Berita Terkini

Upaya Pemberantasan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Batam, kpu.go.id- Hari kedua pelaksanaan Orientasi Penyelenggara Pemilu Gelombang IV 2014, Selasa (28/10), para peserta mendapatkan berbagai materi sesuai dengan jadwal acara yang disusun panitia. Materi-materi tersebut salah-satunya “Upaya Pemberantasan Korupsi dan Anatomi Korupsi  dalam Penyelenggaraan Pemilu”. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Harris Hotel Batam Center, Kepuluan Riau itu, Wawan Wardiana dan Wahyudi dari Tim Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam pemaparannya, Wawan mengulas tentang bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga menerangkan kondisi Indonesia kekinian, pengertian Korupsi, serta penindakkan dan pencegahan korupsi.

Ia memaparkan, Grand strategy KPK dalam pemberantasan korupsi mencakup pencegahan terintegrasi, penindakan terintegrasi, pencegahan dan penindakan terintegrasi. “Kewajiban bapak-bapak dan ibu-ibu hanya melaporkan. Nanti, selanjutnya KPK yang akan melakukan penelitian, apakah itu termasuk korupsi, gratifikasi da sebagainya,” jelas Wawan.

Terkait hubungannya dengan kepemiluan, KPK pada 2013 telah mengadakan kajian terhadap partai-partai politik peserta pemilu. “Dari hasil kajian kami, di sana (partai politik) ada pebisnis, politisi, dan birokrat. Ternyata ada perselingkuhan antara mereka,” ujar Wawan.

Dari hasil kajian kami, tambah Wawan, pokok persoalan itu masalahnya ada pada rekrutmen, mulai dari rekrutmen kader hingga pendanaan partai. “Pokok masalahnya ada di regulasi. Misalnya, partai politik tidak diperkenankan menerima sumbangan dana lebih dari 1 milyar dari pihak luar, tapi kalau dari anggota partai kan boleh,” ungkapnya.

Seiring telah dilantiknya anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru, Wawan berharap, semua regulasi yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi akan menjadi lebih baik.

Terkait hubungannya dengan KPU selaku penyelenggara pemilu, Wawan mengatakan bahwa peran utamanya ialah dalam upaya pencegahan. Salah satunya dengan pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah diterapkan dalam pemilu kepala daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Wawan juga menjelaskan, total potensi penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan secara terintegrasi, yang termasuk dalam upaya pencegahan, ialah sebanyak Rp.247.705.187.633.209. “Tapi hal itu jarang dipublikasikan oleh media. Seperti juga tentang bagaimana pencegahan yang berhasil dilakukan oleh KPK bersama KPU,” ungkap Wawan. (mtr/bow/red. FOTO KPU/Hupmas) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,725 kali