
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kapuas lakukan pendataan ke SMKN-1 Kuala Kapuas ”
Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas terus berusaha dan melakukan inovasi dalam melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Bekelanjutan Tahun 2021 dengan melakukan jemput bola ke basis Pemilih Pemula kalangan Pelajar yang dilakukan di SMKN-1 Kuala Kapuas, Kamis (9/12/2021).
Adapun kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 oleh KPU Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido, didampingi oleh Plt. Kasubbag Program dan Data, Oktari Purnamasari, Kasubbag Hukum, Gagah Christiantoro, dan 1 orang Staf Tenaga Pendukung, Markani. Adapun koordinasi ini disambut dengan baik oleh Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas, During.
Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas, During mengatakan ”menyambut baik kegiatan KPU Kabupaten Kapuas yang melakukan jemput bola dalam rangka melaksanakan pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan di kalangan pelajar pada sekolah-sekolah, kami persilahkan untuk langsung mendata di ruangan kelas XII, dimana pasti sudah ada yang memiliki KTP-EL maupun yang telah melakukan data perekaman di Disukcapil Kabupaten Kapuas”.
Dikesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, menyampaikan “terimakasih kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas khususnya Kepala Sekolah SMKN-1 Kuala Kapuas yang telah memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk melakukan jemput bola dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada siswa-siswinya” pungkasnya.
Adapun KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa telah lama membuka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 bagi warga Kabupaten Kapuas yang dapat diakses melalui smartphone dengan link bit.ly/kpukapuas atau dapat melapor langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jl. Tambun Bungai nomor 71 Kuala Kapuas, yang diperuntukkan bagi warga Kabupaten Kapuas yang belum terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilihan Terakhir, mengalami perubahan identitas kependudukan, baru berusia 17 Tahun, terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, pindah domisili serta aktf atau pensiun dari TNI/POLRI. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).