KPU Gelar Rakor Rekapitulasi DPS Pemilu 2019
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN), dengan KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Borobudur Jakarta Jumat (22/6/2018).
Kepala Biro Perencanaan KPU Sumariyandono dalam laporan pembukaan mengatakan tujuan dari pelaksanaan rakor adalah untuk merekapitulasi DPS Pemilu 2019 di tingkat nasional, yang hasilnya nanti akan dilanjutkan dengan pembacaan kembali dalam berita acara oleh masing-masing provinsi.
Menurut Sumariyandono, sesuai dengan undangan rakor yang telah disampaikan ke masing-masing provinsi, diminta untuk membawa sejumlah berkas meliputi berita acara rekapitulasi, rekap untuk pemilih yang tidak memiliki KTP serta rekap pemilih yang ada di lapas, pengungsi maupun rumah sakit.
Dalam paparannya, Sumariyandono juga berharap kegiatan rakor ini bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga bisa dilanjutkan untuk kegiatan penetapan rakapitulasi DPS tingkat nasional di Sabtu (23/6) besok. “Oleh sebab itu penyusunan yang kita selesaikan hari ini akan kita sampaikan dalam rapat pleno terbuka. Selain DPS dalam negeri, besok juga akan disampaikan adalah DPS untuk luar negeri yang akan disampaikan oleh ketua pokja luar negeri,” paparnya.
Sementara itu Anggota KPU RI Divisi Data, Viryan menyampaikan bahwa kegiatan rakor akan diisi dengan melihat ulang hasil penetapan hasil rekapitulasi DPS ditiap provinsi. Kegiatan melihat ulang ini meliputi jumlah rekapitulasi, kapan rapat pleno dilakukan serta apakah ditemukan masalah dalam proses rekapitulasi tersebut. ”Apakah pleno dihadiri oleh Bawaslu, Dukcapil atau sebaliknya apakah rapat pleno tidak dihadiri oleh Bawaslu dan Dukcapil,” ucap Viryan.
Melalui rakor ini, Viryan juga ingin mendengarkan masukan dari masing-masing provinsi setelah melaksanakan pengumuman DPS.
Ditempat yang sama Anggota KPU Evi Novida Ginting lebih menekankan tahapan pembentukan TPS yang menjadi kewenangan KPU. Menurut dia penentuan pembentukan TPS harus didasari alasan yang kuat seperti jumlah pemilih, letak, kondisi disekitar dan efesiensi.
Evi mengingatkan bahwa sesuai simulasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, dalam satu TPS akan diisi oleh tidak kurang 300 pemilih. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat waktu pemungutan dan rekapitulasi surat suara. “Ini harus jadi perhatian dan perlu disampaikan kenapa kita mengurangi jumlah pemilih dalam TPS, karena kita ingin hati-hati didalam menanggapi masukan dari panwas,” tutur Evi. (hupmas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,278 kali