
Monitoring Sidang PHP Kada 2015 Di Unsoed Purwokerto
Purwokerto, kpu.go.id – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015 di 264 Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di beberapa daerah, Pilkada serentak tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat, Kamis (14/1).
PR tersebut terkait dengan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya terakhir dari para pemohon untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan menetapkan pemohon gugatan tersebut menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Suharso Agung Basuki, SH, MH sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Banyumas memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya wawasan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Banyumas yang digelar di Tahun 2018.

Komisioner KPU Kabupaten Banyumas bersama Komisioner KPU Kabupaten Kebumen menyaksikan jalannya sidang melalui video conference di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto. Kegiatan menyaksikan persidangan di MK melalui video conference tersebut di mulai pukul 09.25 WIB hingga pukul 11.30. WIB dengan agenda sidang oleh Panel 2 yaitu jawaban termohon dan jawaban pihak terkait serta pengesahan alat bukti.
Sesuai jadwal persidangan, MK menggelar sidang untuk beberapa perkara PHP kada di beberapa provinsi dan kabupaten, dan untuk Provinsi Jawa Tengah digelar sidang Kabupaten Pekalongan dengan Nomor Perkara 110-PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon yaitu pasangan H. Riswadi, SH dan Hj. Nurbalistik dan untuk Kabupaten Pemalang ada dua perkara yaitu 61/PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon Mukti Agung Wibowo, S.T. dan Afifudin dan perkara Nomor 138-PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon Mukhammad Arifin, A.Md.Teks dan Romi Indiarto, S.Pt.
Dalam sidang perkara tersebut KPU Kabupaten Pekalongan dan KPU Kabupaten Pemalang melalui kuasa termohon membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. (sigit/subbag hukum)
Bagikan:
Telah dilihat 1,496 kali