Berita KPU Daerah

KPU Lutra Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat pleno terbuka untuk merekap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kegiatan ini berlangsung di Aula Demokrasi kantor KPU Lutra, yang dihadiri oleh Ketua KPU Lutra, Suprianto, serta para komisioner lainya yakni Abdul Aziz, Srianto, Munawar, Muspida, serta para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Panwaslu yang diwakili oleh Syamsul Rijal, dan para penghubung masing-masing calon. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jum'at (2/10) dimulai pukul 09.00 WITA, dibuka langsung oleh Ketua KPU Lutra didampingi oleh komisioner lainnya.

Suprianto mengatakan bahwa data pemilih adalah salah satu tolak ukur suksesnya sebuah pemilu dan termasuk pada saat ini yang akan kita hadapi yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lutra. Untuk itu kata Suprianto data pemilih perlu kita kawal bersama, dan pada hari ini kami (KPU-red) sudah berupaya dan bekerja keras dalam melakukan proses pemutahiran data pemilih ini.

"Hari ini kami melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPT. Dimana prosesnya dari hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selanjutnya menjadi DPSHP, dan draf inilah yang akan kita tetapkan menjadi DPT,” ujar Suprianto.

Suprianto menambahkan bahwa daftar pemilih merupakan salah satu administrasi pemilu yang harus baik pengelolaannya, karena itu, kata dia dalam tahapan proses pemutahiran data pemilih ini sangat panjang mulai dari penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) oleh pemerintah dan selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir yakni DPT Pilpres. Dengan dasar ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP melakukan pendataan, sehingga menghasilkan DPS. Tahap selanjutnya diumumkan untuk mendapat tanggapan dan koreksi, jika ada koreksian dituangkan dalam DPSHP, dan inilah yang kita tetapkan menjadi DPT. Dengan ditetapkannya DPT ini, jelas Suprianto, menjadi dasar kita untuk menyiapkan logistik terutama surat suara.

Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis, Srianto merinci bahwa dari jumlah DPS 222.460 pemilih, setelah dilakukan perbaikan menghasilkan DPSHP dengan jumlah 220.073 pemilih terdiri dari laki-laki 110.234 dan perempuan 109.839. Artinya, lanjut Srianto ada pengurangan jumlah pemilih sebesar  2.387 pemilih, terbagi laki-laki 1.256 dan perempuan 1.131. Srianto menjelaskan bahwa pengurangan ini didisebabkan karena meninggal dunia, pindah alamat, ganda dan lain sebagainya.
 
Srianto yakin dengan berkurangnya data pemilih ini akan semakin meningkatkan partisipasi pemilih, karna salah satu kendalanya adalah banyak pemilih yang tidak di kenal, ganda, serta meninggal dunia yang masih ada dalam DPT, dan pada saat ini KPU sudah berusaha untuk memperbaiki secara faktual di lapangan.

Penetapan DPT ini secara adminitrasi sudah pinal, lanjut Srianto, untuk itu ia berharap kepada semua stakehorder agar mengawal data ini dan jika masih ada warga yang belum terdaftar undang-undang masih memberikan ruang untuk didaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb-1). Pendaftaran pemilih ini dimulai tanggal 13 sampai dengan 20 Oktober 2015, dan akan di tetapkan oleh PPS tanggal 21-23 Oktober, kemudian di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 24-26 Oktober, dan akan ditetapkan di KPU 27-28 Oktober.

“Untuk itu dengan masih adanya ruang tersebut mari kita manfaatkan, dan jika masih ada lagi warga, yang belum terdaftar di dua data ini yakni DPT, DPTb-1, kami masih memberikan ruang bagi mereka untuk memilih yakni daftar pemilih tambahan (DPTb-2) dimana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kelurga (KK), serta identitas lainya yang dibolehkan undang-undang,” jelas Srianto.

Masih dari Srianto, bahwa dalam alur atau proses penetapan daftar pemilih ini dimulai dari tingkat PPS, PPK dan terakhir di KPU secara kolektif.

Untuk lebih optimalnya kegiatan ini Srianto langsung memberikan waktu kepada masing-masing Ketua PPK untuk membacakan jumlah daftar pemilih mereka yang ada di kecamatan mereka. Setelah dibacakan, semua pihak menerima, dan selanjutnya KPU menjadwalkan untuk memberikan DPT ini kepada masing-masing penghubung, Panwaslih, dan Muspida. (iqbal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,323 kali