Logistik Pilkada Instrumen Penting Membangun Legitimasi Pemilih
Balikpapan, kpu.go.id - Prinsip-prinsip dasar dalam mengelola logistik pemilu dan pilkada adalah bagaimana logistik tersebut menjadi bagian atau instrumen yang penting untuk membangun legitimasi pemilih. Orang banyak yang meragukan hasil pemilu dan pilkada, apabila logistiknya tidak standar.
Apabila ada improvisasi atau kreatifitas mengenai logistik pemilu dan pilkada, kreatifitas tersebut harus sesuai standar Peraturan KPU. Contohnya dalam pengisian formulir di TPS, harus menggunakan formulir yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Apabila ada kreatifitas menggunakan formulir yang tidak sesuai standar, maka itu bisa mempengaruhi legitimasi hasil pemilu atau pilkada.
"Legitimasi itu sumbernya dari persepsi, bagaimana kita bisa mengorganisasikan logistik pemilu dan pilkada yang sesuai standar Peraturan KPU. Selain itu, distribusi logistik juga harus tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu. Logistik juga harus aksesible bagi penyandang disabilitas," papar Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro dalam Bimbingan Teknis Pilkada, Selasa (25/10) di Balikpapan.
Manajemen logistik menjadi penting dalam penyelenggaraan pilkada, khususnya apabila dokumen-dokumen logistik tersebut nantinya diperlukan dalam proses sengketa pilkada. Pada penyelenggaraan pilkada serentak 2015 ini KPU akan menyediakan minimal tiga kotak suara di kantor PPK untuk menghimpun formulir-formulir.
"Tiga kotak suara yang minimal disediakan di PPK itu untuk menghimpun formulir C1, data pemilih, dan formulir DAA hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Apabila terjadi persoalan sengketa, kita sudah amankan dokumen-dokumen itu dan disegel dengan berita acara yang baru," terang Juri yang memegang divisi logistik di KPU RI.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengharapkan formulir C1 dari TPS bisa dikirim secepatnya ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan proses scan dan uploading. Apabila memungkinkan dari sisi jarak tempuh dan geografis, pada hari yang sama formulir C1 bisa sampai di KPU kabupaten/kota.
"Kami berharap proses di TPS sore hari selesai, dan malamnya formulir C1 bisa dikirim ke KPU kabupaten/kota. Namun apabila dari sisi geografis tidak memungkinkan, maksimal tiga hari harus sudah sampai di KPU kabupaten/kota. Proses scan & uploading ke website ini adalah prinsip keterbukaan dan transparansi informasi, seperti halnya pada saat pileg dan pilpres yang lalu," ujar Ferry. (Arf.ft;dam/Humas)
Apabila ada improvisasi atau kreatifitas mengenai logistik pemilu dan pilkada, kreatifitas tersebut harus sesuai standar Peraturan KPU. Contohnya dalam pengisian formulir di TPS, harus menggunakan formulir yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Apabila ada kreatifitas menggunakan formulir yang tidak sesuai standar, maka itu bisa mempengaruhi legitimasi hasil pemilu atau pilkada.
"Legitimasi itu sumbernya dari persepsi, bagaimana kita bisa mengorganisasikan logistik pemilu dan pilkada yang sesuai standar Peraturan KPU. Selain itu, distribusi logistik juga harus tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu. Logistik juga harus aksesible bagi penyandang disabilitas," papar Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro dalam Bimbingan Teknis Pilkada, Selasa (25/10) di Balikpapan.
Manajemen logistik menjadi penting dalam penyelenggaraan pilkada, khususnya apabila dokumen-dokumen logistik tersebut nantinya diperlukan dalam proses sengketa pilkada. Pada penyelenggaraan pilkada serentak 2015 ini KPU akan menyediakan minimal tiga kotak suara di kantor PPK untuk menghimpun formulir-formulir.
"Tiga kotak suara yang minimal disediakan di PPK itu untuk menghimpun formulir C1, data pemilih, dan formulir DAA hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Apabila terjadi persoalan sengketa, kita sudah amankan dokumen-dokumen itu dan disegel dengan berita acara yang baru," terang Juri yang memegang divisi logistik di KPU RI.
"Kami berharap proses di TPS sore hari selesai, dan malamnya formulir C1 bisa dikirim ke KPU kabupaten/kota. Namun apabila dari sisi geografis tidak memungkinkan, maksimal tiga hari harus sudah sampai di KPU kabupaten/kota. Proses scan & uploading ke website ini adalah prinsip keterbukaan dan transparansi informasi, seperti halnya pada saat pileg dan pilpres yang lalu," ujar Ferry. (Arf.ft;dam/Humas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,135 kali