
Ada 3 Instrumen Dalam Pemilu 2019
Bandar Lampung, kpu.go.id- Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) Sosialisasi Peraturan dan Mekanisme Kampanye Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi seluruh Indonesia, pada hari
kedua Jumat (8/12) di Swiss-Belhotel jalan Rasuna Said, Bandar Lampung. Adapun sesi
pertama rakernas diawali dengan menghadirkan pembicara dari Dewan Pers, Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta anggota
KPU RI Wahyu Setyawan dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Wahyu diawal
sesi ini mengatakan tidak ada banyak yang berubah, hanya beberapa hal yang
berubah. Jadi PKPU tentang Kampanye Pilkada 2018 itu merupakan hasil evaluasi
kampanye 2015 dan 2017, sehingga dalam pandangan kami PKPU kampanye yang
terbaru itu lebih berpihak kepada kita sebagai penyelenggara.
“Sebenarnya
tidak ada banyak yang berubah hanya kita mempertajam tentang alat peraga
kampanye dan bahan kampanye”, ujar wahyu
Sementara itu
kita tentu saja memahami bahwa perbedaan antara alat peraga kampanye dan bahan
kampanye itu sudah diketahui, prinsipnya adalah bahan kampanye itu disebar, kalau
alat peraga kampanye itu dipasang. Jadi pengertian disebar adalah
didistribusikan itu (bahan kampanye) sedangkan alat peraga kampanye itu dipasang.
Alat peraga
kampanye juga jelas, jadi 3 (tiga) komponen Baliho (bilboard), Umbul-umbul dan
Spanduk, ini yang dimaksud dengan alat peraga kampanye itu jenis barangnya
beda.
Ada perbedaan
antara alat peraga kampanye dan bahan kampanye, dalam hal pasangan calon dapat
membuat atau mengadakan alat peraga kampanye tambahan maksimal 150 persen dari
jumlah yang difasilitasi KPU, tetapi kita harus memastikan untuk mewaspadai
apakah pasangan calon itu betul-betul tertib mengadakan APK tambahan maksimal
150 persen. Oleh karena itu kita akan membuat alat bantu di PKPU ada, alat
bantu itu adalah bukti pemesan.
Jadi bukti
pemesan APK tambahan yang dibuat oleh pasangan calon itu wajib diserahkan
kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, ini untuk memastikan bahwa pasangan
calon itu benar-benar membuat APK tambahan itu tidak melebihi ketentuan yang
berlaku.
Sedangkan
bahan kampanye itu, pasangan calon dapat mengadakan bahan kampanye tambahan
diluar yang difasilitasi KPU, maksimal 100 persen dari KK di dapil tersebut. Jadi
berbeda dengan APK, kalau APK itu adalah standarnya adalah yang difasilitasi
oleh KPU, tetapi kalau bahan kampanye itu standarnya adalah 100 persen jumlah
KK di dapil itu.
Kenapa
demikian, karena masing-masing KPU sesuai dengan tingkatannya itu dalam mengadakan
bahan kampanye itu bisa berbeda-beda jumlahnya sesuai dengan kemampuan daerah. Kalau
kemudian kemampuan daerah itu mengadakan 25 persen misalnya, maka rugi pasangan
calon kalau 100 pesrsen itu dihitung dari 25 persen, jadi kalau bahan kampanye
itu 100 peresen dari jumlah KK di dapil itu, bukan dari berapa yang
difasiliatsi oleh KPU, ujar Wahyu.
Sementara itu
anggota KPU Pramono lebih menfokus tentang materi kampanye untuk pemilu 2019,
diawal materinya ia mengatakan bahwa kampanye adalah bagian pendidikan politik.
Sering kali kampanye itu dimaknai untuk memperkenalkan atau mempersuasi untuk
memilih kandidat.
Ada 3
instrumen didalam UU nomor 7 tahun 2017, dimana ada kesamaan antara pilihan
para pemilih ketika memilih capres dan memilih partai politik, secara teoritik
memilih capres itu kira-kira diharapkan diikuti memilih partai politik yang
mengusung capres dan wacapres.
Sedangkan
kampanye dilaksanakan secara serentak, kampanye pilpres dan pemilu legislatif
itu dilaksanakan secara serentak waktunya sama.
Sedangkan
desain surat suara untuk pemilu 2019, untuk surat suara capres mencantumkan
foto, nomor urut, nama, logo partai politik pengusungnya, itu diharapkan yang
milih capres nomor urut tertentu diikuti dengan memilih partai politik
pengusungnya.
Sedangkan
hari pemungutan suara dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama,
sehingga dari 3 (tiga) instrumen itu kampanye dilaksanakan secara serentak,
desain surat suara pilpres itu memuat nomor dan logo partai poltik yang
mengusung dan hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari yang sama itu
bertujuan untuk menyeimbangkan atau mendekatkan antara pilihan pada capres
dengan pilihan kepada partai politk.
Sementara itu
kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar tetap DPR, DPD,
DPRD serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Oleh karena
itu masa kampanye untuk pemilu 2019 hanya 6 (enam) bulan, ini berbeda dengan
2014 yang lalu yang masa kira-kira 1 (satu) tahun, ujar Pramano.
Selain
anggota KPU RI, hadir pembicara dari Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dengan
materi Pemberitaan Kampanye di Media Massa Dalam Perspektif Kode Etik
Jurnalistik,
Anggota
Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dengan materi Pengawasan dalam Pelaksanaan
Kampanye dan Pengawasan Penyiaran pada Media Elektronik (Gugus Tugas), serta anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Ubaidillah dengan tema materi Pemilu dan Penyiaran
dalam hal Lembaga Penyiaran, Etika Penyiaran, Pemetahan Masalah Iklan Kampanye,
Kampanye Iklan Politik dan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Politik di
Lembaga Penyiaran Pada Masa Tenang dan Hari Pemilihan.(dosen/teks/KPU FOTO/dosen/Hupmas)