Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Tandatangani MoU dengan BPKP dan IDI Sumatera Barat

Solok, kpu.go.id-Selasa (30/6), bertempat di  Kantor  Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Sumatera  Barat,  Ketua  KPU  Kota Solok menandatangani nota kesepahan/Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kota Solok dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ikatan Dokter  Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Barat.

Hadir dalam acara  itu Ketua,  Anggota,  dan  Sekretariat  KPU Provinsi  Sumatera Barat,Ketua,  Sekretaris, Div.  Logistik, dan Div.  Teknis KPU Kab/Kota  se-Sumatera  Barat, Kepala  BPKP Perwakilan Sumatera  Barat  beserta  jajaran  dan  Pengurus  IDI  Wilayah Sumatera Barat beserta jajaran.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen, SH menyampaikan bahwa MoU ini  adalah wujud dari  komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kab/Kota se Sumatera Barat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai  dengan  ketentuan  perundangan  yang  berlaku,  mulai  dari pengawalan  penggunaan  anggaran  dengan pendampingan dari  BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan pemeriksaan rohani dan jasmani calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bekerjasama dengan IDI Wilayah Sumatera Barat.

Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat Arman Sahri Harahap  memaparkan tentang tugas BPKP Berdasarkan pasal  52  Keputusan  Presiden  RI  Nomor  103  Tahun  2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun  2013  dinyatakan  bahwa  BPKP  mempunyai  tugas,  yang  kemudian  dituangkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP, bahwa Perwakilan BPKP bertugas :
  1. Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/ataudaerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
  3. Melaksanakan  kegiatan  lain  berdasarkan  penugasan  dari  Presiden  dan  atau permintaan Kepala Daerah;
  4. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya; dan
  5. Menyelenggarakan  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  fungsi  lain  di  bidangpengawasan  keuangan  dan  pembangunan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Perwakilan  BPKP  Sumatera Barat akan membuka  layanan  Desk  Pilkada,  untuk memberikan pendampingan dan konsultasi dari KPU yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015.

Sementara itu, Ketua IDI Wilayah Sumatera Barat Prof. Dr. dr. H. Menkher Manjas, Sp. B.Sp. OT  memaparkan  bahwa  IDI  Wilayah  Sumatera Barat telah membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pilkada Tahun 2015sebanyak 10 Tim dokter ahli/spesialis dengan Ketua Tim Prof. Dr. H. Nuzirwan Acang,Sp. PD. DTM & H. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Rohani dan Jasmani Calon KepalaDaerah/Wakil  Kepala  Daerah  Pilkada  2015  akan  dilaksanakan  di  RSUP  M.  Jamil  –Padang, sesuai dengan jadwal tahapan dari KPU yaitu 26 Juli s/d 1 Agustus 2015. (KPU Kota Solok/red).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,715 kali