Berita Terkini

Ada 3 Instrumen Dalam Pemilu 2019

Bandar Lampung, kpu.go.id- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Sosialisasi Peraturan dan Mekanisme Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi seluruh Indonesia, pada hari kedua Jumat (8/12) di Swiss-Belhotel jalan Rasuna Said, Bandar Lampung. Adapun sesi pertama rakernas diawali dengan menghadirkan pembicara dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta anggota KPU RI Wahyu Setyawan dan Pramono Ubaid Tanthowi.

Wahyu diawal sesi ini mengatakan tidak ada banyak yang berubah, hanya beberapa hal yang berubah. Jadi PKPU tentang Kampanye Pilkada 2018 itu merupakan hasil evaluasi kampanye 2015 dan 2017, sehingga dalam pandangan kami PKPU kampanye yang terbaru itu lebih berpihak kepada kita sebagai penyelenggara.

“Sebenarnya tidak ada banyak yang berubah hanya kita mempertajam tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye”, ujar wahyu

Sementara itu kita tentu saja memahami bahwa perbedaan antara alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diketahui, prinsipnya adalah bahan kampanye itu disebar, kalau alat peraga kampanye itu dipasang. Jadi pengertian disebar adalah didistribusikan itu (bahan kampanye) sedangkan alat peraga kampanye itu dipasang.

Alat peraga kampanye juga jelas, jadi 3 (tiga) komponen Baliho (bilboard), Umbul-umbul dan Spanduk, ini yang dimaksud dengan alat peraga kampanye itu jenis barangnya beda.

Ada perbedaan antara alat peraga kampanye dan bahan kampanye, dalam hal pasangan calon dapat membuat atau mengadakan alat peraga kampanye tambahan maksimal 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU, tetapi kita harus memastikan untuk mewaspadai apakah pasangan calon itu betul-betul tertib mengadakan APK tambahan maksimal 150 persen. Oleh karena itu kita akan membuat alat bantu di PKPU ada, alat bantu itu adalah bukti pemesan.

Jadi bukti pemesan APK tambahan yang dibuat oleh pasangan calon itu wajib diserahkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, ini untuk memastikan bahwa pasangan calon itu benar-benar membuat APK tambahan itu tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

Sedangkan bahan kampanye itu, pasangan calon dapat mengadakan bahan kampanye tambahan diluar yang difasilitasi KPU, maksimal 100 persen dari KK di dapil tersebut. Jadi berbeda dengan APK, kalau APK itu adalah standarnya adalah yang difasilitasi oleh KPU, tetapi kalau bahan kampanye itu standarnya adalah 100 persen jumlah KK di dapil itu.

Kenapa demikian, karena masing-masing KPU sesuai dengan tingkatannya itu dalam mengadakan bahan kampanye itu bisa berbeda-beda jumlahnya sesuai dengan kemampuan daerah. Kalau kemudian kemampuan daerah itu mengadakan 25 persen misalnya, maka rugi pasangan calon kalau 100 pesrsen itu dihitung dari 25 persen, jadi kalau bahan kampanye itu 100 peresen dari jumlah KK di dapil itu, bukan dari berapa yang difasiliatsi oleh KPU, ujar Wahyu.

Sementara itu anggota KPU Pramono lebih menfokus tentang materi kampanye untuk pemilu 2019, diawal materinya ia mengatakan bahwa kampanye adalah bagian pendidikan politik. Sering kali kampanye itu dimaknai untuk memperkenalkan atau mempersuasi untuk memilih kandidat.

Ada 3 instrumen didalam UU nomor 7 tahun 2017, dimana ada kesamaan antara pilihan para pemilih ketika memilih capres dan memilih partai politik, secara teoritik memilih capres itu kira-kira diharapkan diikuti memilih partai politik yang mengusung capres dan wacapres.

Sedangkan kampanye dilaksanakan secara serentak, kampanye pilpres dan pemilu legislatif itu dilaksanakan secara serentak waktunya sama.

Sedangkan desain surat suara untuk pemilu 2019, untuk surat suara capres mencantumkan foto, nomor urut, nama, logo partai politik pengusungnya, itu diharapkan yang milih capres nomor urut tertentu diikuti dengan memilih partai politik pengusungnya.

Sedangkan hari pemungutan suara dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama, sehingga dari 3 (tiga) instrumen itu kampanye dilaksanakan secara serentak, desain surat suara pilpres itu memuat nomor dan logo partai poltik yang mengusung dan hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari yang sama itu bertujuan untuk menyeimbangkan atau mendekatkan antara pilihan pada capres dengan pilihan kepada partai politk.

Sementara itu kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar tetap DPR, DPD, DPRD serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh karena itu masa kampanye untuk pemilu 2019 hanya 6 (enam) bulan, ini berbeda dengan 2014 yang lalu yang masa kira-kira 1 (satu) tahun, ujar Pramano.

Selain anggota KPU RI, hadir pembicara dari Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dengan materi Pemberitaan Kampanye di Media Massa Dalam Perspektif Kode Etik Jurnalistik,

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dengan materi Pengawasan dalam Pelaksanaan Kampanye dan Pengawasan Penyiaran pada Media Elektronik (Gugus Tugas), serta anggota Komisi Penyiaran Indonesia Ubaidillah dengan tema materi Pemilu dan Penyiaran dalam hal Lembaga Penyiaran, Etika Penyiaran, Pemetahan Masalah Iklan Kampanye, Kampanye Iklan Politik dan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Politik di Lembaga Penyiaran Pada Masa Tenang dan Hari Pemilihan.(dosen/teks/KPU FOTO/dosen/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,638 kali