Berita Terkini

Pemberian Arahan kepada Tenaga Non ASN KPU Kabupaten Kapuas pasca Pendataan

kpu_kab_kapuas #TemanPemilih, “Pemberian Arahan kepada Tenaga Non ASN KPU Kabupaten Kapuas pasca Pendataan”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas telah menyampaikan arahan kepada Tenaga Non ASN sebanyak 7 (tujuh) yang telah dilakukan Pendataan. (Senin, 26/09/2022).

Kegiatan penyampaian arahan kepada 7 (tujuh) orang tenaga Non-ASN yang bekerja di Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas ini dilakukan bertempat di ruang Rumah Pintar Pemilu, oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Heldayani, S.Pd. melalui Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P.

Adapun saat pengarahan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas, Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P. menyampaikan “Diminta kepada 7 (tujuh) Tenaga Non-ASN yang telah dilakukan pendataan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia nomor 2329/SDM.06-SD/04/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal Penyampaian Hasil Impor Data Tenaga Non-ASN Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada aplikasi Pendataan Non ASN BKN, untuk menunggu dengan sabar terkait informasi selanjutnya dari Setjen KPU Republik Indonesia dan Set KPU Provinsi Kalimantan Tengah setelah dilakukan pendataan yang meliputi pembuatan akun, pengisian biodata, isian riwayat pekerjaan dan resume pendataan, sembari harus mempersiapkan diri dengan baik terkait kompetensi dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kepemiluan dan tetap bekerja dengan baik untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, semoga kita semua diberikan kesehatan dan kesuksesan bersama”. (Gagah Christiantoro/ Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas

#KPUMelayani

#PemiluSerentak2024

Mungkin gambar 7 orang, orang duduk dan teks

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali