Pd., M.Hum selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Febri Purnamavita, S.H., M.H.

Adapun Narasumber dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit, , Febri Purnamavita, S.H., M.H., menyampaikan materi Dasar Hukum, Jenis Pelanggaran Pemilihan/Pemilu sampai dengan Proses Persidangan. Adapun poin-poin keseimpulan dalam pelaksanaan rakor ini, yang pertama supaya terbentuknya koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu pada wilayah masing-masing untuk mengetahui peta wilayah dan obyek yang diperkirakan disengketakan, menginventarisir potensi permasalahan, yang kedua mengedepankan mediasi terhadap adanya sengketa Pemilu baik itu sengketa administrasi dan pada proses sengketa lainnya, ketiga memperhatikan tenggat waktu mediasi yaitu selama 10 hari serta ajudikasi selama 2 hari, keempat memperhatikan jawaban yang harus memperhatikan dalil dan dasar acuan pembuktian serta alat bukti, kelima kategori alat bukti berupa surat/tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi elektronik dan dokumen, keterangan saksi-saksi ahli serta pengakuan pemohon, termohon dan pihak terkait. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).

#kpukabuaptenkapuas

#kpukabkapuas

#kpukapuas

#kpukalteng

#kpumelayani

#pemiluserentak2024

Mungkin gambar 10 orang dan teks

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali