
“DPB November 2021, KPU Kapuas Catat 52 Pemilih Baru”
Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, kembali menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November 2021, Selasa (30/11/2021).
Adapun Rapat Pleno dihadiri Ketua KPU, Jamilah Maisura dan Anggota KPU Kapuas, Adiresido, Budi Prayitno, Muntiara dan Agus Helmi. Adiresido selaku yang membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan DPB Kabupaten Kapuas periode November 2021, sebanyak 258.618 pemilih terdiri dari 132.633 pemilih laki-laki dan 125.985 pemilih perempuan yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas.
Dari jumlah tersebut juga disampaikan adanya pemilih baru sebanyak 58 orang (21 pemilih laki-laki dan 31 pemilih perempuan). Disampaikan juga pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 588 pemilih, dengan rincian 305 pemilih laki-laki dan 283 pemilih perempuan.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, melalui Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Adiresido, menyampaikan basis data untuk pemutakhiran data selama bulan November 2021 berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.
Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode November 2021 dituangkan dalam Berita Acara nomor 14/PL.02/6203/2021 tertanggal 30 November 2021 dan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kapuas nomor 14/PL.02/6203/2021 tentang Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Kapuas Periode November 2021.
Hasil penetapan DPB selanjutnya akan dipublikasikan melalui papan pengumuman, media daring (website) dan media sosial milik KPU Kabupaten Kapuas serta akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Kapuas. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).