
Suatu Kebijakan Dapat Dijalankan, Ketika Didukung Oleh Budget
Mataram, kpu.go.id- Memasuki hari kedua, Selasa (28/4) bimbingan teknis Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) di Mataram, pembahasan mulai menuju kearah yang lebih spesifik. Diantaranya membahas masalah anggaran, tahapan, kampanye, dana kampanye, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara dan penetapan hasil. Dan untuk mengefektifkan jalannya bimtek, panitia membagi peserta menjadi dua kelas.
Salah satu yang paling krusial adalah pembahasan anggaran, karena inilah yang menjadi bagian yang paling menentukan suatu kegiatan pilkada ini dapat berjalan atau tidak. Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Arief Budiman saat menjelaskan betapa berperannya anggaran pilkada ini.
“Setelah kita membuat kebijakan, maka kebijakan itu baru bisa diimplementasikan kalau didukung dengan budget (anggaran). Jadi kebijakan sebagus apapun yang kita keluarkan sepanjang tidak ada anggaran, maka itu tidak akan bisa jalan,” terang Arief mengawali diskusi di salah satu kelas.
Begitupun dengan kebijakan tahapan Pilkada tahun 2015, apakah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dapat menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI? Tentu masih ada beberapa daerah yang memang belum tersedia anggarannya, dengan berbagai macam persoalan.
“Ada daerah yang sedang membahas, ada yang sudah selesai pembahasan tetapi belum menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu ada yang sudah tandatangan NPHD tetapi belum ditransfer, dan ada juga yang selesai tandatangan NPHD dan juga sudah ditransfer dananya,” urai Arief saat mengklasifikasikan daerah-daerah dengan berbagai persoalan anggaran.
Pada bagian lain, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan kebijakan tahapan, program dan jadwal yang dibuat oleh KPU RI ibaratnya adalah track atau rel yang berfungsi sebagai pijakan untuk perjalanan rangkaian kereta.
“Ibarat track itu adalah rel (tahapan, program dan jadwal) yakni hari ini sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, keretanya adalah Bapak/Ibu semuanya, sebagai lokomotif dan masinis, penumpang adalah para peserta pemilunya, lengkaplah sudah. Lalu dimana Pengawas Pemilunya, adalah yang menjaga agar kereta ini berjalan di atas rel kereta dan bisa sampai tujuan sesuai dengan jadwal atau tidak menyimpang rutenya belok ke mana,” tutur Daniel.
Itulah bentuk sinergitas penyelenggara Pemilu, yang dalam perjalanannya melewati beberapa pemberhentian karena adanya tahapan yang ia ibaratkan perberhentian itu dengan beberapa stasiun-stasiun yang dilewati sebelum mencapai stasiun tujuan akhir.
Pernyataan antara Arief dan Daniel, tentu tidak dapat dipisahkan antara pencapaian ke tujuan dengan anggaran yang diperlukan. Dalam pengelolaan anggaran harus sesuai dengan rel yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Anggaran kegiatan penyelenggaraan Pilkada harus memenuhi dua hal, pertama anggaran harus tersedia cukup dan kedua anggaran harus dicairkan tepat waktu, mengingat KPU sudah membuat track yang tidak dapat ditunda lagi.
“Jadi anggaran yang tersedia haruslah cukup, tidak hanya tersedia saja, kalau tidak cukup Pilkadanya terancam, kemudian dia harus dicairkan tepat waktu. Ini berbeda dengan anggaran proyek-proyek yang lain,” tegas Arief.
Pelaporan pengelolaan anggaran paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan Pilkada., termasuk sisa anggaran pun harus dikembalikan seiring dengan berakhirnya seluruh tahapan. (wwn/dd/dosen. FOTO KPU/dosen/hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 3,452 kali