KPU Kota Solok Gelar Rakor Dengan Walikota dan Muspida
Tampak hadir Walikota Solok H. Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa, Wakil Walikota Solok H. Zul Elfian, Ketua DPRD Kota Solok Yutriscan, Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kepala Kejari Solok, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Staf Ahli dan Assisten Pemda Kota Solok, Komisioner KPU Kota Solok, Ketua Panwaslu Kota Solok, Ketua LKAAM Kota Solok, Ketua Bundo Kanduang Kota Solok, Ketua Bappeda Kota Solok, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Kota Solok (DKTR), Sekretaris KPU Kota Solok, Kepala Badan Kesbangpol, Kasatpol PP, Kabag. Pemerintahan, dan Camat Se-Kota Solok.
Dalam pembukaan acara, Walikota Solok menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Solok untuk menyukseskan Pemilu 9 April 2014. Pemerintah Kota telah memberikan fasilitasi Penugasan personel pada sekretariat Panwaslu Kab./Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu Kab./Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; dan pelaksanaan sosialisasi melalui kegiatan forum temu warga pada Badan Kesbangpol Kota Solok.
Fasilitasi kegiatan oleh Pemerintah Kota Solok ini didasarkan pada pasal 126 UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa memaparkan persiapan KPU Kota Solok dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang. Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD : 09 April 2014 (tinggal : 79 Hari Lagi).
KPU Kota Solok telah menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari penetapan sebelumnya benjumlah 46.122 menjadi 45.896 orang pemilih pada tanggal 16/1/2014. Saat ini KPU Kota Solok sedang melakukan Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 07 Januari – 26 Maret 2014 bersama dengan PPK dan PPS. Pemilih khusus adalah pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, dan DPT.
Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, dan Elektronik 16 Maret – 05 April 2014. KPU Kota Solok akan membagi jadwal Kampanye Rapat Umum Untuk Daerah Pemilihan Kota Solok 1/Lubuk Sikarah dan Daerah Pemilihan Kota Solok 2/Tanjung Harapan. Jumlah calon anggota DPRD Kota Solok Daerah Pemilihan Kota Solok 1/Lubuk Sikarah 224 orang dan Daerah Pemilihan Kota Solok 2/Tanjung Harapan 104 orang, dengan jumlah kursi DPRD 20 buah.
KPU Kota Solok telah menerima laporan awal dana kampanye 12 parpol peserta Pemilu 2014, tahap I tanggal 27/12/2013. Untuk laporan dana kampanye tahap II akan disampaikan pada tanggal 2 Maret 2014. Logistik Pemilu 2014, kotak suara, bilik suara, dan alat kelengkapan TPS telah siap dan lengkap. Saat ini tinggal menunggu formulir/sertifikat penghitungan suara, tinta, surat suara yang diperkirakan akan mulai tiba tanggal 01 Februari 2014. Disamping itu PPK dan PPS saat ini juga sedang menyiapkan personil KPPS 7 orang (2 orang anggota KPPS No. 4 dan 7 merangkap sebagai petugas keamanan TPS yang bertanggungjawab atas ketertiban dan keamanan di TPS/Linmas).
Berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 09/4/2014, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS 10-15 April 2014, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK 13-17 April 2014, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di KPU, Kab./Kota 19-21 April 2014, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi 22-24 April 2014, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional 25 April – 06 Mei 2014. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih 11-13 Mei 2014, Perselisihan Hasil Pemilu/Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kepada Mahkamah Konstitusi (MK) 12-14 Mei 2014, Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Solok 31 Juli 2014.
Ketua Panwaslu Kota Solok Arif Santoso memaparkan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemasangan atribut/alat peraga kampanye. Untuk pelaksanaan penertiban, berdasarkan hasil rakor dengan stakeholder terkait dijadwalkan setiap hari senin/jam 09.00-12.00 WIB. Ketua DPRD Kota Solok Yutriscan menyampaikan bahwa untuk kelancaran pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar ditempatkan saksi dari masing-masing peserta pemilu. DPRD Kota Solok siap mendukung penuh suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.
