
“DAK2 bahan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, KPU Kapuas koordinasi dengan Disdukcapil Kapuas
Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dalam rangka berkoordinasi terkait Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan atau yang disingkat DAK2, Selasa (7/12/2021).
Adapun kegiatan Koordinasi KPU Kabupaten Kapuas ke Disdukcapil Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Adiresido, didampingi oleh Plt. Kasubbag Program dan Data, Oktari Purnamasari, Kasubbag Hukum, Gagah Christiantoro, dan 1 orang Staf Tenaga Pendukung, Markani. Adapun koordinasi ini disambut dengan baik oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, didampingi oleh Tenaga Ahli IT Disdukcapil Kabupaten Kapuas.
Adiresido selaku Anggota KPU yang membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa “koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dalam rangka untuk serahterima data DAK2 atau Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan di Kabupaten Kapuas pada Semester I Tahun 2021. Adapun data ini sebagai bahan untuk mengikuti Rapat Kerja oleh KPU Kabupaten Kapuas dalam pembahasan Bahan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang akan diikuti oleh 14 KPU Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah pada tanggal 9 Desember 2021”.
Dikesempatan yang sama Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, menyampaikan “selalu terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Disdukcapil Kapuas dengan KPU Kabupaten Kapuas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, serta selalu siap membantu KPU Kabupaten Kapuas dalam persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024” pungkasnya. (Gagah Christiantoro, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kapuas).