
Konsultasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas mendekati Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah. (Senin, 10 Oktober 2022)
Konsultasi dilaksanakan KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka upaya mencegah gugatan hukum pada pelaksanaan Verifikasi Parpol bagi Parpol Lama Non Parlemen maupun bagi Partai Politik Baru dalam Pemilu 2024. Dikarenakan KPU Kabupaten/Kota adalah yang didelegasikan oleh KPU Republik Indonesia dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual sehingga KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun yang melaksanakan Konsultasi ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah ini meliputi Ketua KPU Adiresido dan Anggota KPU Muntiara dan Jamilah Maisura, yang turut didampingi oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas Gagah Christiantoro.
Adapun arahan dari Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sapta Tjita kepada KPU Kabupaten Kapuas adalah untuk melaksanakan tugas sesuai Ketentuan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana Sapta Tjita menyampaikan kepada Jajaran KPU Kabupaten Kapuas untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik tingkat kabupaten mengenai jadwal kedatangan KPU Kabupaten ke Kantor Tetap Partai Politik, persiapan lembar kerja, meminta pengurus parpol menunjukkan identitas berupa KTP-El atau KK dan KTA Pengurs Parpol saat verifikasi, serta KPU Kabupaten melakukan verifikasi faktual terhadap calon peserta pemilu dengan indikator pembuktian yaitu memperhatikan dan melaksanakan dengan baik pengecekan terhadap kehadiran pengurus Partai Politik, mencocokan lembar kerja verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili partai politik calon peserta pemilu, memastikan jumlah keterwakilan perempuan memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang tidak hadir/ memastikan jumlah keterwakilan perempuan tidak memperhatikan 30% berdasarkan pengurus perempuan yang hadir, penggunaan kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir Pemilu 2024, serta KPU Kabupaten dapat menggunakan sarana teknologi jika saat verifikais faktual kepengurusan dan keterwakil perempuan terdapat pengurus tingkat Kabupaten yang tidak hadir. Serta pendokumentasian yang baik berupa foto, rekaman video dan rekaman suara dan rekam layar melalui konferensi video, dimana nantinya KPU Kabupaten/Kota kaan menerima terlebih dahulu sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU RI melalui Sipol. Adapun Verifikasi Faktual akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kapuas pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. (Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).