Wakil Walikota Solok Zul Elfian menyampaikan agar dilokasi TPS seluruhnya diberikan fasilitas penerangan/lampu, agar dalam proses penghitungan suara dan pengisian formulir/sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS dapat berjalan lancar. Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, dan Ketua Pengadilan Negeri Solok siap mendukung suksesnya Pemilu 2014. Tokoh masyarakat Ketua LKAAM H. Rusli Khatib Sulaiman dan Ketua Bundo Kanduang Dra. Melda Murniati menyampaikan bahwa seluruh tokoh masyarakat siap mendukung sepenuhnya dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2014. Pemilu 2014 dilaksanakan berdasarkan filosofi masyarakat Minangkabau secara “Badunsanak”. Dengan Pemilu Badunsanak ini diharapkan dapat melahirkan pimpinan yang betul-betul dapat mengabdi untuk kepentingan masyarakat. (Foto KPU/khori/hupmas. Teks/Budi)
Dalam pembukaan acara, Walikota Solok menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Solok untuk menyukseskan Pemilu 9 April 2014. Pemerintah Kota telah memberikan fasilitasi Penugasan personel pada sekretariat Panwaslu Kab./Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu Kab./Kota, PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; dan pelaksanaan sosialisasi melalui kegiatan forum temu warga pada Badan Kesbangpol Kota Solok.
Fasilitasi kegiatan oleh Pemerintah Kota Solok ini didasarkan pada pasal 126 UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa memaparkan persiapan KPU Kota Solok dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang. Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD : 09 April 2014 (tinggal : 79 Hari Lagi).
KPU Kota Solok telah menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari penetapan sebelumnya benjumlah 46.122 menjadi 45.896 orang pemilih pada tanggal 16/1/2014. Saat ini KPU Kota Solok sedang melakukan Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 07 Januari – 26 Maret 2014 bersama dengan PPK dan PPS. Pemilih khusus adalah pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP, dan DPT.
Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, dan Elektronik 16 Maret – 05 April 2014. KPU Kota Solok akan membagi jadwal Kampanye Rapat Umum Untuk Daerah Pemilihan Kota Solok 1/Lubuk Sikarah dan Daerah Pemilihan Kota Solok 2/Tanjung Harapan. Jumlah calon anggota DPRD Kota Solok Daerah Pemilihan Kota Solok 1/Lubuk Sikarah 224 orang dan Daerah Pemilihan Kota Solok 2/Tanjung Harapan 104 orang, dengan jumlah kursi DPRD 20 buah.
KPU Kota Solok telah menerima laporan awal dana kampanye 12 parpol peserta Pemilu 2014, tahap I tanggal 27/12/2013. Untuk laporan dana kampanye tahap II akan disampaikan pada tanggal 2 Maret 2014. Logistik Pemilu 2014, kotak suara, bilik suara, dan alat kelengkapan TPS telah siap dan lengkap. Saat ini tinggal menunggu formulir/sertifikat penghitungan suara, tinta, surat suara yang diperkirakan akan mulai tiba tanggal 01 Februari 2014. Disamping itu PPK dan PPS saat ini juga sedang menyiapkan personil KPPS 7 orang (2 orang anggota KPPS No. 4 dan 7 merangkap sebagai petugas keamanan TPS yang bertanggungjawab atas ketertiban dan keamanan di TPS/Linmas).
Berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 09/4/2014, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS 10-15 April 2014, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK 13-17 April 2014, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di KPU, Kab./Kota 19-21 April 2014, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi 22-24 April 2014, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional 25 April – 06 Mei 2014. Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih 11-13 Mei 2014, Perselisihan Hasil Pemilu/Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kepada Mahkamah Konstitusi (MK) 12-14 Mei 2014, Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Solok 31 Juli 2014.
Ketua Panwaslu Kota Solok Arif Santoso memaparkan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemasangan atribut/alat peraga kampanye. Untuk pelaksanaan penertiban, berdasarkan hasil rakor dengan stakeholder terkait dijadwalkan setiap hari senin/jam 09.00-12.00 WIB. Ketua DPRD Kota Solok Yutriscan menyampaikan bahwa untuk kelancaran pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar ditempatkan saksi dari masing-masing peserta pemilu. DPRD Kota Solok siap mendukung penuh suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2014 mendatang.
Wakil Walikota Solok Zul Elfian menyampaikan agar dilokasi TPS seluruhnya diberikan fasilitas penerangan/lampu, agar dalam proses penghitungan suara dan pengisian formulir/sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS dapat berjalan lancar. Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, dan Ketua Pengadilan Negeri Solok siap mendukung suksesnya Pemilu 2014. Tokoh masyarakat Ketua LKAAM H. Rusli Khatib Sulaiman dan Ketua Bundo Kanduang Dra. Melda Murniati menyampaikan bahwa seluruh tokoh masyarakat siap mendukung sepenuhnya dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2014. Pemilu 2014 dilaksanakan berdasarkan filosofi masyarakat Minangkabau secara “Badunsanak”. Dengan Pemilu Badunsanak ini diharapkan dapat melahirkan pimpinan yang betul-betul dapat mengabdi untuk kepentingan masyarakat. (Foto KPU/khori/hupmas. Teks/Budi)
Bagikan:
Telah dilihat 12,796 kali