
KPU KAPUAS SAMPAIKAN DOKUMEN USULAN ANGGARAN PILKADA KAPUAS 2024
KPU KAPUAS SAMPAIKAN DOKUMEN USULAN ANGGARAN PILKADA KAPUAS 2024
Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id- KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, pada Senin (6/9/2021). Usulan Anggaran Pilkada tersebut diterima secara langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si di ruang kerjanya.
Penyampaian usulan ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, dengan didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Muntiara dan Adiresido, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas Otovianus serta Kasubbag Program dan Data Mulyono dan Kasubbag Hukum Gagah Christiantoro.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura menjelaskan bahwa usulan anggaran Pilkada Kapuas 2024 yang disampaikan tersebut dalam bentuk Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) perkegiatan, sebagaimana Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020. “Adapun Anggaran Pilkada Kapuas Tahun 2024 sebesar sebesar 42,92 miliar rupiah.
Sementara itu Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si juga menyampaikan bahwa usulan tersebut tentunya akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas.
Di tempat yang berbeda penyerahan usulan Anggaran Pilkada Kapuas 2024 juga diserahkan ke DPRD Kapuas yang diterima langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Yohanes, ST, di ruang kerja Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas. Senada dengan Pemerintah Daerah Kapuas, Yohanes, menjelaskan bahwa usulan ini akan dibahas bersama di rapat kerja yang akan melibatkan DPRD Kapuas, KPU Kabupaten Kapuas serta Pemerintah Daerah Kapuas dalam hal ini TAPD Kapuas. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).