KPU RI Kunjungi Pabrik Produksi Kotak dan Bilik Suara di Tangerang
Tangerang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengunjungi salah satu pabrik di Kabupaten Tangerang Banten, yang memproduksi kotak dan bilik suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Peninjauan ke PT Cipta Multi Buana Perkasa (CMBP) dihadiri langsung Komisioner KPU RI Divisi Keuangan dan Logistik Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU RI Wakil Divisi Keuangan dan Logistik Viryan, Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat serta jajaran Direksi PT CMBP.
Dalam peninjauan tersebut juga dilakukan penekanan tombol sirine, tanda dimulainya proses produksi kotak suara transparan berbahan karton kedap air, juga diserahkan dokumen pengadaan logistik kotak maupun bilik suara kepada PT CMBP.
Ditemui usai meninjau pabrik PT CMBP, Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan penekanan tombol sirine bersifat simbolis karena untuk produksi yang dilakukan di Tangerang, Serang, Gresik dan Bekasi telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. “Ini hanya formalitas secara resmi, padahal sebenarnya kalau bilik suara sudah diproduksi sekitar tiga hari lalu,” ujar Pramono Minggu (30/9/2018).
Pramono menjelaskan bahwa secara keseluruhan jumlah kotak suara yang diproduksi untuk Pemilu 2019 mencapai 4.060.000 unit dengan anggaran Rp284 Miliar, sementara untuk bilik suara secara keseluruhan jumlah yang diproduksi mencapai 2,1 juta dengan anggaran Rp60 Miliar. Adapun untuk PT CMBP yang berada di daerah Dadap ini, mendapat alokasi memproduksi kotak suara transparan sebanyak 540.940 unit (13,32%) serta bilik suara sebanyak 811.172 unit (38,34%).
Pramono berharap PT CMBP dapat menuntaskan proses produksi kotak dan bilik tepat pada waktunya dan bisa segera didistribusikan ke daerah. “Jadi yang sudah selesai mulai kita distribusi 8 Oktober 2018,” tambah Pramono.
Direktur PT CMBP, Chaliso menegaskan kesiapan perusahaannya untuk tepat waktu menyelesaikan produksi kotak dan bilik suara sesuai permintaan KPU. Bahkan dia berupaya agar dapat menuntaskan proses produksi sebelum batas akhir yang ditentukan. “Kita dikasih 64 hari untuk produksi dari KPU, rencana kita 45 hari, (jadi) masih ada waktu 19 hari untuk waktu,” kata Chaliso.
Selain itu Chaliso mengatakan bahwa perusahaannya menjaga kualitas produk yang dibuat. Ini ditandai dengan standar yang diberikan bagi produk-produk yang dibuat di PT CMBP. ”Semua ada kita kan ISO, semua bahan baku ada standar ISO,” tambah Chaliso. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,101 kali